Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penghitungan Pajak Penghasilan Tahunan Badan
Penghitungan Pajak Penghasilan Tahunan Badan
Sebenarnya kalo pegang buku biru (buku petunjuk pengisian) sudah cukup jelas.
Bahkan softcopy nya ada di web site pajak.go.idAyo rekan pelajari dulu..
- Originaly posted by agussurya:
Sebenarnya kalo pegang buku biru (buku petunjuk pengisian) sudah cukup jelas.
Bahkan softcopy nya ada di web site pajak.go.idAyo rekan pelajari dulu..
ok.
thx rekan. - Originaly posted by agussurya:
Sebenarnya kalo pegang buku biru (buku petunjuk pengisian) sudah cukup jelas.
Bahkan softcopy nya ada di web site pajak.go.idAyo rekan pelajari dulu..
ok.
thx rekan. - Originaly posted by agussurya:
Sebenarnya kalo pegang buku biru (buku petunjuk pengisian) sudah cukup jelas.
Bahkan softcopy nya ada di web site pajak.go.idAyo rekan pelajari dulu..
ok.
thx rekan. menurut buku petunjuk ..
berhubung omset dibawah 50 M maka cara perhitungan pajak badan menggunakan pasal 31ePasal 31e dibagi 2 macam :
1. omset sampai dengan 4,8 M perhitungannya : 50% x 25% x penghasilan neto fiskal2. omset 4,8 M – 50 M perhitungan pph terutang yaitu :
(50% x 25% x penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas) +( 25% x penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas)Jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas : (4.800.000.000 / 9.709.475.770) x 816.979.874 = 403.884.152,76916
Jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas : 816.979.874 -403.884.152,76916 = 413.095.721,23084
pph terutang : (50%x25%x 403.884.152,76916) + (25% x 413.095.721,23084)
menurut buku petunjuk ..
berhubung omset dibawah 50 M maka cara perhitungan pajak badan menggunakan pasal 31ePasal 31e dibagi 2 macam :
1. omset sampai dengan 4,8 M perhitungannya : 50% x 25% x penghasilan neto fiskal2. omset 4,8 M – 50 M perhitungan pph terutang yaitu :
(50% x 25% x penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas) +( 25% x penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas)Jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas : (4.800.000.000 / 9.709.475.770) x 816.979.874 = 403.884.152,76916
Jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas : 816.979.874 -403.884.152,76916 = 413.095.721,23084
pph terutang : (50%x25%x 403.884.152,76916) + (25% x 413.095.721,23084)
menurut buku petunjuk ..
berhubung omset dibawah 50 M maka cara perhitungan pajak badan menggunakan pasal 31ePasal 31e dibagi 2 macam :
1. omset sampai dengan 4,8 M perhitungannya : 50% x 25% x penghasilan neto fiskal2. omset 4,8 M – 50 M perhitungan pph terutang yaitu :
(50% x 25% x penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas) +( 25% x penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas)Jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas : (4.800.000.000 / 9.709.475.770) x 816.979.874 = 403.884.152,76916
Jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas : 816.979.874 -403.884.152,76916 = 413.095.721,23084
pph terutang : (50%x25%x 403.884.152,76916) + (25% x 413.095.721,23084)
dear all rekan ortax,
terima kasih buat bantuan'nya ya rekan2, sangat membantu saya 😀dear all rekan ortax,
terima kasih buat bantuan'nya ya rekan2, sangat membantu saya 😀dear all rekan ortax,
terima kasih buat bantuan'nya ya rekan2, sangat membantu saya 😀