Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › PENGISIAN FORM TA
Dear Rekan Ortax,
saya butuh bantuannya, jadi di spt tahun 2015 saya melakukan kesalahan dimana saya mengakui aset terlalu besar dari seharusnya
Pertanyaannya:
1. Apabila perusahaan saya mengikuti tax amnesty, bagaimana saya mengisi formulir A1nya?- Originaly posted by YOHANA SUSANTO:
saya butuh bantuannya, jadi di spt tahun 2015 saya melakukan kesalahan dimana saya mengakui aset terlalu besar dari seharusnya
Pertanyaannya:
1. Apabila perusahaan saya mengikuti tax amnesty, bagaimana saya mengisi formulir A1nya?isi A1 sesuai SPT 2015. nanti saat isi SPT 2016, laporkan nilai sebenarnya.
- Originaly posted by goodmorning:
isi A1 sesuai SPT 2015. nanti saat isi SPT 2016, laporkan nilai sebenarnya.
berarti dasar dari laporan keuangan 2016 adalah dari tax amnesty bukan spt tahun 2015?
terima kasih
- Originaly posted by Yohana Susanto:
berarti dasar dari laporan keuangan 2016 adalah dari tax amnesty bukan spt tahun 2015?
terima kasih
dasar neraca laporan keuangan 2016 adalah keadaan yang sebenarnya per 31 desember 2016
- Originaly posted by goodmorning:
dasar neraca laporan keuangan 2016 adalah keadaan yang sebenarnya per 31 desember 2016
berarti yang tahun 2015 dianggap "tutup kasus"? apa tidak menimbulkan kecurigaan?
- Originaly posted by Yohana Susanto:
berarti yang tahun 2015 dianggap "tutup kasus"? apa tidak menimbulkan kecurigaan?
Tutup kasus, kasus ditutup
Case closed.
Betul Rekan - Originaly posted by danilecarlo:
Tutup kasus, kasus ditutup
Case closed.
Betul Rekanmaksud saya itu..
apa mungkin saya pembetulan dahulu baru ikut tax amnesty?Terima Kasih
- Originaly posted by YOHANA SUSANTO:
maksud saya itu..
apa mungkin saya pembetulan dahulu baru ikut tax amnesty?pembetulan setelah 1 July 2016 bagi yang ikut TA dianggap tidak disampaikan
- Originaly posted by YOHANA SUSANTO:
pembetulan setelah 1 July 2016 bagi yang ikut TA dianggap tidak disampaikan
Good Job
- Originaly posted by YOHANA SUSANTO:
maksud saya itu..
apa mungkin saya pembetulan dahulu baru ikut tax amnesty?Terima Kasih
tidak bisa rekan.
Originaly posted by YOHANA SUSANTO:aya mengakui aset terlalu besar dari seharusnya
jika aset terlalu besar, berarti ada utang/modal terlalu besar. dijurnal saja keduanya.
misal persediaan dinaikkan 100 dan hutang dinaikkan 100, dijurnal
(dr) hutang 100
(cr) persediaan 100 - Originaly posted by goodmorning:
tidak bisa rekan.
kenapa?
- Originaly posted by YOHANA SUSANTO:
1. Apabila perusahaan saya mengikuti tax amnesty, bagaimana saya mengisi formulir A1nya?
di A1 seharusnya sesuai dengan SPT 2015.
kesalahan tidak bisa diganti.
pembetulan tidak dianggap.
- Originaly posted by VAT:
pembetulan setelah 1 July 2016 bagi yang ikut TA dianggap tidak disampaikan
Apakah ada peraturan tertulisnya? mohon bantuannya rekan.
Terimakasih