Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Penghitungan PPN rumah sakit

  • Penghitungan PPN rumah sakit

     lamsihar updated 14 years, 10 months ago 4 Members · 11 Posts
  • lamsihar

    Member
    22 January 2010 at 8:12 am

    Dear Ortax…

    Saya bekerja di rumah sakit, agak bingung dengan penghitungan PPNnya. Karena saya mendapat dua pendapat yang berbeda yaitu; 1. Penghitungan PPN terutang harus dinormalisasi, 2. Tidak ada Normalisasi dalam penghitungan PPN. Menurut Teman2 Ortax bagaimana seharusnya penghitungan PPN rumah sakit dan apa dasar hukumnya…? terima kasih..sebelumnya.

  • lamsihar

    Member
    22 January 2010 at 8:12 am
  • boria1988

    Member
    22 January 2010 at 11:52 am

    Setahu saya jasa dibidang kesehatan dibebaskan dari pengenaan PPN, kalo nggak
    salah ada di PP No 144, jadi pajak masukannya diperhitungkan langsung ke harga jual,
    tapi ada peraturan ttg PPN penjualan obat rawat jalan yg dikenakan PPN 2%, jadi
    perhitungannya menggunakan nilai lain,

    mohon koreksinya
    (masih dalam tahap belajar)

  • lamsihar

    Member
    22 January 2010 at 12:30 pm

    PPN atas penjualan obat rawat jalan dikenakan 10%, tarif 2% diatur di KMK 251 namun sekarang tidak berlaku lagi..(mohon koreksi…)

  • wiranda

    Member
    23 January 2010 at 11:36 am

    Mungkin jawaban ini bisa menambah informasi :
    Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000, jasa di bidang pelayanan kesehatan medik termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN (Bukan Jasa Kena Pajak). Jasa tersebut meliputi :

    a. Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;

    b. Jasa dokter hewan;

    c. Jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan fisioterapi;

    d. Jasa kebidanan dan dukun bayi;

    e. Jasa paramedis dan perawat; dan

    f. Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium.

    Oleh karena itu, bila rumah sakit semata-mata hanya menyerahkan non JKP, maka badan usaha rumah sakit tidak wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Akan tetapi pada umumnya rumah sakit juga menyerahkan obat-obatan yang merupakan Barang Kena Pajak (BKP) kepada pasien. Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-06/PJ.52/2000, khusus penyerahan obat-obatan kepada pasien rawat inap dan pasien gawat darurat dikecualikan dari pengenaan PPN karena dianggap sebagai bagian dari jasa rumah sakit.

    Jika instalasi farmasi atau apotik yang dikelola rumah sakit tersebut menyerahkan obat-obatan kepada pasien rawat jalan atau pihak lainnya, maka termasuk penyerahan yang dapat dikenakan PPN karena dianggap melakukan penyerahan BKP. Jika penyerahan BKP (obat-obatan dan lain-lain) yang dilakukan oleh rumah sakit tersebut melebihi Rp600.000.000,- dalam satu tahun buku, maka rumah sakit tersebut wajib PKP.

    Mohon dikoreksi kembali…

  • lamsihar

    Member
    25 January 2010 at 7:44 am

    Terima kasih atas jawabannya. Sebenarnya rumah sakit kami sudah PKP, namun yang mengganjal (tidak jelas) adalah bagaimana seharusnya penghitungan PPN terutang dan dasar hukumnya ..karena sebelum ada informasi dari 2 sumber yang sepertinya kompeten dengan jawaban yang berbeda…please help…

  • begawan5060

    Member
    25 January 2010 at 8:58 pm
    Originaly posted by lamsihar:

    PPN atas penjualan obat rawat jalan dikenakan 10%, tarif 2% diatur di KMK 251 namun sekarang tidak berlaku lagi..(mohon koreksi…)

    Mohon dijelaskan dasar/alasan sudah tidak berlaku lagi?

  • lamsihar

    Member
    26 January 2010 at 8:16 am

    maaf pak begawan anda benar..ternyata masih berlaku..saya hanya fokus ke 2%…karena setahu saya tarif 2% itu tidak ada di KMK 251. Jika tidak salah tarif lain tidak ada di atur di KMK 251 namun di KMK 252 tahun 2002 untuk penghitungan norma bagi pedagang obat (pengecer) sedangkan untuk rumah sakit yang merupakan badan tidak menggunakan tarif lain ..(mohon koreksi pak)…

  • lamsihar

    Member
    26 January 2010 at 8:58 am

    Maksud saya…karena saya bekerja di rumah sakit (sudah PKP) dan tidak melakukan penghitungan PPN dengan Norma sehingga saya tidak gunakan 2%… saya kenakan 10% atas penjualan obat atas rawat jalan. Sedangkan PM adalah semua pengeluaran yang dikenakan PPN oleh vendor sehingga selalu lebih bayar ..(mohon koreksi pak Begawan)

  • begawan5060

    Member
    26 January 2010 at 9:50 pm
    Originaly posted by lamsihar:

    Maksud saya…karena saya bekerja di rumah sakit (sudah PKP) dan tidak melakukan penghitungan PPN dengan Norma sehingga saya tidak gunakan 2%… saya kenakan 10% atas penjualan obat atas rawat jalan. Sedangkan PM adalah semua pengeluaran yang dikenakan PPN oleh vendor sehingga selalu lebih bayar ..(mohon koreksi pak Begawan)

    Coba pelajari dulu KMK Nomor = 575/KMK.04/2000

  • lamsihar

    Member
    27 January 2010 at 7:41 am

    Terima kasih pak Begawan,ibu Wiranda dan ibu Boria atas masukannya..Gbu

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now