Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Penghitungan Pajak Penghasilan Tahunan Badan

  • Penghitungan Pajak Penghasilan Tahunan Badan

     rullyaditya updated 9 years, 12 months ago 5 Members · 25 Posts
  • agussurya

    Member
    29 April 2014 at 10:47 am

    Sebenarnya kalo pegang buku biru (buku petunjuk pengisian) sudah cukup jelas.
    Bahkan softcopy nya ada di web site pajak.go.id

    Ayo rekan pelajari dulu..

  • cape

    Member
    29 April 2014 at 10:55 am
    Originaly posted by agussurya:

    Sebenarnya kalo pegang buku biru (buku petunjuk pengisian) sudah cukup jelas.
    Bahkan softcopy nya ada di web site pajak.go.id

    Ayo rekan pelajari dulu..

    ok.
    thx rekan.

  • cape

    Member
    29 April 2014 at 10:55 am
    Originaly posted by agussurya:

    Sebenarnya kalo pegang buku biru (buku petunjuk pengisian) sudah cukup jelas.
    Bahkan softcopy nya ada di web site pajak.go.id

    Ayo rekan pelajari dulu..

    ok.
    thx rekan.

  • cape

    Member
    29 April 2014 at 10:55 am
    Originaly posted by agussurya:

    Sebenarnya kalo pegang buku biru (buku petunjuk pengisian) sudah cukup jelas.
    Bahkan softcopy nya ada di web site pajak.go.id

    Ayo rekan pelajari dulu..

    ok.
    thx rekan.

  • Quick

    Member
    29 April 2014 at 11:00 am

    menurut buku petunjuk ..
    berhubung omset dibawah 50 M maka cara perhitungan pajak badan menggunakan pasal 31e

    Pasal 31e dibagi 2 macam :
    1. omset sampai dengan 4,8 M perhitungannya : 50% x 25% x penghasilan neto fiskal

    2. omset 4,8 M – 50 M perhitungan pph terutang yaitu :
    (50% x 25% x penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas) +( 25% x penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas)

    Jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas : (4.800.000.000 / 9.709.475.770) x 816.979.874 = 403.884.152,76916

    Jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas : 816.979.874 -403.884.152,76916 = 413.095.721,23084

    pph terutang : (50%x25%x 403.884.152,76916) + (25% x 413.095.721,23084)

  • Quick

    Member
    29 April 2014 at 11:00 am

    menurut buku petunjuk ..
    berhubung omset dibawah 50 M maka cara perhitungan pajak badan menggunakan pasal 31e

    Pasal 31e dibagi 2 macam :
    1. omset sampai dengan 4,8 M perhitungannya : 50% x 25% x penghasilan neto fiskal

    2. omset 4,8 M – 50 M perhitungan pph terutang yaitu :
    (50% x 25% x penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas) +( 25% x penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas)

    Jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas : (4.800.000.000 / 9.709.475.770) x 816.979.874 = 403.884.152,76916

    Jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas : 816.979.874 -403.884.152,76916 = 413.095.721,23084

    pph terutang : (50%x25%x 403.884.152,76916) + (25% x 413.095.721,23084)

  • Quick

    Member
    29 April 2014 at 11:00 am

    menurut buku petunjuk ..
    berhubung omset dibawah 50 M maka cara perhitungan pajak badan menggunakan pasal 31e

    Pasal 31e dibagi 2 macam :
    1. omset sampai dengan 4,8 M perhitungannya : 50% x 25% x penghasilan neto fiskal

    2. omset 4,8 M – 50 M perhitungan pph terutang yaitu :
    (50% x 25% x penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas) +( 25% x penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas)

    Jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas : (4.800.000.000 / 9.709.475.770) x 816.979.874 = 403.884.152,76916

    Jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas : 816.979.874 -403.884.152,76916 = 413.095.721,23084

    pph terutang : (50%x25%x 403.884.152,76916) + (25% x 413.095.721,23084)

  • rullyaditya

    Member
    2 May 2014 at 8:03 am

    dear all rekan ortax,
    terima kasih buat bantuan'nya ya rekan2, sangat membantu saya 😀

  • rullyaditya

    Member
    2 May 2014 at 8:03 am

    dear all rekan ortax,
    terima kasih buat bantuan'nya ya rekan2, sangat membantu saya 😀

  • rullyaditya

    Member
    2 May 2014 at 8:03 am

    dear all rekan ortax,
    terima kasih buat bantuan'nya ya rekan2, sangat membantu saya 😀

Viewing 16 - 25 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now