Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Penginputan No. seri PPN beda tahun

  • Penginputan No. seri PPN beda tahun

     priadiar4 updated 10 years, 2 months ago 5 Members · 17 Posts
  • sastro81

    Member
    13 February 2014 at 3:52 pm

    halo rekan2
    aku ada masalah ni kita dapat faktur pajak masukan dari suplier no serinya 2014 padahal itu itu faktur pajak pembetulan bulan november 2013 setelah saya masukan di espt Ppn menolak karena tahunnya lebih besar. apakah dari rekan2 ada yang bisa kasih solusi ke aku?mohon solusinya dari para suhu….

  • sastro81

    Member
    13 February 2014 at 3:52 pm

    halo rekan2
    aku ada masalah ni kita dapat faktur pajak masukan dari suplier no serinya 2014 padahal itu itu faktur pajak pembetulan bulan november 2013 setelah saya masukan di espt Ppn menolak karena tahunnya lebih besar. apakah dari rekan2 ada yang bisa kasih solusi ke aku?mohon solusinya dari para suhu….

  • sastro81

    Member
    13 February 2014 at 3:52 pm
  • priadiar4

    Member
    13 February 2014 at 4:00 pm
    Originaly posted by sastro81:

    apakah dari rekan2 ada yang bisa kasih solusi ke aku?mohon solusinya dari para suhu….

    faktur pajak FP Pengganti harusnya, no seri 2013 bukan 2014

  • priadiar4

    Member
    13 February 2014 at 4:00 pm
    Originaly posted by sastro81:

    apakah dari rekan2 ada yang bisa kasih solusi ke aku?mohon solusinya dari para suhu….

    faktur pajak FP Pengganti harusnya, no seri 2013 bukan 2014

  • hangsengnikkei

    Member
    13 February 2014 at 4:04 pm
    Originaly posted by sastro81:

    aku ada masalah ni kita dapat faktur pajak masukan dari suplier no serinya 2014 padahal itu itu faktur pajak pembetulan bulan november 2013 setelah saya masukan di espt Ppn menolak karena tahunnya lebih besar. apakah dari rekan2 ada yang bisa kasih solusi ke aku?mohon solusinya dari para suhu….

    knp pake no seri 2014?kan harusnya no serinya sama, atau ada kondisi lain?

  • hangsengnikkei

    Member
    13 February 2014 at 4:04 pm
    Originaly posted by sastro81:

    aku ada masalah ni kita dapat faktur pajak masukan dari suplier no serinya 2014 padahal itu itu faktur pajak pembetulan bulan november 2013 setelah saya masukan di espt Ppn menolak karena tahunnya lebih besar. apakah dari rekan2 ada yang bisa kasih solusi ke aku?mohon solusinya dari para suhu….

    knp pake no seri 2014?kan harusnya no serinya sama, atau ada kondisi lain?

  • ktfd

    Member
    14 February 2014 at 2:43 pm
    Originaly posted by sastro81:

    aku ada masalah ni kita dapat faktur pajak masukan dari suplier no serinya 2014 padahal itu itu faktur pajak pembetulan bulan november 2013 setelah saya masukan di espt Ppn menolak karena tahunnya lebih besar.

    ini berarti menjawab pertanyaanku ttg bisakah pk no fp 2014 utk trans 2013 akibat kehabisan
    no 2013…
    dan jawabannya adalah "tidak bisa".

  • ktfd

    Member
    14 February 2014 at 2:43 pm
    Originaly posted by sastro81:

    aku ada masalah ni kita dapat faktur pajak masukan dari suplier no serinya 2014 padahal itu itu faktur pajak pembetulan bulan november 2013 setelah saya masukan di espt Ppn menolak karena tahunnya lebih besar.

    ini berarti menjawab pertanyaanku ttg bisakah pk no fp 2014 utk trans 2013 akibat kehabisan
    no 2013…
    dan jawabannya adalah "tidak bisa".

  • priadiar4

    Member
    14 February 2014 at 2:51 pm
    Originaly posted by ktfd:

    ini berarti menjawab pertanyaanku ttg bisakah pk no fp 2014 utk trans 2013 akibat kehabisan
    no 2013…
    dan jawabannya adalah "tidak bisa".

    ini beda kasus, ini terakait pembertulan, bukan penerbitan baru

  • priadiar4

    Member
    14 February 2014 at 2:51 pm
    Originaly posted by ktfd:

    ini berarti menjawab pertanyaanku ttg bisakah pk no fp 2014 utk trans 2013 akibat kehabisan
    no 2013…
    dan jawabannya adalah "tidak bisa".

    ini beda kasus, ini terakait pembertulan, bukan penerbitan baru

  • jekday

    Member
    14 February 2014 at 2:52 pm

    rekan sastro.

    untuk pembetulan faktur pajak, nomer seri digunakan masih nomer seri faktur pajak pada saat pertama kali dibuat. tidak diubah.

    thx.

  • jekday

    Member
    14 February 2014 at 2:52 pm

    rekan sastro.

    untuk pembetulan faktur pajak, nomer seri digunakan masih nomer seri faktur pajak pada saat pertama kali dibuat. tidak diubah.

    thx.

  • sastro81

    Member
    17 February 2014 at 8:56 am

    masalahnya supliernya belum melaporkan FP tersebut dan mau melaporkan di januari padahal kita sudah melaporkan di november sewaktu inv+FP diterima. (Kondisinya faktur pajak yang dikirim ke kita salah.apakah ada solusi mas bro?

  • sastro81

    Member
    17 February 2014 at 8:56 am

    masalahnya supliernya belum melaporkan FP tersebut dan mau melaporkan di januari padahal kita sudah melaporkan di november sewaktu inv+FP diterima. (Kondisinya faktur pajak yang dikirim ke kita salah.apakah ada solusi mas bro?

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now