Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Penghitungan Pajak Penghasilan Tahunan Badan

  • Penghitungan Pajak Penghasilan Tahunan Badan

     rullyaditya updated 9 years, 11 months ago 5 Members · 25 Posts
  • rullyaditya

    Member
    29 April 2014 at 9:09 am
  • rullyaditya

    Member
    29 April 2014 at 9:09 am

    dear rekan Ortax,

    saya mau nanya nih, klo Omzet badan sebesar Rp 9.709.475.770 dan laba perusahaan sebesar Rp. 816.879.874 maka pajak terurtang saya berapa ya rekan?

    cara menghitung'nya pakai rumus yg mana ya rekan?

    mohon bimbingan'nya rekan2 sekalian

  • rullyaditya

    Member
    29 April 2014 at 9:09 am

    dear rekan Ortax,

    saya mau nanya nih, klo Omzet badan sebesar Rp 9.709.475.770 dan laba perusahaan sebesar Rp. 816.879.874 maka pajak terurtang saya berapa ya rekan?

    cara menghitung'nya pakai rumus yg mana ya rekan?

    mohon bimbingan'nya rekan2 sekalian

  • rullyaditya

    Member
    29 April 2014 at 9:09 am

    dear rekan Ortax,

    saya mau nanya nih, klo Omzet badan sebesar Rp 9.709.475.770 dan laba perusahaan sebesar Rp. 816.879.874 maka pajak terurtang saya berapa ya rekan?

    cara menghitung'nya pakai rumus yg mana ya rekan?

    mohon bimbingan'nya rekan2 sekalian

  • kikie

    Member
    29 April 2014 at 10:14 am

    50%x25%x(4.800.000.000 / 9.709.475.770) x 816.979.874 +
    25%x((9.709.475.770-4.800.000.000)/9.709.475.770) x 816.979.874

  • kikie

    Member
    29 April 2014 at 10:14 am

    50%x25%x(4.800.000.000 / 9.709.475.770) x 816.979.874 +
    25%x((9.709.475.770-4.800.000.000)/9.709.475.770) x 816.979.874

  • kikie

    Member
    29 April 2014 at 10:14 am

    50%x25%x(4.800.000.000 / 9.709.475.770) x 816.979.874 +
    25%x((9.709.475.770-4.800.000.000)/9.709.475.770) x 816.979.874

  • cape

    Member
    29 April 2014 at 10:14 am

    ikutan nunggu jawabannya…
    punya kasus yang sama saya.

  • cape

    Member
    29 April 2014 at 10:14 am

    ikutan nunggu jawabannya…
    punya kasus yang sama saya.

  • cape

    Member
    29 April 2014 at 10:14 am

    ikutan nunggu jawabannya…
    punya kasus yang sama saya.

  • cape

    Member
    29 April 2014 at 10:17 am
    Originaly posted by kikie:

    50%x25%x(4.800.000.000 / 9.709.475.770) x 816.979.874 +
    25%x((9.709.475.770-4.800.000.000)/9.709.475.770) x 816.979.874

    bisa jelasin detailnya gk perhitunganya? soalnya saya msh sangat awam untuk urusan perpajakan.
    masuk pph pasal brp?

  • cape

    Member
    29 April 2014 at 10:17 am
    Originaly posted by kikie:

    50%x25%x(4.800.000.000 / 9.709.475.770) x 816.979.874 +
    25%x((9.709.475.770-4.800.000.000)/9.709.475.770) x 816.979.874

    bisa jelasin detailnya gk perhitunganya? soalnya saya msh sangat awam untuk urusan perpajakan.
    masuk pph pasal brp?

  • cape

    Member
    29 April 2014 at 10:17 am
    Originaly posted by kikie:

    50%x25%x(4.800.000.000 / 9.709.475.770) x 816.979.874 +
    25%x((9.709.475.770-4.800.000.000)/9.709.475.770) x 816.979.874

    bisa jelasin detailnya gk perhitunganya? soalnya saya msh sangat awam untuk urusan perpajakan.
    masuk pph pasal brp?

  • agussurya

    Member
    29 April 2014 at 10:47 am

    Sebenarnya kalo pegang buku biru (buku petunjuk pengisian) sudah cukup jelas.
    Bahkan softcopy nya ada di web site pajak.go.id

    Ayo rekan pelajari dulu..

  • agussurya

    Member
    29 April 2014 at 10:47 am

    Sebenarnya kalo pegang buku biru (buku petunjuk pengisian) sudah cukup jelas.
    Bahkan softcopy nya ada di web site pajak.go.id

    Ayo rekan pelajari dulu..

Viewing 1 - 15 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now