Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Pengisian Formulir tax Amnesti – A
Pengisian Formulir tax Amnesti – A
Dear Rekan rekan,
saya memiliki permasalahan dalam mengisi formulir tax amnesty.
mohon bantuanya dari rekan rekan sekalian.Untuk SPT 2015 terakhir yang saya laporkan. harta yang saya laporkan di lampiran harta, langsung saya totalkan dan tidak saya detail.
namun di formulir tax amnesty,
ada rincian di form a atas detail harta yang saya miliki.
tanggal Perolehan, no dokumen pendukung dll.Apakah di Formulir tax amnesti A, saya harus melakukan perincian sesuai detail harta yang saya miliki ataukah harus sesuai spt terakhir yang dilaporkan rekan2?
Terima kasih banyak atas bantuanya
kalau menurut saya di FormulirTA bag A saya detailkan krn itu terdiri dari banyak harta dan bisa saja jenis hartanya berbeda-beda..misal di SPT 2015 kolom harta saya tulis Tabungan pdhal tabungan saya terdiri dari 3 bank maka di Formulir TA saya rinci menjadi 3 tabungan
Terima kasih rekan,
Itu tidak bermasalah rekan dengan ar pajaknya ?
kalau Boleh, saya minta dikirimkan atas link aturan/ dasar Keputusanya.
Takutnya ditolak Ar dan harus bolak balik ke KPP
PER 07/PJ / 2016 dan PER 10/PJ/2016
Penjelasannya ada di LampiranDi Per-10 untuk Formulir A, untuk Harta dan Utang yang sejenis bisa digabung
Lihat di sini Rekan :
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page= show&id=16104Terima kasih rekan2 atas informasinya