Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Penghitungan bunga akibat permohonan angsuran disetujui

  • Penghitungan bunga akibat permohonan angsuran disetujui

     Kegiatan Adek updated 1 year, 7 months ago 5 Members · 12 Posts
  • Siip

    Member
    28 November 2011 at 2:04 pm
  • Siip

    Member
    28 November 2011 at 2:04 pm

    Rekan ortax yth.

    PT. xyz mendapat SKP Misalkan 100 juta.(all) jatuh tempo tanggal 10 desember 2011 kemudian mengajukan angsuran penundaan disetujui 5 bulan.
    Pertanyaan : Berapa bunga yang timbul atas angsuran tersebut..?

  • ewox

    Member
    28 November 2011 at 2:21 pm

    angsur

    Originaly posted by siip:

    Pertanyaan : Berapa bunga yang timbul atas angsuran tersebut..?

    angsuran 1 : 100 juta x 2% = 2.000.000
    Angsuran 2 : 80 Juta x 2% = 1.600.000
    Angsuran 3 : 60 Juta x 2% = 1.200.000
    Angsuran 4 : 40 Juta x 2% = 800.000
    Angsuran 5 : 20 Juta x 2% = 400.000

    total 6.000.000

  • ewox

    Member
    28 November 2011 at 2:21 pm

    eh iya, lagi ujian yah rekan siippp, he he he

  • Siip

    Member
    28 November 2011 at 2:27 pm
    Originaly posted by ewox:

    eh iya, lagi ujian yah rekan siippp, he he he

    tidak rekan..ini kasus benaran..

    dasar hukumnya yang mana ya rekan..

  • begawan5060

    Member
    28 November 2011 at 2:39 pm
    Originaly posted by ewox:

    angsuran 1 : 100 juta x 2% = 2.000.000
    Angsuran 2 : 80 Juta x 2% = 1.600.000
    Angsuran 3 : 60 Juta x 2% = 1.200.000
    Angsuran 4 : 40 Juta x 2% = 800.000
    Angsuran 5 : 20 Juta x 2% = 400.000

    Sependapat…

    Originaly posted by siip:

    dasar hukumnya yang mana ya rekan..

    Pasal 19 ayat (2) UU KUP

  • ewox

    Member
    28 November 2011 at 2:45 pm
    Originaly posted by siip:

    dasar hukumnya yang mana ya rekan..

    bisa juga ini, melengkapi rekan begawan

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 38/PJ/2008

    TENTANG

    TATA CARA PEMBERIAN ANGSURAN ATAU PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Menimbang :

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007
    tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran pajak, Tata
    Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan
    Pembayaran pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemberian
    Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak;

    Mengingat :

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
    2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4740);
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban
    Perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
    2007;
    3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo
    Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran,
    dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran pajak;

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan :

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBERIAN ANGSURAN ATAU PENUNDAAN
    PEMBAYARAN PAJAK.

    Pasal 1

    (1) Pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta
    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan
    Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang
    harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (Satu) bulan sejak tanggal diterbitkan;
    (2) kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
    Penghasilan harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan tetapi
    tidak melebihi batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
    (3) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala kantor Pelayanan Pajak
    tempat Wajib Pajak terdaftar untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang masih harus
    dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau kekurangan pembayaran pajak sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2), yang selanjutnya dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini disebut utang
    pajak, dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan diluar kekuasaannya
    sehingga Wajib Pajak tidak akan mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya.
    (4) Dalam hal Wajib Pajak disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran sebagaimana dimaksud
    pada ayat (3) kecuali Surat Tagihan Pajak, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga
    sebesar 2% (dua Persen) per bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa
    kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dihitung sejak jatuh tempo
    pembayaran sampai dengan pembayaran angsuran/pelunasan, dengan ketentuan bagian dari bulan
    dihitung penuh 1 (satu) bulan.

    Pasal 2

    (1) Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), harus diajukan secara tertulis
    paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, disertai dengan alasan dan bukti
    yang mendukung permohonan, serta :
    a. jumlah pembayaran pajak yang dimohon untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya
    angsuran; atau
    b. jumlah pembayaran pajak yang dimohon untuk ditunda dan jangka waktu penundaan.
    (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilampaui dalam hal Wajib Pajak mengalami
    keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak tidak mampu melunasi utang pajak tepat
    pada waktunya.
    (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan dengan menggunakan formulir
    sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

    Pasal 3

    (1) Wajib Pajak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) harus
    memberikan jaminan yang besarnya ditetapkan berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pelayanan
    Pajak, kecuali apabila Kepala Kantor Pelayanan Pajak menganggap tidak perlu.
    (2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa garansi bank, surat/dokumen bukti
    kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh pihak ketiga, sertifikat tanah, atau sertifikat
    deposito.
    (3) Wajib Pajak yang mengajukan permohonan dalam jangka waktu yang melampaui jangka waktu
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memberikan jaminan berupa garansi bank
    sebesar utang pajak yang dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu pengangsuran atau penundaan.

