Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Penginputan No. seri PPN beda tahun
Penginputan No. seri PPN beda tahun
halo rekan2
aku ada masalah ni kita dapat faktur pajak masukan dari suplier no serinya 2014 padahal itu itu faktur pajak pembetulan bulan november 2013 setelah saya masukan di espt Ppn menolak karena tahunnya lebih besar. apakah dari rekan2 ada yang bisa kasih solusi ke aku?mohon solusinya dari para suhu….halo rekan2
aku ada masalah ni kita dapat faktur pajak masukan dari suplier no serinya 2014 padahal itu itu faktur pajak pembetulan bulan november 2013 setelah saya masukan di espt Ppn menolak karena tahunnya lebih besar. apakah dari rekan2 ada yang bisa kasih solusi ke aku?mohon solusinya dari para suhu….- Originaly posted by sastro81:
apakah dari rekan2 ada yang bisa kasih solusi ke aku?mohon solusinya dari para suhu….
faktur pajak FP Pengganti harusnya, no seri 2013 bukan 2014
- Originaly posted by sastro81:
apakah dari rekan2 ada yang bisa kasih solusi ke aku?mohon solusinya dari para suhu….
faktur pajak FP Pengganti harusnya, no seri 2013 bukan 2014
- Originaly posted by sastro81:
aku ada masalah ni kita dapat faktur pajak masukan dari suplier no serinya 2014 padahal itu itu faktur pajak pembetulan bulan november 2013 setelah saya masukan di espt Ppn menolak karena tahunnya lebih besar. apakah dari rekan2 ada yang bisa kasih solusi ke aku?mohon solusinya dari para suhu….
knp pake no seri 2014?kan harusnya no serinya sama, atau ada kondisi lain?
- Originaly posted by sastro81:
aku ada masalah ni kita dapat faktur pajak masukan dari suplier no serinya 2014 padahal itu itu faktur pajak pembetulan bulan november 2013 setelah saya masukan di espt Ppn menolak karena tahunnya lebih besar. apakah dari rekan2 ada yang bisa kasih solusi ke aku?mohon solusinya dari para suhu….
knp pake no seri 2014?kan harusnya no serinya sama, atau ada kondisi lain?
- Originaly posted by sastro81:
aku ada masalah ni kita dapat faktur pajak masukan dari suplier no serinya 2014 padahal itu itu faktur pajak pembetulan bulan november 2013 setelah saya masukan di espt Ppn menolak karena tahunnya lebih besar.
ini berarti menjawab pertanyaanku ttg bisakah pk no fp 2014 utk trans 2013 akibat kehabisan
no 2013…
dan jawabannya adalah "tidak bisa". - Originaly posted by sastro81:
aku ada masalah ni kita dapat faktur pajak masukan dari suplier no serinya 2014 padahal itu itu faktur pajak pembetulan bulan november 2013 setelah saya masukan di espt Ppn menolak karena tahunnya lebih besar.
ini berarti menjawab pertanyaanku ttg bisakah pk no fp 2014 utk trans 2013 akibat kehabisan
no 2013…
dan jawabannya adalah "tidak bisa". - Originaly posted by ktfd:
ini berarti menjawab pertanyaanku ttg bisakah pk no fp 2014 utk trans 2013 akibat kehabisan
no 2013…
dan jawabannya adalah "tidak bisa".ini beda kasus, ini terakait pembertulan, bukan penerbitan baru
- Originaly posted by ktfd:
ini berarti menjawab pertanyaanku ttg bisakah pk no fp 2014 utk trans 2013 akibat kehabisan
no 2013…
dan jawabannya adalah "tidak bisa".ini beda kasus, ini terakait pembertulan, bukan penerbitan baru
rekan sastro.
untuk pembetulan faktur pajak, nomer seri digunakan masih nomer seri faktur pajak pada saat pertama kali dibuat. tidak diubah.
thx.
rekan sastro.
untuk pembetulan faktur pajak, nomer seri digunakan masih nomer seri faktur pajak pada saat pertama kali dibuat. tidak diubah.
thx.
masalahnya supliernya belum melaporkan FP tersebut dan mau melaporkan di januari padahal kita sudah melaporkan di november sewaktu inv+FP diterima. (Kondisinya faktur pajak yang dikirim ke kita salah.apakah ada solusi mas bro?
masalahnya supliernya belum melaporkan FP tersebut dan mau melaporkan di januari padahal kita sudah melaporkan di november sewaktu inv+FP diterima. (Kondisinya faktur pajak yang dikirim ke kita salah.apakah ada solusi mas bro?