Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Penghitungan PPh 21 Penceramah
Penghitungan PPh 21 Penceramah
Apakah penceramah bisa dikelompokan pada Bukan Pegawai Yang Mendapatkan Penghasilan Yang Tidak bersifat berkesinambungan sehingga perhitungan PPh Ps.21 nya adalah 50 % dikali dengan penerimaan hasil jasa ceramahnya dikalikan dgn tarif PPh ??
- Originaly posted by Sugito:
Apakah penceramah bisa dikelompokan pada Bukan Pegawai Yang Mendapatkan Penghasilan Yang Tidak bersifat berkesinambungan sehingga perhitungan PPh Ps.21 nya adalah 50 % dikali dengan penerimaan hasil jasa ceramahnya dikalikan dgn tarif PPh ??
Benar..
- Originaly posted by begawan5060:
Benar..
benar ya pak dikali 50 % , banyak yg bilang tidak boleh dikali 50 %
- Originaly posted by Sugito:
benar ya pak dikali 50 %
Benar…., bisa dilihat di Per-57
Kalo Penceramahnya PNS Instansi A diundang ceramah oleh Instansi B (artinya penceramah tsb bukan pegawai bagi instansi B), yang jadi pertanyaan,
penceramah tsb dipotong PPh sesuai PP 80 (honorarium selain gaji yg diterima PNS)
atau
dipotong sesuai PER-31/PJ/2009 sebagai "BUKAN PEGAWAI" mengingat penceramah bukan pegawai di instansi B
mohon pencerahan…
trimsmaaf ada yg terlewat : INstansi B merupakan instansi plat merah (alias instansi pemerintah)
thanks
menurut saya dipotong PPh sesuai PP 80:
Pasal 6
(1) Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota
POLRI, dan Pensiunannya, menerima atau memperoleh
penghasilan lain yang tidak dikenai Pajak Penghasilan
bersifat final di luar penghasilan tetap dan teratur yang
menjadi beban APBN atau APBD, penghasilan lain
tersebut digunggungkan dengan penghasilan tetap dan
teratur setiap bulan dalam Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi
yang bersangkutan.mohon koreksinya.