• PENGISIAN FORM TA

     Yohana Susanto updated 8 years, 4 months ago 5 Members · 14 Posts
  • Yohana Susanto

    Member
    11 August 2016 at 8:47 am

    Dear Rekan Ortax,

    saya butuh bantuannya, jadi di spt tahun 2015 saya melakukan kesalahan dimana saya mengakui aset terlalu besar dari seharusnya
    Pertanyaannya:
    1. Apabila perusahaan saya mengikuti tax amnesty, bagaimana saya mengisi formulir A1nya?

  • Yohana Susanto

    Member
    11 August 2016 at 8:47 am
  • goodmorning

    Member
    11 August 2016 at 9:15 am
    Originaly posted by YOHANA SUSANTO:

    saya butuh bantuannya, jadi di spt tahun 2015 saya melakukan kesalahan dimana saya mengakui aset terlalu besar dari seharusnya
    Pertanyaannya:
    1. Apabila perusahaan saya mengikuti tax amnesty, bagaimana saya mengisi formulir A1nya?

    isi A1 sesuai SPT 2015. nanti saat isi SPT 2016, laporkan nilai sebenarnya.

  • Yohana Susanto

    Member
    11 August 2016 at 9:23 am
    Originaly posted by goodmorning:

    isi A1 sesuai SPT 2015. nanti saat isi SPT 2016, laporkan nilai sebenarnya.

    berarti dasar dari laporan keuangan 2016 adalah dari tax amnesty bukan spt tahun 2015?

    terima kasih

  • goodmorning

    Member
    11 August 2016 at 9:55 am
    Originaly posted by Yohana Susanto:

    berarti dasar dari laporan keuangan 2016 adalah dari tax amnesty bukan spt tahun 2015?

    terima kasih

    dasar neraca laporan keuangan 2016 adalah keadaan yang sebenarnya per 31 desember 2016

  • Yohana Susanto

    Member
    11 August 2016 at 10:37 am
    Originaly posted by goodmorning:

    dasar neraca laporan keuangan 2016 adalah keadaan yang sebenarnya per 31 desember 2016

    berarti yang tahun 2015 dianggap "tutup kasus"? apa tidak menimbulkan kecurigaan?

  • danilecarlo

    Member
    11 August 2016 at 12:19 pm
    Originaly posted by Yohana Susanto:

    berarti yang tahun 2015 dianggap "tutup kasus"? apa tidak menimbulkan kecurigaan?

    Tutup kasus, kasus ditutup
    Case closed.
    Betul Rekan

  • Yohana Susanto

    Member
    11 August 2016 at 2:49 pm
    Originaly posted by danilecarlo:

    Tutup kasus, kasus ditutup
    Case closed.
    Betul Rekan

    maksud saya itu..
    apa mungkin saya pembetulan dahulu baru ikut tax amnesty?

    Terima Kasih

  • VAT

    Member
    11 August 2016 at 3:17 pm
    Originaly posted by YOHANA SUSANTO:

    maksud saya itu..
    apa mungkin saya pembetulan dahulu baru ikut tax amnesty?

    pembetulan setelah 1 July 2016 bagi yang ikut TA dianggap tidak disampaikan

  • danilecarlo

    Member
    11 August 2016 at 3:42 pm
    Originaly posted by YOHANA SUSANTO:

    pembetulan setelah 1 July 2016 bagi yang ikut TA dianggap tidak disampaikan

    Good Job

  • goodmorning

    Member
    11 August 2016 at 3:45 pm
    Originaly posted by YOHANA SUSANTO:

    maksud saya itu..
    apa mungkin saya pembetulan dahulu baru ikut tax amnesty?

    Terima Kasih

    tidak bisa rekan.

    Originaly posted by YOHANA SUSANTO:

    aya mengakui aset terlalu besar dari seharusnya

    jika aset terlalu besar, berarti ada utang/modal terlalu besar. dijurnal saja keduanya.

    misal persediaan dinaikkan 100 dan hutang dinaikkan 100, dijurnal
    (dr) hutang 100
    (cr) persediaan 100

  • Yohana Susanto

    Member
    11 August 2016 at 4:27 pm
    Originaly posted by goodmorning:

    tidak bisa rekan.

    kenapa?

  • denny.wianto

    Member
    11 August 2016 at 5:49 pm
    Originaly posted by YOHANA SUSANTO:

    1. Apabila perusahaan saya mengikuti tax amnesty, bagaimana saya mengisi formulir A1nya?

    di A1 seharusnya sesuai dengan SPT 2015.

    kesalahan tidak bisa diganti.

    pembetulan tidak dianggap.

  • Yohana Susanto

    Member
    12 August 2016 at 3:52 pm
    Originaly posted by VAT:

    pembetulan setelah 1 July 2016 bagi yang ikut TA dianggap tidak disampaikan

    Apakah ada peraturan tertulisnya? mohon bantuannya rekan.

    Terimakasih

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now