• Penghentian Pemeriksaan.

     danilecarlo updated 9 years ago 3 Members · 6 Posts
  • Johan82

    Member
    20 November 2015 at 1:33 pm
  • Johan82

    Member
    20 November 2015 at 1:33 pm

    Siang Rekan2, tlong bantuannya ya..

    Kronoligis seperti ini :
    1. pada bulan juni 2014 WP Pribadi bos sya dihimbau untuk melakukan pembetulan untuk tahun pajak 2012.
    2. kita melakukan Pembetulan dan membayarkannya satu bulan kemudian.
    3. pada bulan agustus muncul STP atas pembetulan tersebut (belum ada PMK 91 ttg penghapusan sangsi).
    4. pada Bulan Juli 2015 muncul surat Pemeriksaan untuk tahun 2012 yang sudah kita betulkan..

    yang jadi pertanyaan saya :
    1. berarti sia-sia itikad baik WP melakukan pembetulan, kalo pada akhirnya diperiksa juga??
    2. Bisakah saya menggunakan Instruksi Dirjen Pajak Nomor Ins -04/PJ/2015 ??

    Terima Kasih

  • danilecarlo

    Member
    20 November 2015 at 2:07 pm

    Opini pribadi ya :
    1. Temui AR u koodinasi dengan team pemeriksa.
    2. Pembetulan I mungkin ada gap yg masih besar dgn potensi maka turun SP2.
    3. Ajukan pembetulan ke 2 tahun 2012, tahun 2013, dan tahun 2014 melalui mekanisme PMK 91
    4. Dari isi Inst – 04/pj/2015 kan jelas memerintahkan untuk…..dst untuk menghentikan pemeriksaan dgn memberi kesempatan kepada WP u menggunakan haknya memanfaatkan PMK 91 untuk mendukung tahun pembinaan thn 2015.

    Saya juga sudah membetulkan SPT tahun 2010-2012 ditahun 2014.
    Itu melalui surat himbauan tahun 2014.
    Tahun 2015 saya trima lagi surat himbauan u memanfaatkan PMK 91.
    Jadi hal yg saya lalukan buat pembetulan kedua. Dan pastinya setor lagi KB nya. Untuk tahun 2009 s/d 2014.

    Menurut opini pribadi ini bisa terjadi karena SPT yg sudah dibetulkan masih tidak logis dari analisa resiko AR di KPP dan ada gap yg besar potensi pajak yg kurang bayar dari hasil snalisisnya.

  • danilecarlo

    Member
    20 November 2015 at 2:39 pm

    Kelihatan Rekan menerima ketentuan SE 53 thn 2015 angka 3 b, :
    Apabila SPT hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut ternyata belum atau tidak sesuai dengan data atau kondisi yang sebenarnya maka dilakukan pengusulan Pemeriksaan Khusus dengan urutan prioritas berdasarkan data tax gap (potensi) dan tingkat kepatuhan Wajib Pajak.

  • stardustexplosion

    Member
    20 November 2015 at 4:46 pm

    ow…pembetulan masih bisa diulang lagi ya? gila amat? bisa sampe brp kali tuh?

  • danilecarlo

    Member
    20 November 2015 at 9:51 pm

    Pembetulsn SPT bisa dilakukan sampai benar betul ( contoh 2 x atau lebih).
    Tapi dengan syarat belum dilakukan pemeriksaan.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now