Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penghitungan Pajak Penghasilan Tahunan Badan
Penghitungan Pajak Penghasilan Tahunan Badan
dear rekan Ortax,
saya mau nanya nih, klo Omzet badan sebesar Rp 9.709.475.770 dan laba perusahaan sebesar Rp. 816.879.874 maka pajak terurtang saya berapa ya rekan?
cara menghitung'nya pakai rumus yg mana ya rekan?
mohon bimbingan'nya rekan2 sekalian
dear rekan Ortax,
saya mau nanya nih, klo Omzet badan sebesar Rp 9.709.475.770 dan laba perusahaan sebesar Rp. 816.879.874 maka pajak terurtang saya berapa ya rekan?
cara menghitung'nya pakai rumus yg mana ya rekan?
mohon bimbingan'nya rekan2 sekalian
dear rekan Ortax,
saya mau nanya nih, klo Omzet badan sebesar Rp 9.709.475.770 dan laba perusahaan sebesar Rp. 816.879.874 maka pajak terurtang saya berapa ya rekan?
cara menghitung'nya pakai rumus yg mana ya rekan?
mohon bimbingan'nya rekan2 sekalian
50%x25%x(4.800.000.000 / 9.709.475.770) x 816.979.874 +
25%x((9.709.475.770-4.800.000.000)/9.709.475.770) x 816.979.87450%x25%x(4.800.000.000 / 9.709.475.770) x 816.979.874 +
25%x((9.709.475.770-4.800.000.000)/9.709.475.770) x 816.979.87450%x25%x(4.800.000.000 / 9.709.475.770) x 816.979.874 +
25%x((9.709.475.770-4.800.000.000)/9.709.475.770) x 816.979.874ikutan nunggu jawabannya…
punya kasus yang sama saya.ikutan nunggu jawabannya…
punya kasus yang sama saya.ikutan nunggu jawabannya…
punya kasus yang sama saya.- Originaly posted by kikie:
50%x25%x(4.800.000.000 / 9.709.475.770) x 816.979.874 +
25%x((9.709.475.770-4.800.000.000)/9.709.475.770) x 816.979.874bisa jelasin detailnya gk perhitunganya? soalnya saya msh sangat awam untuk urusan perpajakan.
masuk pph pasal brp? - Originaly posted by kikie:
50%x25%x(4.800.000.000 / 9.709.475.770) x 816.979.874 +
25%x((9.709.475.770-4.800.000.000)/9.709.475.770) x 816.979.874bisa jelasin detailnya gk perhitunganya? soalnya saya msh sangat awam untuk urusan perpajakan.
masuk pph pasal brp? - Originaly posted by kikie:
50%x25%x(4.800.000.000 / 9.709.475.770) x 816.979.874 +
25%x((9.709.475.770-4.800.000.000)/9.709.475.770) x 816.979.874bisa jelasin detailnya gk perhitunganya? soalnya saya msh sangat awam untuk urusan perpajakan.
masuk pph pasal brp? Sebenarnya kalo pegang buku biru (buku petunjuk pengisian) sudah cukup jelas.
Bahkan softcopy nya ada di web site pajak.go.idAyo rekan pelajari dulu..
Sebenarnya kalo pegang buku biru (buku petunjuk pengisian) sudah cukup jelas.
Bahkan softcopy nya ada di web site pajak.go.idAyo rekan pelajari dulu..