Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pengisian Form 1771-II

  • Pengisian Form 1771-II

  • Dimas Putera Purwohadi

    Member
    24 March 2014 at 9:07 am
  • Dimas Putera Purwohadi

    Member
    24 March 2014 at 9:07 am

    Selamat pagi rekan ortax semua, saya mau bertanya.
    Perusahaan X yang bergerak di bidang perdagangan memiliki tanggungan biaya PPh pasal 23 dan biaya konsultan pajak di tahun 2013.

    Yang ingin saya tanyakan, dalam pengisian form PPh badan 1771-II, biaya tersebut diatas mestinya masuk di kolom bagian mana? Apakah kolom D nomor 7 (bagian biaya sehubungan dengan jasa) atau kolom D nomor 11 (biaya lainnya)?

    Terima kasih atas tanggapannya.

  • Dimas Putera Purwohadi

    Member
    24 March 2014 at 9:07 am

    Selamat pagi rekan ortax semua, saya mau bertanya.
    Perusahaan X yang bergerak di bidang perdagangan memiliki tanggungan biaya PPh pasal 23 dan biaya konsultan pajak di tahun 2013.

    Yang ingin saya tanyakan, dalam pengisian form PPh badan 1771-II, biaya tersebut diatas mestinya masuk di kolom bagian mana? Apakah kolom D nomor 7 (bagian biaya sehubungan dengan jasa) atau kolom D nomor 11 (biaya lainnya)?

    Terima kasih atas tanggapannya.

  • Dimas Putera Purwohadi

    Member
    24 March 2014 at 9:07 am

    Selamat pagi rekan ortax semua, saya mau bertanya.
    Perusahaan X yang bergerak di bidang perdagangan memiliki tanggungan biaya PPh pasal 23 dan biaya konsultan pajak di tahun 2013.

    Yang ingin saya tanyakan, dalam pengisian form PPh badan 1771-II, biaya tersebut diatas mestinya masuk di kolom bagian mana? Apakah kolom D nomor 7 (bagian biaya sehubungan dengan jasa) atau kolom D nomor 11 (biaya lainnya)?

    Terima kasih atas tanggapannya.

  • rizal7275

    Member
    24 March 2014 at 9:38 am

    Bro Dimas,

    Karena PPh 23nya di grossup sehingga jadi biaya tambahan di biaya konsultan, cemplungin saja semuanya di bagian biaya sehubungan dengan jasa….
    inga2…input ke gl nya jgn dipisahin,..

  • rizal7275

    Member
    24 March 2014 at 9:38 am

    Bro Dimas,

    Karena PPh 23nya di grossup sehingga jadi biaya tambahan di biaya konsultan, cemplungin saja semuanya di bagian biaya sehubungan dengan jasa….
    inga2…input ke gl nya jgn dipisahin,..

  • rizal7275

    Member
    24 March 2014 at 9:38 am

    Bro Dimas,

    Karena PPh 23nya di grossup sehingga jadi biaya tambahan di biaya konsultan, cemplungin saja semuanya di bagian biaya sehubungan dengan jasa….
    inga2…input ke gl nya jgn dipisahin,..

  • Dimas Putera Purwohadi

    Member
    24 March 2014 at 9:59 am

    Terima kasih atas balasannya bro Rizal, jd maksudnya biaya PPh 23 ditanggung perusahaan tersebut dijadikan satu sama biaya konsultan?! Berarti apakah nama akunnya juga ganti dari biaya PPh 23 menjadi biaya konsultan?!

    Trims..

  • Dimas Putera Purwohadi

    Member
    24 March 2014 at 9:59 am

    Terima kasih atas balasannya bro Rizal, jd maksudnya biaya PPh 23 ditanggung perusahaan tersebut dijadikan satu sama biaya konsultan?! Berarti apakah nama akunnya juga ganti dari biaya PPh 23 menjadi biaya konsultan?!

    Trims..

  • Dimas Putera Purwohadi

    Member
    24 March 2014 at 9:59 am

    Terima kasih atas balasannya bro Rizal, jd maksudnya biaya PPh 23 ditanggung perusahaan tersebut dijadikan satu sama biaya konsultan?! Berarti apakah nama akunnya juga ganti dari biaya PPh 23 menjadi biaya konsultan?!

    Trims..

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now