Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Penghitungan bunga akibat permohonan angsuran disetujui
Penghitungan bunga akibat permohonan angsuran disetujui
Rekan ortax yth.
PT. xyz mendapat SKP Misalkan 100 juta.(all) jatuh tempo tanggal 10 desember 2011 kemudian mengajukan angsuran penundaan disetujui 5 bulan.
Pertanyaan : Berapa bunga yang timbul atas angsuran tersebut..?angsur
Originaly posted by siip:Pertanyaan : Berapa bunga yang timbul atas angsuran tersebut..?
angsuran 1 : 100 juta x 2% = 2.000.000
Angsuran 2 : 80 Juta x 2% = 1.600.000
Angsuran 3 : 60 Juta x 2% = 1.200.000
Angsuran 4 : 40 Juta x 2% = 800.000
Angsuran 5 : 20 Juta x 2% = 400.000total 6.000.000
eh iya, lagi ujian yah rekan siippp, he he he
- Originaly posted by ewox:
eh iya, lagi ujian yah rekan siippp, he he he
tidak rekan..ini kasus benaran..
dasar hukumnya yang mana ya rekan..
- Originaly posted by ewox:
angsuran 1 : 100 juta x 2% = 2.000.000
Angsuran 2 : 80 Juta x 2% = 1.600.000
Angsuran 3 : 60 Juta x 2% = 1.200.000
Angsuran 4 : 40 Juta x 2% = 800.000
Angsuran 5 : 20 Juta x 2% = 400.000Sependapat…
Originaly posted by siip:dasar hukumnya yang mana ya rekan..
Pasal 19 ayat (2) UU KUP
- Originaly posted by siip:
dasar hukumnya yang mana ya rekan..
bisa juga ini, melengkapi rekan begawan
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 38/PJ/2008TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN ANGSURAN ATAU PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007
tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran pajak, Tata
Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan
Pembayaran pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemberian
Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak;Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban
Perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2007;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo
Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran,
dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran pajak;MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBERIAN ANGSURAN ATAU PENUNDAAN
PEMBAYARAN PAJAK.Pasal 1
(1) Pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan
Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang
harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (Satu) bulan sejak tanggal diterbitkan;
(2) kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan tetapi
tidak melebihi batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
(3) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala kantor Pelayanan Pajak
tempat Wajib Pajak terdaftar untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang masih harus
dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau kekurangan pembayaran pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), yang selanjutnya dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini disebut utang
pajak, dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan diluar kekuasaannya
sehingga Wajib Pajak tidak akan mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya.
(4) Dalam hal Wajib Pajak disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) kecuali Surat Tagihan Pajak, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga
sebesar 2% (dua Persen) per bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dihitung sejak jatuh tempo
pembayaran sampai dengan pembayaran angsuran/pelunasan, dengan ketentuan bagian dari bulan
dihitung penuh 1 (satu) bulan.Pasal 2
(1) Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), harus diajukan secara tertulis
paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, disertai dengan alasan dan bukti
yang mendukung permohonan, serta :
a. jumlah pembayaran pajak yang dimohon untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya
angsuran; atau
b. jumlah pembayaran pajak yang dimohon untuk ditunda dan jangka waktu penundaan.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilampaui dalam hal Wajib Pajak mengalami
keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak tidak mampu melunasi utang pajak tepat
pada waktunya.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan dengan menggunakan formulir
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.Pasal 3
(1) Wajib Pajak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) harus
memberikan jaminan yang besarnya ditetapkan berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pelayanan
Pajak, kecuali apabila Kepala Kantor Pelayanan Pajak menganggap tidak perlu.
(2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa garansi bank, surat/dokumen bukti
kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh pihak ketiga, sertifikat tanah, atau sertifikat
deposito.
(3) Wajib Pajak yang mengajukan permohonan dalam jangka waktu yang melampaui jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memberikan jaminan berupa garansi bank
sebesar utang pajak yang dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu pengangsuran atau penundaan.Pasal 4
(1) Angsuran atas utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dapat diberikan untuk :
a. paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkannya Surat Keputusan Persetujuan Angsuran
Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dengan angsuran paling
banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan, untuk permohonan angsuran atas utang pajak
berupa pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1); atau
b. paling lama sampai dengan bulan terakhir Tahun Pajak berikutnya, untuk permohonan
angsuran atas kekurangan pembayaran utang pajak berupa pajak yang terutang berdasarkan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(2) dengan angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(2) Penundaan atas utang pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dapat diberikan untuk :
a. paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkannya Surat Keputusan Persetujuan Penundaan
Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), untuk permohonan
penundaan atas utang pajak berupa pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1); atau
b. paling lama sampai dengan bulan terakhir Tahun Pajak berikutnya, untuk permohonan
penundaan atas kekurangan utang pajak berupa pajak yang terutang berdasarkan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).Pasal 5
(1) Besarnya pembayaran angsuran atas utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
ditetapkan dalam jumlah utang pajak yang sama besar untuk setiap angsuran.
(2) Besarnya pelunasan atas penundaan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
ditetapkan sejumlah utang pajak yang ditunda pelunasannya.
(3) Bunga yang timbul akibat angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau penundaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan saldo utang pajak.
(4) Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditagih dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak pada
setiap tanggal jatuh tempo angsuran, jatuh tempo penundaan, atau pada tanggal pembayaran.
(5) Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan terhadap angsuran atau penundaan atas
pembayaran Surat Tagihan Pajak.Pasal 6
(1) Setelah mempertimbangkan alasan berikut bukti pendukung yang diajukan oleh Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
tanggal diterimanya permohonan.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
a. menyetujui jumlah angsuran pajak dan/atau masa angsuran atau lamanya penundaan sesuai
dengan permohonan Wajib Pajak;
b. menyetujui jumlah angsuran pajak dan/atau masa angsuran atau lamanya penundaan sesuai
dengan pertimbangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak; atau
c. menolak permohonan Wajib Pajak.
(3) Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan
Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan suatu keputusan, permohonan disetujui sesuai
dengan permohonan Wajib Pajak, dan Surat Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak atau
Surat Keputusan Persetujuan Penundaan Pembayaran Pajak harus diterbitkan paling lama 5 (lima) hari
kerja setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja tersebut berakhir.
(4) Dalam hal permohonan Wajib Pajak disetujui, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat
Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak dengan menggunakan formulir Surat Keputusan
Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan
Direktur Jenderal Pajak ini atau Surat Keputusan Persetujuan Penundaan Pembayaran Pajak dengan
menggunakan formulir Surat Keputusan Persetujuan Penundaan Pembayaran Pajak sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal pajak ini.
(5) Dalam hal permohonan Wajib Pajak ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Kepala
Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penolakan Angsuran/Penundaan Pembayaran
Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Keputusan Direktur
Jenderal Pajak ini.Pasal 7
(1) Dalam hal terhadap Wajib Pajak yang sedang mengajukan permohonan untuk mengangsur atau
menunda pembayaran pajak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan/atau Surat
Keputusan Pemberian I maaf putus, terlalu panjang, mudah – mudahan esensinya sudah terbaca. weelleehhhhh lemot internetnya.
wah..terima kasih rekan EWOX dan rekan BEGAWAN murah rezeki …
salam
maaf rekan, adakah yang punya draft surat permohonan angsurannya?
terima kasih
salam- Originaly posted by maspie:
maaf rekan, adakah yang punya draft surat permohonan angsurannya?
Format sudah baku…, bisa diminta di kantor Pajak..
Penghitungan bunga menurut UU Cika bgmn?