Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PENGISIAN 1770
HI, ORTAXERS
mau tanya ni, perlu nga ya kolom di 1770 – III untuk jenis penghasilan no 1. yaitu penghasilan bunga deposito, tabungan, dan obligasi, perlu tidak ya di isikan,
kalo memang perlu, untuk 1770 tahun sebelumnya saya kosongkan, itu bagaimana?? apakah tidak terlalu mencolok perubahan yang ada.
Tq…Manurut saya anda harus mengisinya. Karena Pada 1770-III berhubungn dengan pajak yang bersifat final. sehingga dapat mempengaruhi jumlah pajak yang dibayarkan. Mohon koreksinya….
- Originaly posted by yantiwang:
kalo memang perlu, untuk 1770 tahun sebelumnya saya kosongkan, itu bagaimana?? apakah tidak terlalu mencolok perubahan yang ada.
rekan yanti, klo memang ada transaksinya ya diisi dong.
- Originaly posted by sastika:
Karena Pada 1770-III berhubungn dengan pajak yang bersifat final. sehingga dapat mempengaruhi jumlah pajak yang dibayarkan.
rekan sastika, ini justru kebalikannya (Tidak memperngaruhi pajak yang akan dibayar dong) semua penghasilan yang dikenakan pajak final tidak berpengaruh apapun terhadap pajak terutang. yang ada adalah kewajiban melaporkannya di form 1770-III ini.