Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Penghitungan Kembali PPN Masukkan

  • Penghitungan Kembali PPN Masukkan

     fiskus updated 16 years, 1 month ago 3 Members · 4 Posts
  • Wahyudi

    Member
    13 March 2008 at 3:27 pm
  • Wahyudi

    Member
    13 March 2008 at 3:27 pm

    Untuk para member, saya mo nanya apa sih fungsi dari penghitungan kembali atas PPN masukkan bagi WP yg melakukan penyerahan Ekspor, PPn dibebaskan dan PPN dipungut sendiri? serta jika setelah adanya penghitungan ini kemudian PPN masukkan kita lebih kecil, hasil dari penghitungan tersebut diperlakukan sebagai apa (terkait dengan matching concept)? sekian and thanks.

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    14 March 2008 at 8:54 am

    Rekan wahyudi,
    penghitungan kembali PM wajib dilakukan PKP apabila PKP tersebut selain melakukan penyerahan yang terutang PPN juga melakukan penyerahan yang tidak terutang PPN sepanjang Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti (Pasal 9 Ayat (6) UU PPN 2000).
    Termasuk dalam penyerahan yang tidak terutang PPN adalah penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN menurut Pasal 16 B UU PPN 2000.

    Bila kita melakukan penyerahan ekspor, penyerahan yang PPN dibebaskan dan PPN dipungut sendiri seperti ilustrasi dalam pertanyaan, maka rekan Wahyudi wajib melakukan penghitungan kembali sepanjang [b]PM atas penyerahan ekspor dan PPN dipungut sendiri tidak dapat diketahui dengan pasti.[/b]

    Fungsinya adalah untuk menyelaraskan kosep pengkreditan PM bahwa PM hanya dikreditkan terhadap penyerahan yang terutang PPN (PK).

    Apabila dilakukan penghitungan kembali, secara otomatis, PM-nya menjadi lebih kecil.
    Selisih lebih yang telah dikreditkan sebelumnya menjadi pengurangan pajak yang dapat dikreditkan pada SPT PPN masa dilakukannya penghitungan kembali.

  • fiskus

    Member
    15 March 2008 at 6:25 pm

    penghitungan kembali dilakukan klo dalam satu tahun terdapat penyerahan yang terutang dan/atau (tidak terutang & dibebaskan) PPN
    lebih jelasnya liat aja
    Keputusan Menkeu No. 575/KMK.04/2000
    SE-14/PJ.5/1995

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now