Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pengisian 1721-A1
Pengisian 1721-A1
- Originaly posted by acc1:
apakah harus memasukkan JHT (2 %)
yup
apakah PTKPnya Rp 15840.000 (setahun ) atau 1.320.000 x 10 bulan,ya?
- Originaly posted by acc1:
apakah PTKPnya Rp 15840.000 (setahun ) atau 1.320.000 x 10 bulan,ya?
PTKP setahun = 15.840.000
dengan penghasilannya yg 10 bulan, ptkpnya tetap 12 bulan,begitu,ya.
- Originaly posted by acc1:
dengan penghasilannya yg 10 bulan, ptkpnya tetap 12 bulan,begitu,ya
Benar… rekan acc
Jika ada satu karyawan lagi mauk kerja dari september 2009. Gaji perbulan 2 jt.
Pph21 yg disetorkan Rp.29 rb x 4 bln = Rp.116 rb. Thr 666.700.
Jadi penghasilan netto: Rp.8.233.365
PTKP. Rp.15.840.000
Jika seperi ini bagimana,ya?
Apakah lebih setorYa lebih bayar…, itu karena kesalahan pada waktu penghitungan PPh 21 bulanan
- Originaly posted by acc1:
Jika ada satu karyawan lagi mauk kerja dari september 2009. Gaji perbulan 2 jt.
Pph21 yg disetorkan Rp.29 rb x 4 bln = Rp.116 rb. Thr 666.700.
Jadi penghasilan netto: Rp.8.233.365
PTKP. Rp.15.840.000
Jika seperi ini bagimana,ya?
Apakah lebih setorseharusnya dipotong nihil di spt masa..
intinya di formulir 1721 A1, adalah penghasilan yang diterima selama satu tahun kalender
Jika lebih setor tetap harus juga di buatkan 1721 A1.
lalu pengaruhnya ke SPT Masa 1721. lebih setornya lgs dipotong dan digabungkan dengan SSP masa Des 2009,ya, begitu kah?- Originaly posted by acc1:
Jika lebih setor tetap harus juga di buatkan 1721 A1.
bila PPh terutangnya tidak ada, berarti tidak ada pajak dipotong. Dengan demikian, tidak perlu dibuatkan 1721-A1.
Originaly posted by acc1:lalu pengaruhnya ke SPT Masa 1721. lebih setornya lgs dipotong dan digabungkan dengan SSP masa Des 2009,ya, begitu kah?
diperhitungkan saja dengan PPh 21 untuk keseluruhan karyawan.
kelebihan potong untuk karyawan tersebut harus dikembalikan kepada ybsSalam
Thanks to all senior yang sudah membantu
- Originaly posted by hanif:
bila PPh terutangnya tidak ada, berarti tidak ada pajak dipotong. Dengan demikian, tidak perlu dibuatkan 1721-A1.
dan tidak mempunyai NPWP….Kalo ad NPWP meski tidak dipotong PPh, tetap dibuat, untuk pelaporan pribadinya.