Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penghitungan PPh 21
Selamat Siang.
Saya masih awan tentang pajak…….
saya mau tanya untuk menentukan biaya jabatan pada format no 10 tu apakah ada rumusnya
dan caranya bagaimana,,,,,,terimakasibiaya jabatan besarnya 5% dari penghasilan bruto (5% x angka 7), maksimum 500 rb/bulan dan 6jt/th.
Jika Penghasilan pertahun lebih dari 150 juta itu berapa persen
apakah itu penghasilan bruto? contoh kasus disini, yg menerima penghasilan sampai 150 jt itu, pegawai tetap?
kalau peg tetap, berarti biaya jabatannya pakai maksimum : 6 jt
Menurut peraturan yg saya baca yang saya tahu biaya jabatan/biaya pensiun atas penghasilan pada angka 7. bagi pegawai tetap itu sebesar 5% dari jumlah penghasilan pd angka 7, dengan batas paling tinggi Rp. 1.296.000,- dlm setahun or 108.000,- dlm sebulan , menurut banyaknya bulan perolehan (berdasarkan edisi th 2008)
Jika suami dan istri bekerja, apakah dari gaji suami untuk tanggungan istri termasuk penghasilan tidak kena pajak (PTKP).Form no 17
@ Sumiyati : Berdasarkan UU PPh terbaru, batas max biaya jabatan sdh berubah menjadi 500rb/bln dan 6jt/th
@ Anna : iya kalau tdk ada kesepakatan pisah harta, istri termasuk dalam PTKP karena status menikah, bukan sebagai tanggungan.cara penghitungan nya bagaimana ya, jika di kenakakan 6 jt. Apakah benar Penghasilan bruto – 6 Jt
benar
oh begitu terimakasih
admin
Selamat Siang Mba Desi Saya boleh Tahu alamat Email nya ga?
Begini saya ragu dengan pengisian pph 21 saya saya hanya buat ilustrasinya ?
nanti saya minta di cek apakah bisa di revisiDear all
1.Biaya Jabatan s/d th. 2008 adalah 5% dari Pengh. Gaji Bruto dan ikutannya maksimum Rp. 1.296.000 per tahun atau Rp. 108.000 per bulan
2. Sejak Jan. 2009 Biaya Jabatan 5% dari gaji Bruto beserta ikutannya maksimum Rp. 6 juta per tahun atau Rp. 500 ribu per bulan.
3. Jika 5% nya lebih kecil dari maksimum maka Biaya jabatan diakui seluruhnya
4. Jika 5% nya lebih besar maka biaya Jabatan yang di akui hanya sebatas maksimum.
Regard's for all.