Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › pengisian formulir TA
Dear Rekan Ortax,
saya mau menanyakan perihal pengisian formulir TA.
1). untuk Point A (harta yg dilaporkan pada SPT Terakhir), dimana nilai tsb kita lihat dari necara. jika point A.1 diisi harta pada SPT terakhir. sedangkan point A.2 hanya di isi hutang. jika jumlah pada point A, dimana A.2 > dari A.1. apakah nilai yg dicantumkan pada form induk akan minus?? atau ada rumus lain?
2). untuk point B, jika Mr. X memiliki harta tambahan (point B.1)berupa A,B,C,D, sedangkan hutang yg berkaitan dg harta tersebut adalah (point B.2) hutang A, hutang B. sedangkan hutang atas harta C, dan D sudah lunas. apakah perhitungannya tetap yaitu. B.1 – B.2 ?? atau ada perhitungan lain. mohon dibantu jawabannya rekan. terimakasih- Originaly posted by nia1207:
dimana A.2 > dari A.1. apakah nilai yg dicantumkan pada form induk akan minus??
Berarti Modalnya minus = Defisiensi Modal ?
Originaly posted by nia1207:perhitungannya tetap yaitu. B.1 – B.2 ??
Ya, dengan catatan hutang A dan hutang B maks. 50% dari Harta tambahan (A B C D).