Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › penghentian pembayaran PPH 25
mohon pencerahan untuk kasus sbb : perush A thn 2011(lbh bayar),,,tetapi manajemen berasumsi 2012 laba fiskalnya besar oleh sebab itu mulai jan 12 bayar PPH 25(hitungan sendiri/kira2),,,,,,,masuk bulan oktober manajemen ingin menghentikan angsuran pph 25 nya,,,,pertanyaannya apakah bisa?menyalahi aturan kah?
dasarnya apa ???? jika atas keputusan KPP dimana kita mengajukan pengurangan angsuran yang bisa berakibat terjadi lebih bayar berdasarkan peraturan yang berlaku, itu diperbolehkan. Tetapi jika atas kemauan manajemen sendiri maka tunggu saja surat dari KPP beserta denda dan sangsinya. Salam
- Originaly posted by aritax:
tetapi manajemen berasumsi 2012 laba fiskalnya besar oleh sebab itu mulai jan 12 bayar PPH 25(hitungan sendiri/kira2)
Dari awal juga manajemen menetapkan besarnya angsuran (pph 25) berdasarkan asumsi sendiri ya?
- Originaly posted by aop010512:
Dari awal juga manajemen menetapkan besarnya angsuran (pph 25) berdasarkan asumsi sendiri ya?
iya pak,,,jadi bukan dari PPH 29/12,,,,
- Originaly posted by edisuryadi2:
dasarnya apa ???? jika atas keputusan KPP dimana kita mengajukan pengurangan angsuran yang bisa berakibat terjadi lebih bayar berdasarkan peraturan yang berlaku, itu diperbolehkan.
lha itu pak saya yg bingung,,,sedangkan kita bayar pph 25 juga cuman itung2an kasar kita tanpa dasar apapun…….apakah salah kita hentikan?
- Originaly posted by edisuryadi2:
Tetapi jika atas kemauan manajemen sendiri maka tunggu saja surat dari KPP beserta denda dan sangsinya.
kalo saya baca di kep 537 th 2000 pasal 7 ayat 4 boleh tuh wp menghitung ulang angsuran pasal 25 kalo diperkirakan pajak penghasilan yg terhutang lebih dri 150% dari PPh terhutang yg menjadi dasar pengitungan angsuran psl 25..
Originaly posted by aritax:tetapi manajemen berasumsi 2012 laba fiskalnya besar oleh sebab itu mulai jan 12 bayar PPH 25(hitungan sendiri/kira2
bisa saja, asal prosedur penghitungan kembali sudah dilakukan..jika ditengah jalan diperkirakan turun lagi, ajukan saja pengurangan lagi sampai nol..
mohon koreksinya.. Bukannya angsuran untuk tahun berjalan ditentukan dari perhitungan SPT tahun lalu? tidak bisa asal main angsur jumlahnya.
- Originaly posted by aritax:
perush A thn 2011(lbh bayar),,,tetapi manajemen berasumsi 2012 laba fiskalnya besar oleh sebab itu mulai jan 12 bayar PPH 25(hitungan sendiri/kira2),,,,,,,
Menurut SPT Tahunan 2011 besarnya angsuran untuk tahun 2012 berapa?
Kalo memang nihil… terus dengn kemauan sendiri membayar angsuran PPh 25…
maka menghentikan pembayaran dengan kemauan sendiri boleh-boleh saja.. - Originaly posted by begawan5060:
Menurut SPT Tahunan 2011 besarnya angsuran untuk tahun 2012 berapa?
nihil pak..,,,,,,,,,2011 kita malah lebih bayar,,,,,,,
Originaly posted by begawan5060:terus dengn kemauan sendiri membayar angsuran PPh 25…
maka menghentikan pembayaran dengan kemauan sendiri boleh-boleh saja..nah ini jawaban yang saya cari hehehe,,,,,,berarti tidak perlu pengajuan surat penghentian ke kepala KPP ya pak?apakah ada dasar hukumnya pak?thanks
- Originaly posted by begawan5060:
Kalo memang nihil… terus dengn kemauan sendiri membayar angsuran PPh 25…
maka menghentikan pembayaran dengan kemauan sendiri boleh-boleh saja..pak, apakah dengan kemauan sendiri ini sama seperti yang dimaksud dalam KEP 537 th 2000 pasal 4? karna dlam pasal tersebut tidak disebutkan tata cara yg harus di tempuh WP, berbeda dengan pasal 7 ayat 1 nya dimana untuk pengurangan harus mengajukan permohonan terlebih dahulu..
menurut saya, dengan WP atas kesadarannya sendiri melakukan perubahan penyetoran angsuran 25 (tdinya nihil) menjadi ada pembayaran berarti dia mengakui adanya peningkatan usaha dalam tahun pajak berjalan dan nilai angsurannya tersebut menjadi dasar yg baru dalam penghitungan angsuran pasal 25nya..sehingga jika mau dikurangkan lagi berarti harus meminta permohonan pengurangan angsuran..mohon koreksinya. - Originaly posted by riorosario:
KEP 537 th 2000 pasal 4?
ralat pasal 7 ayat 4
- Originaly posted by aritax:
nah ini jawaban yang saya cari hehehe,,,,,,berarti tidak perlu pengajuan surat penghentian ke kepala KPP ya pak?apakah ada dasar hukumnya pak?thanks
asumsi perusahaan meleset ya, kok dihentikan.
Originaly posted by aritax:masuk bulan oktober manajemen ingin menghentikan angsuran pph 25 nya
untuk STP kan apabila terjadi KB atau tidak setor PPh 25, jika nihil kemudian bayar kan tidak terjadi, yang ada LB. Itu tidak apa, negara malah diuntungkan, namun juga mesti memeperhatikan ini,
Originaly posted by riorosario:kalo saya baca di kep 537 th 2000 pasal 7 ayat 4 boleh tuh wp menghitung ulang angsuran pasal 25 kalo diperkirakan pajak penghasilan yg terhutang lebih dri 150% dari PPh terhutang yg menjadi dasar pengitungan angsuran psl 25..
- Originaly posted by priadiar4:
asumsi perusahaan meleset ya, kok dihentikan.
iya pak meleset jauh malah jadinya bisa lebih bayar banyak sekali makanya mau hentikan cicilannya
- Originaly posted by aritax:
iya pak meleset jauh malah jadinya bisa lebih bayar banyak sekali makanya mau hentikan cicilannya
iya, tidak apa2 dihentikan… dalam hal ini tidak salah..