    Pasal 4

    (1) Angsuran atas utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dapat diberikan untuk :
    a. paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkannya Surat Keputusan Persetujuan Angsuran
    Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dengan angsuran paling
    banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan, untuk permohonan angsuran atas utang pajak
    berupa pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1); atau
    b. paling lama sampai dengan bulan terakhir Tahun Pajak berikutnya, untuk permohonan
    angsuran atas kekurangan pembayaran utang pajak berupa pajak yang terutang berdasarkan
    Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
    (2) dengan angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
    (2) Penundaan atas utang pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dapat diberikan untuk :
    a. paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkannya Surat Keputusan Persetujuan Penundaan
    Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), untuk permohonan
    penundaan atas utang pajak berupa pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 1 ayat (1); atau
    b. paling lama sampai dengan bulan terakhir Tahun Pajak berikutnya, untuk permohonan
    penundaan atas kekurangan utang pajak berupa pajak yang terutang berdasarkan Surat
    Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).

    Pasal 5

    (1) Besarnya pembayaran angsuran atas utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
    ditetapkan dalam jumlah utang pajak yang sama besar untuk setiap angsuran.
    (2) Besarnya pelunasan atas penundaan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
    ditetapkan sejumlah utang pajak yang ditunda pelunasannya.
    (3) Bunga yang timbul akibat angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau penundaan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan saldo utang pajak.
    (4) Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditagih dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak pada
    setiap tanggal jatuh tempo angsuran, jatuh tempo penundaan, atau pada tanggal pembayaran.
    (5) Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan terhadap angsuran atau penundaan atas
    pembayaran Surat Tagihan Pajak.

    Pasal 6

    (1) Setelah mempertimbangkan alasan berikut bukti pendukung yang diajukan oleh Wajib Pajak
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama
    Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
    tanggal diterimanya permohonan.
    (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
    a. menyetujui jumlah angsuran pajak dan/atau masa angsuran atau lamanya penundaan sesuai
    dengan permohonan Wajib Pajak;
    b. menyetujui jumlah angsuran pajak dan/atau masa angsuran atau lamanya penundaan sesuai
    dengan pertimbangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak; atau
    c. menolak permohonan Wajib Pajak.
    (3) Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan
    Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan suatu keputusan, permohonan disetujui sesuai
    dengan permohonan Wajib Pajak, dan Surat Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak atau
    Surat Keputusan Persetujuan Penundaan Pembayaran Pajak harus diterbitkan paling lama 5 (lima) hari
    kerja setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja tersebut berakhir.
    (4) Dalam hal permohonan Wajib Pajak disetujui, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat
    Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak dengan menggunakan formulir Surat Keputusan
    Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan
    Direktur Jenderal Pajak ini atau Surat Keputusan Persetujuan Penundaan Pembayaran Pajak dengan
    menggunakan formulir Surat Keputusan Persetujuan Penundaan Pembayaran Pajak sebagaimana
    ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal pajak ini.
    (5) Dalam hal permohonan Wajib Pajak ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Kepala
    Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penolakan Angsuran/Penundaan Pembayaran
    Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Keputusan Direktur
    Jenderal Pajak ini.

    Pasal 7

    (1) Dalam hal terhadap Wajib Pajak yang sedang mengajukan permohonan untuk mengangsur atau
    menunda pembayaran pajak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan/atau Surat
    Keputusan Pemberian I

  • ewox

    Member
    28 November 2011 at 2:47 pm

    maaf putus, terlalu panjang, mudah – mudahan esensinya sudah terbaca. weelleehhhhh lemot internetnya.

  • Siip

    Member
    28 November 2011 at 2:56 pm

    wah..terima kasih rekan EWOX dan rekan BEGAWAN murah rezeki …

    salam

  • maspie

    Member
    18 April 2012 at 9:14 pm

    maaf rekan, adakah yang punya draft surat permohonan angsurannya?

    terima kasih
    salam

  • begawan5060

    Member
    18 April 2012 at 11:22 pm
    Originaly posted by maspie:

    maaf rekan, adakah yang punya draft surat permohonan angsurannya?

    Format sudah baku…, bisa diminta di kantor Pajak..

  • Kegiatan Adek

    Member
    21 September 2022 at 7:43 am

    Penghitungan bunga menurut UU Cika bgmn?

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now