Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Penghitungan PPh Pasal 21
Sopir dan tukang di perusahaan konstruksi masuk kategori pegawai tetap atau pegawai tidak tetap? Jelaskan!
Terima kasih.
ya tergantung, bisa pegawai tetap, bisa pegawai harian
Viewing 1 - 2 of 2 replies