Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Penghitungan PPh. 21 atas Uang Lembur…….???

  • Penghitungan PPh. 21 atas Uang Lembur…….???

  • Wahyudi

    Member
    10 June 2009 at 9:00 am

    Rekan-2 ORTAX sekalian pasti sudah hafal diluar kepala soal teknik penghitungan PPh. 21, tapi bagaimanakah cara yg benar-2 tepat dalam penghitungan atas uang lembur yang pada akhir tahun tidak menimbulkan LB/KB itulah yang mesti kita cari.
    Sebab apa? meskipun itu adalah penghasilan teratur tapi nilainya tidak tetap setiap bulannya. Akibatnya jelas, riskan pada akhir tahunnya.
    Dan anehnya lagi, setiap aturan dan contoh2 dari pihak berwenang (DJP) yg dikeluarkan pasti tidak akan pernah kita jumpai adanya penghitungan yang ada unsur Lemburnya.
    So…gimana rekan2 sekalian???

  • Wahyudi

    Member
    10 June 2009 at 9:00 am
  • Aries Tanno

    Member
    10 June 2009 at 9:09 am

    uang lembur yang dibayar bersamaan dengan gaji bulanan lazim dianggap sebagai penghasilan teratur. tapi, karena uang lembur tersebut bisa berbeda setiap bulan, dalam praktek lazim digunakan cara seperti menghitung penghasilan tidak teratur. berarti ada beberapa step

    Salam

  • Wahyudi

    Member
    10 June 2009 at 1:40 pm

    karena uang lembur tersebut bisa berbeda setiap bulan, dalam praktek lazim digunakan cara seperti menghitung penghasilan tidak teratur…..
    Jadi dalam khasus ini penghitungan tidak disetahunkan gitu rekan hanif???
    Soalnya kan gak ada tata cara penghitungannya yg dapat dijadikan contoh dalam sebuah aturan yg muncul.

  • Aries Tanno

    Member
    10 June 2009 at 3:43 pm

    lebh jelasnya lihat di per 31 tahun 2009
    ada tiga langkah untuk menghitung PPh tidak teratur
    1. PPh 21 atas penghasilan teratur saja. hitung sampai bulanan
    2. gabung penghasilan teratur dg tidak teratur dengan syarat sebelum digabung, penghasilan teratur disetahunkan lebih dulu
    3. hitung PPh penghasilan tidak teratur dengan cara : PPh 21 atas penggabungan Penghasilan teratur dengan tidak teratur setahun (dari langkah 2) dikurangi dengan PPh 21 atas penghasilan teratur setahun (dari langkah 1)

    dengan demikian total PPh dipotong saat ada lembur = PPh teratur sebulan + hasil dari langkah 3)

    Salam

  • lutfan1708

    Member
    10 June 2009 at 4:09 pm

    jadi perhitungannya seperti menghitung THR ya..?

  • Aries Tanno

    Member
    10 June 2009 at 4:18 pm

    bisa begitu rekan lutfan.
    dari yang pernah saya lakukan. cara itu yang paling efektif.
    kecuali kalau lembur itu jumlahnya tetap, perhitungannya seperti penghasilan teratur saja.

    salam

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now