Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pengisian Alamat pada Bukti Potong PPh pasal 23
Pengisian Alamat pada Bukti Potong PPh pasal 23
Rekan ortax, saya mau tanya :
Sebuah perusahaan angkutan menyewa truk kepada orang pribadi yg belum ber- NPWP & pemilik truk ini tidak mau dipotong PPh psl 23 shg perusahaan melakukan gross up nilai sewa truk sebesar 2 x 2%.
Perusahaan hanya mengetahui nama pemilik truk sedangkan alamat tidak diketahui.– Bagaimana cara mengisi data alamat pada Bukpot PPh psl 23, apakah boleh dikosongkan saja ? (mengingat setoran pajak ini tidak akan dikreditkan, hanya pemenuhan kewajiban pihak perusahaan).
– Apakah ada resiko thdp transaksi seperti tsb di atas ??
Thanks
- Originaly posted by kumkumsaja:
– Bagaimana cara mengisi data alamat pada Bukpot PPh psl 23, apakah boleh dikosongkan saja ? (mengingat setoran pajak ini tidak akan dikreditkan, hanya pemenuhan kewajiban pihak perusahaan).
jika tidak diketahui isi aja nama kotanya…
Originaly posted by kumkumsaja:– Apakah ada resiko thdp transaksi seperti tsb di atas ??
tidak ada rekan,kewajiban prusahan rekan sudah terpenuhi dg memotong pajaknya,meskipun digroosup..
salam
Mau nanya lagi nih…apakah kalo perusahaan mendapat order untuk mengirim barang ke suatu tempat kemudian perusahaan tsb menyuruh orang pribadi (sopir yg mempunyai truk sendiri) untuk mengantarkan barang tsb ke tujuan, apakah transaksi seperti ini bisa disebut sebagai "sewa" truk dg konsekuensi dikenakan potongan PPh psl 23 ataukah bukan sewa ?
Apakah transaksi spt tsb tetap dikenakan potongan PPh psl 23 ?
Terima kasih atas penjelasannya.