Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › PENGISIAN FORM 1771 INDUK PADA SAAT PEMBETULAN
PENGISIAN FORM 1771 INDUK PADA SAAT PEMBETULAN
salam rekan,
sy mau tanya, jika kita melakukan pembetulan spt badan , maka pph 29 yg pernah kita bayar pd stp normal apakah diisi di lampiran 1771 induk bagian c.kredit pajak no.10 ( pph 25 ) sdh pernah dibyr, atau tdk perlu, sehingga pph yg kb merupakan total dr pph 29 normal dan pembetulan,
mohon pencerahannya- Originaly posted by INGINTAUTAX:
diisi di lampiran 1771 induk bagian c.kredit pajak no.10 ( pph 25 ) sdh pernah dibyr
apakah ini ada ada tatacara pengisiannya rekan dharmawan
SEPI
Viewing 1 - 5 of 5 replies