Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pengisian Harga Jual dan Diskon yang benar pada Faktur Pajak Standar ?
Pengisian Harga Jual dan Diskon yang benar pada Faktur Pajak Standar ?
Salam rekan-rekan ortax, mohon bantuan rekan-rekan, tks sebelumnya.
Pada Faktur penjualan tercantum nilai :
Harga jual Rp 100.000,- .
Diskon Rp 25.000,-
Total Rp 75.000,-
dan pada Faktur penjualan ada kata-kata " Harga diatas termasuk PPN"Saya melihat ada 2 versi cara pengisian faktur pajak standarnya yaitu :
Versi 1. Pada kolom Harga jual : Rp 75.000,- , Diskon : Rp 25.000
lalu pada kolom DPP langsung dibuat Rp 68.182 dan PPn Rp 6.818,-Versi 2. Pada kolom Harga Jual : Rp 90.909 , Diskon : Rp 22.727,-
kolom DPP : Rp 68.182 dan PPn : Rp 6.818,-Yang manakah yang benar untuk pengisian faktur pajaknya ?
- Originaly posted by sant179:
Versi 2. Pada kolom Harga Jual : Rp 90.909 , Diskon : Rp 22.727,-
kolom DPP : Rp 68.182 dan PPn : Rp 6.818,-menurut saya versi 2.
- Originaly posted by sant179:
Saya melihat ada 2 versi cara pengisian faktur pajak standarnya yaitu :
rekan santi, hati2 anda perhatikan form faktur pajak standardnya.
harga jual dikurangi Pot harga, dikurangi uang muka maka dapat DPP
yang seharusnya
Harga jual 100.000
Pot harga (-) 25.000
DPP 75.000
PPn 7.500Originaly posted by sant179:pada Faktur penjualan ada kata-kata " Harga diatas termasuk PPN"
Dimana anda temukan kata2 ini di faktur pajak standard , biasanya kata2 ini ada di faktur pajak sederhana. mohon bedakan perlakuan faktur pajak standard dengan faktur pajak sederhana????
Betul….kata rekan ewox & free85
salam,