Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pengisian Form 1721 A-1 .
Pada Form 1721 A-1 point 23a dan 24a, apakah perlu diisi?
Pada SPt PPh21 Masa Des, yang dibuat oleh perusahaan, PPh terutangnya sudah mencakup sd Des dan disetor dengan SSP, dengan demikian angka 21 dan 22 nya sama saja, karena PPh 21 karyawan sudah dipotong pada gaji bulan Desember 2013, lain halnya jika dipotong dari gaji Jan tahun berikutnya.Pada Form 1721 A-1 point 23a dan 24a, apakah perlu diisi?
Pada SPt PPh21 Masa Des, yang dibuat oleh perusahaan, PPh terutangnya sudah mencakup sd Des dan disetor dengan SSP, dengan demikian angka 21 dan 22 nya sama saja, karena PPh 21 karyawan sudah dipotong pada gaji bulan Desember 2013, lain halnya jika dipotong dari gaji Jan tahun berikutnya.- Originaly posted by surya16:
Pada Form 1721 A-1 point 23a dan 24a, apakah perlu diisi?
Pada SPt PPh21 Masa Des, yang dibuat oleh perusahaan, PPh terutangnya sudah mencakup sd Des dan disetor dengan SSP, dengan demikian angka 21 dan 22 nya sama saja, karena PPh 21 karyawan sudah dipotong pada gaji bulan Desember 2013, lain halnya jika dipotong dari gaji Jan tahun berikutnya.kalo 21 dan 22 sudah sama artinya 23 atau 24 akan menjadi 0
- Originaly posted by surya16:
Pada Form 1721 A-1 point 23a dan 24a, apakah perlu diisi?
Pada SPt PPh21 Masa Des, yang dibuat oleh perusahaan, PPh terutangnya sudah mencakup sd Des dan disetor dengan SSP, dengan demikian angka 21 dan 22 nya sama saja, karena PPh 21 karyawan sudah dipotong pada gaji bulan Desember 2013, lain halnya jika dipotong dari gaji Jan tahun berikutnya.kalo 21 dan 22 sudah sama artinya 23 atau 24 akan menjadi 0
- Originaly posted by surya16:
Pada Form 1721 A-1 point 23a dan 24a, apakah perlu diisi?
Diabaikan.. (tidak perlu diisi)
- Originaly posted by surya16:
Pada Form 1721 A-1 point 23a dan 24a, apakah perlu diisi?
Diabaikan.. (tidak perlu diisi)