Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Penghitungan PPh 21 Peserta Kegiatan

  • Penghitungan PPh 21 Peserta Kegiatan

     ikkhy updated 12 years ago 4 Members · 14 Posts
  • Sugito

    Member
    12 December 2012 at 7:22 pm
  • Sugito

    Member
    12 December 2012 at 7:22 pm

    Apakah ada perbedaan cara penghitungan PPh 21 Peserta kegiatan yang dilakukan oleh :

    1. Karyawan perusahaan Sendiri
    2. Orang Diluar Perusahaan.

  • begawan5060

    Member
    12 December 2012 at 7:36 pm
    Originaly posted by Sugito:

    Apakah ada perbedaan cara penghitungan PPh 21 Peserta kegiatan yang dilakukan oleh

    Sama saja..

  • Sugito

    Member
    13 December 2012 at 1:45 am

    jadi PPh 21 = tarif x nilai penerimaan penghargaan ?

    Bukankah PPh 21 peserta kegiatan oleh karyawan perusahaan sendiri dihitung dengan menambah pada penghasilanbruto bulan yang bersangkutan ?

  • begawan5060

    Member
    13 December 2012 at 7:58 am
    Originaly posted by Sugito:

    jadi PPh 21 = tarif x nilai penerimaan penghargaan ?

    Benar..

    Originaly posted by Sugito:

    Bukankah PPh 21 peserta kegiatan oleh karyawan perusahaan sendiri dihitung dengan menambah pada penghasilanbruto bulan yang bersangkutan

    Tidak, karena penghsl tsb tidak terkait dengan gaji..

  • ekayanto

    Member
    13 December 2012 at 8:42 am

    Instansi Pemerintah "Dinas Sosial" mengadakan kegiatan bakti sosial "khitanan masal" mengundang Doker (PNS), dan Dokter dapat honor sesuai dgn banyaknya anak yg dikhitan, bendahara Dinsos memotong dokter tsb dgn :

    a. Tarif pasal 17 sebagai "bukan pegawai"
    b. PP 80
    c. Tarif 17 sebagai "Peserta Kegiatan"

    mohon pencerahannya

    Salam

  • ekayanto

    Member
    13 December 2012 at 9:19 am

    Sundul gan….

  • ikkhy

    Member
    13 December 2012 at 10:13 am
    Originaly posted by ekayanto:

    Instansi Pemerintah "Dinas Sosial" mengadakan kegiatan bakti sosial "khitanan masal" mengundang Doker (PNS), dan Dokter dapat honor sesuai dgn banyaknya anak yg dikhitan, bendahara Dinsos memotong dokter tsb dgn :

    Jika dananya bersumber dari APBN/APBD, kena PPh 21 final (PP 80)

    Jika tidak bersumber dari APBN/APBD, masuk ke PPh 21 "bukan pegawai"

    salam

  • ekayanto

    Member
    13 December 2012 at 10:25 am
    Originaly posted by ikkhy:

    Jika tidak bersumber dari APBN/APBD, masuk ke PPh 21 "bukan pegawai"

    kenapa tidak ke "peserta kegiatan" rekan? kan sehubungan dengan "kegiatan" (bhaksos) apakah karena dia tenaga ahli (dokter)?

    Originaly posted by ikkhy:

    Jika dananya bersumber dari APBN/APBD, kena PPh 21 final (PP 80)

    kenapa musti PP 80 ini padahal dia diundang karena kapasitasnya sebagai dokter bukan karena "PNS" nya

    mohon pencerahan….

    thanks

  • ekayanto

    Member
    13 December 2012 at 10:30 am
    Originaly posted by ekayanto:

    kenapa musti PP 80 ini padahal dia diundang karena kapasitasnya sebagai dokter bukan karena "PNS" nya

    masalahnya yg diundang 2 dokter, yang satu PNS (gol. IV pula….) dan yang satunya lagi non-PNS, mengerjakan hal yang sama, sama-sama diundang dalam kapasitas sbg dokter (bukan sbg PNS)….PPh nya jauh banget yang satu 2.5% dan yg lain 15% (cat : honor dibawah 50 jt)

  • ikkhy

    Member
    13 December 2012 at 10:40 am
    Originaly posted by ekayanto:

    kenapa musti PP 80 ini padahal dia diundang karena kapasitasnya sebagai dokter bukan karena "PNS" nya

    "Atas penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong PPh Pasal 21 dan bersifat final" (PMK-262/2010 pasal 3)
    jadi menurut sy, jika dokter itu PNS, apapun kegiatannya jika dananya bersumber dari APBN/APBD, mau tidak mau harus kena PPh final PP 80 ini rekan..

  • ikkhy

    Member
    13 December 2012 at 10:45 am
    Originaly posted by ekayanto:

    kenapa tidak ke "peserta kegiatan" rekan? kan sehubungan dengan "kegiatan" (bhaksos) apakah karena dia tenaga ahli (dokter)?

    yang dikenakan PPh sbg peserta kegiatan itu jika posisinya sebagai "peserta", jika sbg pelaku yg dimanfaatkan jasanya, maka masuk ke kelompok bukan pegawai..
    Analoginya, dalam sebuah seminar, pembicara masuk ke "bukan pegawai", peserta seminar yg mndapat honor itu masuk "peserta kegiatan"

    salam

  • ekayanto

    Member
    13 December 2012 at 11:17 am

    Thanks atas pencerahannya rekan….

    Salam

  • ikkhy

    Member
    13 December 2012 at 1:43 pm

    sama2 rekan,, 🙂

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now