Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM penghitungan cukai rokok

  • penghitungan cukai rokok

     Robby2009 updated 14 years, 11 months ago 4 Members · 6 Posts
  • ibazz

    Member
    22 January 2010 at 2:40 pm

    dear oretx..
    dikarenakan rasa penasaran, saya mau nanya, gimana sih perhitungan cukai pada rokok…di banderolnya kan ada tarif cukai misalnya 40% dan harga yg tertera Rp10500 tapi pas saya beli harganya Rp10000 eceran, berarti harga dari produsenya pasti dibawah harga eceran, jadi apakah perusahaan tidak rugi..karna saya rasa dasar pengenaan ppn dan cukainya dari hrga yg tertera dibanderol…
    trims..

  • ibazz

    Member
    22 January 2010 at 2:40 pm
  • wendry

    Member
    22 January 2010 at 4:21 pm

    Secara sederhana dapat dipahami bahwa harga sebungkus rokok yang dibeli oleh konsumen sudah mencakup besaran cukai didalamnya. Pabrik rokok telah menalangi konsumen dalam membayar cukai kepada pemerintah pada saat membeli pita cukai yang terdapat pada kemasan rokok tersebut. Untuk mengembalikan besaran cukai yang sudah dibayar oleh pabrik maka pabrik rokok menambahkan besaran cukai tersebut sebagai salah satu komponen dari harga jual rokok tersebut.

    Jadi perushaan tidak rugi karena Cukai adalah pungutan oleh negara secara tidak langsung kepada konsumen yang menikmati/menggunakan obyek cukai.

  • Robby2009

    Member
    23 January 2010 at 12:09 am

    yup betul rekan wendry, tapi sekarang cukai rokok tidak lagi pakai persentase, melainkan memakai tarif per batang misalkan di banderol tertulis Rp 10.000, cukai Rp 200 perbatang. Rekan ibazz juga betul mengenai

    Originaly posted by ibazz:

    dasar pengenaan ppn dan cukainya dari hrga yg tertera dibanderol

    Sehingga harga jual pabrikan pasti sudah termasuk PPN+Cukai+PPh ps.22+Laba. Tapi perlu juga diketahui tarif PPN hanya sebesar 8,4% dari harga banderol.
    Yang unik adalah saat pemesanan pita cukai, maka PPN dan Cukainya telah terutang dan pada saat penjualan harus dipungut PPh ps. 22 atas rokok tsb.

    Harga banderol diasumsikan sbg Harga Eceran Tertinggi di tingkat konsumen akhir. Tapi pada kenyataannya harga jual eceran tsb masih jauh dibawah harga banderol.

    Salam, CMIIW

  • Hanif

    Member
    23 January 2010 at 12:18 am
    Originaly posted by robby2009:

    pada saat penjualan harus dipungut PPh ps. 22 atas rokok tsb

    rekan robby, rasanya PPh 22 atas rokok kayaknya nggak ada lagi.
    nih dia SEnya.

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 7/PJ.03/2008

    TENTANG

    PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 210/PMK.03/2008
    TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
    254/KMK.03/2001 TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22,
    SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008 tanggal 11 Desember 2008 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, dengan ini disampaikan fotokopi Peraturan Menteri Keuangan dimaksud. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:

    1. lndustri rokok tidak lagi ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan rokok di dalam negeri mulai tanggal 1 Januari 2009.
    2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
    3. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008 ini maka Wajib Pajak distributor rokok yang selama ini dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat final oleh industri rokok, mulai tanggal 1 Januari 2009 tidak dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final namun dikenakan Pajak Penghasilan sesuai tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) dan wajib melakukan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UU PPh.
    4. Para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan tersebut di atas, serta semua Kepala Kantor agar melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.

    Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 31 Desember 2008
    Direktur Jenderal

    ttd.

    Darmin Nasution
    NIP 130605098

    salam

  • Robby2009

    Member
    23 January 2010 at 1:08 am
    Originaly posted by hanif:

    rekan robby, rasanya PPh 22 atas rokok kayaknya nggak ada lagi.

    Wah betul sekali rekan hanif, trims atas koreksinya.
    Salam

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now