Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Pengisian Bukti Potong e-SPT PPh Pasal 21
Pengisian Bukti Potong e-SPT PPh Pasal 21
Dear Rekan2
ex. Setyaindra27 merupakan karyawan tidak tetap ( TK 0 ). GAJI BULAN Agustus 2011 Rp 1.200.000,- dan terima THR sebesar Rp 600.000,- yang jadi pertanyaan:
1. Bagaimana perhitungan PPh 21 untuk masa agustus 2011?
2. Berapa bukti potong yang dapat setyaindra27 terima?Makasih
- Originaly posted by setyaindra27:
ex. Setyaindra27 merupakan karyawan tidak tetap ( TK 0 ). GAJI BULAN Agustus 2011 Rp 1.200.000,- dan terima THR sebesar Rp 600.000,- yang jadi pertanyaan:
1. Bagaimana perhitungan PPh 21 untuk masa agustus 2011?Dihitung dari Ph bruto sebesar = 1.200.000 + 600.000 = 1.800.000
Originaly posted by setyaindra27:Berapa bukti potong yang dapat setyaindra27 terima?
Setiap kali terjadi pemotongan..
- Originaly posted by begawan5060:
Dihitung dari Ph bruto sebesar = 1.200.000 + 600.000 = 1.800.000
perhitungan jelasnya bagaimana rekan
- Originaly posted by begawan5060:
Dihitung dari Ph bruto sebesar = 1.200.000 + 600.000 = 1.800.000
berarti kena PPh 21 dong. kan PTKP 1.320.000,-
Berapa besarnya? karena dia pegawai tidak teteap langsung saja akumullasi pengasilannya..lalu hitung PPh 21 nya sesuai kriteria karyawan yang berssangkutan
ex cth diatas karyawan tidak tetap,memiliki npwp,status PTKP TK/0 dan pph nya ditanggung oleh perusahaan. PPh 21 nya = 25.263- Originaly posted by IGNATIUS DWI FEBRI:
cth diatas karyawan tidak tetap,memiliki npwp,status PTKP TK/0 dan pph nya ditanggung oleh perusahaan. PPh 21 nya = 25.263
maaf rekan. saya kurang paham. mohon dijelaskan kok bs PPh 21 = 25.263
Makasih coba rekan silahkan baca aturan berikut ini sehingga rekan memahami langsung yang dimaksud dengan pasal ini,sekaligus tata cara :
Dasar Hukum:Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2009
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK. 03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau PensiunanKlo saya mencoba input di e SPT,
Cara Pembayaran : Dibayarkan secara bulanan
PTKP : TK
Jumlah Tanggungan : 0
Jumlah hari kerja : (berapapun yang diisi tidak berpengaruh untuk kasus ini)Akumulasi PKP : Terkunci, tidak dapat diisi
Jmlh Ph bruto sebulan : 1.800.000
Tarif PPh pasal 17 : Terkunci, tidak dapat diisi
PPh Pasal 21 yang dipotong : 24.000- Originaly posted by ingintahupajak:
PPh Pasal 21 yang dipotong : 24.000
memang estimasi awal saya sama dengan rekan. tapi dalam perhitungan PPh Psl 21 terhutang bukankah disetahunkan dulu baru dibagi 12 ( seperti dibawah ini ), Mohon koreksi y, yang betul PPh 21 terhutang itu 0 atau Rp 24.000,-
ex.
Penghasilan Bruto 1 Tahun ( 1.200.000 x 12 ) = 14.400.000
THR = 600.000
Penghasilan Bruto = 15.000.000
PTKP = 15.840.000
Penghasikan Kena Pajak = – 840.000
PPH 21 setahun = 0 - Originaly posted by setyaindra27:
ex. Setyaindra27 merupakan karyawan tidak tetap ( TK 0 ). GAJI BULAN Agustus 2011 Rp 1.200.000,- dan terima THR sebesar Rp 600.000,- yang jadi pertanyaan:
1. Bagaimana perhitungan PPh 21 untuk masa agustus 2011?
2. Berapa bukti potong yang dapat setyaindra27 terima?GAJI + THR = 1.200.000+600.000 = 1.800.000
PTKP (TK/0) = 1.320.000
__________
PKP = 480.000PPh 21 = 480.000 x 5% = 24.000
salam..
- Originaly posted by setyaindra27:
memang estimasi awal saya sama dengan rekan. tapi dalam perhitungan PPh Psl 21 terhutang bukankah disetahunkan dulu baru dibagi 12 ( seperti dibawah ini ), Mohon koreksi y, yang betul PPh 21 terhutang itu 0 atau Rp 24.000,-
Perhitungan yang seperti ini benar apabila kategori karyaan tetap.
Mari kita simak lagi pertanyaan TS :Originaly posted by setyaindra27:ex. Setyaindra27 merupakan karyawan tidak tetap
CMIIW
- Originaly posted by setyaindra27:
memang estimasi awal saya sama dengan rekan. tapi dalam perhitungan PPh Psl 21 terhutang bukankah disetahunkan dulu baru dibagi 12 ( seperti dibawah ini ), Mohon koreksi y, yang betul PPh 21 terhutang itu 0 atau Rp 24.000,-
Ralat rekan.
Setelah saya cek aturannya :
II.2. Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai yang Menerima
Upah yang Dibayarkan Secara Bulanan :
PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah upah bruto
yang yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar
PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12.Berarti benar rekan, karena dibawah PTKP maka tidak ada PPh yang dipotong 🙂
CMIIW
- Originaly posted by ingintahupajak:
Berarti benar rekan, karena dibawah PTKP maka tidak ada PPh yang dipotong 🙂
maap rekan,coba anda lakukan pengisian menggunakan eSPTPPhMasa2126 terlebih dahulu..
salam..
- Originaly posted by KoRaY:
GAJI + THR = 1.200.000+600.000 = 1.800.000
PTKP (TK/0) = 1.320.000
__________
PKP = 480.000PPh 21 = 480.000 x 5% = 24.000
Sependapat…
Tetapi seharusnya dihitung sbb :
Ph sebulan = 1.200.000 + 600.000 = 1.800.000
Ph setahun = 12 X 1.800.000 = 21.600.000
PTKP = 15.840.000
Ph KP = 5.760.000
PPh setahun = 288.000
PPh sebulan = 24.000