Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan

  • Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan

     wverdi updated 1 year, 2 months ago 4 Members · 6 Posts
  • ARVY

    Member
    2 December 2022 at 11:34 am

    Salam Rekan,

    Mohon pencerahannya,

    Perusahaan kami adalah perusahaan dagang (Elektronik),

    yang penyerahannya menggunakan kode faktur 010, 070 (Kawasan Bebas, Berikat, Penyerahan kepada Pengusaha Angkutan). Namun untuk pembeliannya semua menggunakan pajak masukan 010.

    Apakah atas pengkreditan pajak masukan tersebut perusahaan kami wajib menggunakan perhitungan kembali pajak masukan sesuai dengan PMK/135/2014?

    Terima kasih.

  • wverdi

    Member
    2 December 2022 at 12:30 pm

    Iya kecuali bisa diidentifikasi seluruhnya pajak masukan mana yang kemudian menghasilkan pajak keluaran 070 dilaporkan sebagai pajak masukan yang tidak dikreditkan.

    • ARVY

      Member
      2 December 2022 at 1:25 pm

      Bisa dikatakan secara akuntansi perusahaan akan mengalami loss
      Contoh :
      kami beli spare part Q-II dengan Pajak Masukan Rp 1.000.000

      kemudian dijual ke lawan transaksi yang kode fakturnya 070 dengan PPN Rp 1.200.000.

      Apakah jumlah PPN yang telah kami bayarkan Rp 1.000.000 tersebut tidak bisa digunakan (kompensasi/restitusi) akibat penyerahan ke lawan transaksi 070?

      • Char Aznable

        Member
        13 December 2022 at 2:19 pm

        menurut saya masih tetap bisa di kreditkan di laporan ppn kita, karena saat beli ppn masukan yang kita terima 010.
        walaupun kita jualnya non ppn (070)

        CMIIW

  • Mr D

    Member
    5 January 2023 at 5:11 pm

    Menurut saya tidak wajib rekan. Kewajiban penghitungan kembali PM masukan apabila perusahaan saudara terdapat penyerahan yang:
    1) tidak terutang PPN;
    2) mendapatkan fasilitas dibebaskan (08) dan besaran tertentu (05);

    CMIIW 😁

  • wverdi

    Member
    6 January 2023 at 1:41 pm

    Iya harus melakukan perhitungan kembali, aturan terbarunya sekarang PMK 186/2022

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now