Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › PENGISIAN A1 DAN A2 FORMULIR TA WP BADAN
PENGISIAN A1 DAN A2 FORMULIR TA WP BADAN
Dear rekan,
Di formulir A1 dan A2 tax amnesty apakah merupakan perincian dari neraca perusahaan? (kas, persediaan, piutang, hutang). Dan untuk piutang dan hutang nya, apakah harus dirinci satu per satu?
Trims
- Originaly posted by susano:
Di formulir A1 dan A2 tax amnesty apakah merupakan perincian dari neraca perusahaan? (
ya
Originaly posted by susano:Dan untuk piutang dan hutang nya, apakah harus dirinci satu per satu?
kalau utk A1 dan A2 (yg sdh dilapor di SPT 2015) boleh TOTAL.
Klo yg objek TA hrs dirinci Maksudnya total itu gimana rekan ..
Misal A1 : total.aktiva gt.. tanpa di rinci kas, piutang, persediaan. Aktiva…- Originaly posted by susano:
Dan untuk piutang dan hutang nya, apakah harus dirinci satu per satu?
apa kesulitannya rekan?
- Originaly posted by priscella jade:
Originaly posted by susano:
Di formulir A1 dan A2 tax amnesty apakah merupakan perincian dari neraca perusahaan? (ya
Originaly posted by susano:
Dan untuk piutang dan hutang nya, apakah harus dirinci satu per satu?kalau utk A1 dan A2 (yg sdh dilapor di SPT 2015) boleh TOTAL.
Klo yg objek TA hrs dirinciini benar rekan?
- Originaly posted by priscella jade:
kalau utk A1 dan A2 (yg sdh dilapor di SPT 2015) boleh TOTAL.
Klo yg objek TA hrs dirinciKalau untuk Fix Asset rekan ? Apakah boleh total ? Atau dirinci per item sesuai dengan Lampiran di SPT 2015 ?
up up up