Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Penghitungan PPh 21 Peserta Kegiatan
Penghitungan PPh 21 Peserta Kegiatan
Apakah ada perbedaan cara penghitungan PPh 21 Peserta kegiatan yang dilakukan oleh :
1. Karyawan perusahaan Sendiri
2. Orang Diluar Perusahaan.- Originaly posted by Sugito:
Apakah ada perbedaan cara penghitungan PPh 21 Peserta kegiatan yang dilakukan oleh
Sama saja..
jadi PPh 21 = tarif x nilai penerimaan penghargaan ?
Bukankah PPh 21 peserta kegiatan oleh karyawan perusahaan sendiri dihitung dengan menambah pada penghasilanbruto bulan yang bersangkutan ?
- Originaly posted by Sugito:
jadi PPh 21 = tarif x nilai penerimaan penghargaan ?
Benar..
Originaly posted by Sugito:Bukankah PPh 21 peserta kegiatan oleh karyawan perusahaan sendiri dihitung dengan menambah pada penghasilanbruto bulan yang bersangkutan
Tidak, karena penghsl tsb tidak terkait dengan gaji..
Instansi Pemerintah "Dinas Sosial" mengadakan kegiatan bakti sosial "khitanan masal" mengundang Doker (PNS), dan Dokter dapat honor sesuai dgn banyaknya anak yg dikhitan, bendahara Dinsos memotong dokter tsb dgn :
a. Tarif pasal 17 sebagai "bukan pegawai"
b. PP 80
c. Tarif 17 sebagai "Peserta Kegiatan"mohon pencerahannya
Salam
Sundul gan….
- Originaly posted by ekayanto:
Instansi Pemerintah "Dinas Sosial" mengadakan kegiatan bakti sosial "khitanan masal" mengundang Doker (PNS), dan Dokter dapat honor sesuai dgn banyaknya anak yg dikhitan, bendahara Dinsos memotong dokter tsb dgn :
Jika dananya bersumber dari APBN/APBD, kena PPh 21 final (PP 80)
Jika tidak bersumber dari APBN/APBD, masuk ke PPh 21 "bukan pegawai"
salam
- Originaly posted by ikkhy:
Jika tidak bersumber dari APBN/APBD, masuk ke PPh 21 "bukan pegawai"
kenapa tidak ke "peserta kegiatan" rekan? kan sehubungan dengan "kegiatan" (bhaksos) apakah karena dia tenaga ahli (dokter)?
Originaly posted by ikkhy:Jika dananya bersumber dari APBN/APBD, kena PPh 21 final (PP 80)
kenapa musti PP 80 ini padahal dia diundang karena kapasitasnya sebagai dokter bukan karena "PNS" nya
mohon pencerahan….
thanks
- Originaly posted by ekayanto:
kenapa musti PP 80 ini padahal dia diundang karena kapasitasnya sebagai dokter bukan karena "PNS" nya
masalahnya yg diundang 2 dokter, yang satu PNS (gol. IV pula….) dan yang satunya lagi non-PNS, mengerjakan hal yang sama, sama-sama diundang dalam kapasitas sbg dokter (bukan sbg PNS)….PPh nya jauh banget yang satu 2.5% dan yg lain 15% (cat : honor dibawah 50 jt)
- Originaly posted by ekayanto:
kenapa musti PP 80 ini padahal dia diundang karena kapasitasnya sebagai dokter bukan karena "PNS" nya
"Atas penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong PPh Pasal 21 dan bersifat final" (PMK-262/2010 pasal 3)
jadi menurut sy, jika dokter itu PNS, apapun kegiatannya jika dananya bersumber dari APBN/APBD, mau tidak mau harus kena PPh final PP 80 ini rekan.. - Originaly posted by ekayanto:
kenapa tidak ke "peserta kegiatan" rekan? kan sehubungan dengan "kegiatan" (bhaksos) apakah karena dia tenaga ahli (dokter)?
yang dikenakan PPh sbg peserta kegiatan itu jika posisinya sebagai "peserta", jika sbg pelaku yg dimanfaatkan jasanya, maka masuk ke kelompok bukan pegawai..
Analoginya, dalam sebuah seminar, pembicara masuk ke "bukan pegawai", peserta seminar yg mndapat honor itu masuk "peserta kegiatan"salam
Thanks atas pencerahannya rekan….
Salam
sama2 rekan,, 🙂