Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pengisian Form 1770 induk
Pengisian Form 1770 induk
tolong pencerahannya rkan ortax,
Disini usaha saya Toko Bangunan dan hanya di 1 tempat ( WPOP).apa saya jg digolongkan WPOPPT?
Dan gimana untuk pengisian form 1770 induk bg F no 21 (SPT 2010),yang disilang yg
a. 1/12 x jml pada angka 16, apa yg, b. perhitungan wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu, (dengan adanya peraturan baru /per-32/pj/2010.)
mksh.B. Rekan
salam
Viewing 1 - 3 of 3 replies