Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Penghitungan PPh 21

  • Penghitungan PPh 21

     dongen updated 15 years, 1 month ago 5 Members · 16 Posts
  • Anna Thea

    Member
    23 March 2009 at 4:52 am

    Selamat Siang.
    Saya masih awan tentang pajak…….
    saya mau tanya untuk menentukan biaya jabatan pada format no 10 tu apakah ada rumusnya
    dan caranya bagaimana,,,,,,terimakasi

  • Anna Thea

    Member
    23 March 2009 at 4:52 am
  • desi

    Member
    23 March 2009 at 4:58 am

    biaya jabatan besarnya 5% dari penghasilan bruto (5% x angka 7), maksimum 500 rb/bulan dan 6jt/th.

  • Anna Thea

    Member
    23 March 2009 at 5:27 am

    Jika Penghasilan pertahun lebih dari 150 juta itu berapa persen

  • desi

    Member
    23 March 2009 at 5:53 am

    apakah itu penghasilan bruto? contoh kasus disini, yg menerima penghasilan sampai 150 jt itu, pegawai tetap?

  • desi

    Member
    23 March 2009 at 5:56 am

    kalau peg tetap, berarti biaya jabatannya pakai maksimum : 6 jt

  • sumiyati

    Member
    23 March 2009 at 6:39 am

    Menurut peraturan yg saya baca yang saya tahu biaya jabatan/biaya pensiun atas penghasilan pada angka 7. bagi pegawai tetap itu sebesar 5% dari jumlah penghasilan pd angka 7, dengan batas paling tinggi Rp. 1.296.000,- dlm setahun or 108.000,- dlm sebulan , menurut banyaknya bulan perolehan (berdasarkan edisi th 2008)

  • Anna Thea

    Member
    23 March 2009 at 6:51 am

    Jika suami dan istri bekerja, apakah dari gaji suami untuk tanggungan istri termasuk penghasilan tidak kena pajak (PTKP).Form no 17

  • desi

    Member
    23 March 2009 at 7:11 am

    @ Sumiyati : Berdasarkan UU PPh terbaru, batas max biaya jabatan sdh berubah menjadi 500rb/bln dan 6jt/th
    @ Anna : iya kalau tdk ada kesepakatan pisah harta, istri termasuk dalam PTKP karena status menikah, bukan sebagai tanggungan.

  • Anna Thea

    Member
    23 March 2009 at 7:30 am

    cara penghitungan nya bagaimana ya, jika di kenakakan 6 jt. Apakah benar Penghasilan bruto – 6 Jt

  • desi

    Member
    23 March 2009 at 8:01 am

    benar

  • Anna Thea

    Member
    23 March 2009 at 9:57 am

    oh begitu terimakasih

  • Anna Thea

    Member
    24 March 2009 at 3:34 am

    admin
    Selamat Siang Mba Desi Saya boleh Tahu alamat Email nya ga?
    Begini saya ragu dengan pengisian pph 21 saya saya hanya buat ilustrasinya ?
    nanti saya minta di cek apakah bisa di revisi

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    24 March 2009 at 3:42 am

    Dear all

    1.Biaya Jabatan s/d th. 2008 adalah 5% dari Pengh. Gaji Bruto dan ikutannya maksimum Rp. 1.296.000 per tahun atau Rp. 108.000 per bulan

    2. Sejak Jan. 2009 Biaya Jabatan 5% dari gaji Bruto beserta ikutannya maksimum Rp. 6 juta per tahun atau Rp. 500 ribu per bulan.

    3. Jika 5% nya lebih kecil dari maksimum maka Biaya jabatan diakui seluruhnya

    4. Jika 5% nya lebih besar maka biaya Jabatan yang di akui hanya sebatas maksimum.

    Regard's for all.

  • desi

    Member
    24 March 2009 at 3:53 am
Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now