Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Penghasilan yang menjadi dasar Penghitungan Angsuran

  • Penghasilan yang menjadi dasar Penghitungan Angsuran

     Hanif updated 14 years, 7 months ago 8 Members · 16 Posts
  • Tatie

    Member
    23 April 2010 at 10:03 am

    Rekan Ortax mohon masukan,
    -Penghasilan yang menjadi dasar Penghitungan Angsuran, apakah termasuk laba/rugi selisih kurs ??
    Tks

  • Tatie

    Member
    23 April 2010 at 10:03 am
  • nt1

    Member
    23 April 2010 at 10:46 am
    Originaly posted by tatie:

    -Penghasilan yang menjadi dasar Penghitungan Angsuran, apakah termasuk laba/rugi selisih kurs ??

    tidak termasuk..

  • Hanif

    Member
    23 April 2010 at 10:53 am
    Originaly posted by nt1:

    tidak termasuk..

    sependapat

    Salam

  • desbaritani

    Member
    23 April 2010 at 2:08 pm

    saya juga sependapat dengan rekan hanif & nt1
    karena keuntungan selisih kurs. merupakan pendapatan diluar usaha perusahaan.
    jadi yang menjadi dasar perhitungan angsuran merupakan murni dari pendapatan usaha saja. Dalam SPT tahunan jika saudara tati tidak ingin memasukan pendapatan diluar usaha sebagai dasar perhitungan angsuran maka saudara tati bisa membuat perhitungan sendiri angsuran pajak berikutnya.

    salam.

  • AriAriyani

    Member
    24 April 2010 at 1:27 pm
    Originaly posted by desbaritani:

    Dalam SPT tahunan jika saudara tati tidak ingin memasukan pendapatan diluar usaha sebagai dasar perhitungan angsuran maka saudara tati bisa membuat perhitungan sendiri angsuran pajak berikutnya.

    Apakah boleh utk WP Badan ya?

  • bayem

    Member
    24 April 2010 at 1:32 pm
    Originaly posted by AriAriyani:

    Apakah boleh utk WP Badan ya?

    boleh..

  • Hanif

    Member
    24 April 2010 at 2:17 pm
    Originaly posted by desbaritani:

    saya juga sependapat dengan rekan hanif & nt1
    karena keuntungan selisih kurs. merupakan pendapatan diluar usaha perusahaan.
    jadi yang menjadi dasar perhitungan angsuran merupakan murni dari pendapatan usaha saja. Dalam SPT tahunan jika saudara tati tidak ingin memasukan pendapatan diluar usaha sebagai dasar perhitungan angsuran maka saudara tati bisa membuat perhitungan sendiri angsuran pajak berikutnya.

    rekan des…
    dasarnya bukan penghasilan dari usaha atau tidak dari usaha.
    Tapi dari teratur atau tidaknya penghasilan tersebut.
    laba/ rugi selisih kurs termasuk sebagai penghasilan yang sifatnya tidak teratur. Artinya, tahun depan, bisa ada lagi bisa juga tidak.
    Jadi, kalau ada penghasilan dari luar usaha yang sifatnya teratur atau kemungkinan besar tahun depannya akan ada lagi, harus dimasukkan sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 25

    Salam

  • AriAriyani

    Member
    24 April 2010 at 8:04 pm
    Originaly posted by AriAriyani:

    Originaly posted by desbaritani:
    Dalam SPT tahunan jika saudara tati tidak ingin memasukan pendapatan diluar usaha sebagai dasar perhitungan angsuran maka saudara tati bisa membuat perhitungan sendiri angsuran pajak berikutnya.

    Apakah boleh utk WP Badan ya?

    Originaly posted by bayem:

    boleh..

    Tolong dibagi2 aturan pajaknya.

  • begawan5060

    Member
    24 April 2010 at 8:20 pm
    Originaly posted by AriAriyani:

    Apakah boleh utk WP Badan ya?

    Rekan AriAriyani….,
    Sangat boleh…
    Coba baca buku petunjuk pengisian SPT…
    Jadi yang diisikan ke form 1771 hal. 2 nomor 14.a = penghasilan teratur saja, dengan demikian yang wajib membuat lembar tersendiri adalah cara menghitung ph teraturnya..

  • AriAriyani

    Member
    24 April 2010 at 8:29 pm

    Iya… sangat jelas pak bega, penghasilan teratur atau tidak teratur poinnya. bukan penghasilan di luar usaha ya?
    Hal sama seperti pak hanif jelaskan.

    selesai dan trimakasih.

  • ecooce

    Member
    26 April 2010 at 10:33 am

    Mohon petunjuk nah kalo seandainya kasusnya seperti ini ??
    dari data/spt tahun 2009
    untuk Perhitungan Angsuran PPh 25 tahun 2010
    Penghasilan Neto 3.000.000.000
    Penghasilan tidak teratur
    Laba Kurs Atas Deposito 50.000.000
    Laba Kurs Atas Hutang Usaha 2.000.000.000
    Jumlah Penghasil Tidak Teratur 2.050.000.000 -/-

    a. Perhitungan yang menjadi Dasar Angsuran 950.000.000 b.Kompensasi Kerugian 0 -/-
    c. Penghasilan Kena Pajak 950.000.000

    d. PPh yang Terhutang 266.000.000

    e.Kredit Pajak Tahun Pajak yang Lalu Pot/ Put Pihak lain
    PPh 22 1.003.000.000
    PPh 23 200.000+/+
    Jumlah Kredit Pajak 1.003.200.000

    f.PPh yang harus Dibayar sendiri ( 14d-14e) (737.200.000)

    g.PPh Pasal 25 : (1/12x 14 f ) (61.433.333)

    keterangan tambahan:
    Angsuran PPh 25 tahun lalu/ tahun 2009 1.5000.000

    Pertanyaan Nya ??
    1. Angsuran PPh Pasal 25 2010 = Tahun lalu 1.5000.000
    atau
    2. Angsuran PPh Pasal 25 2010 = Nol (nihil)

    Mohon petunjuk

    Salam

  • ecooce

    Member
    26 April 2010 at 11:46 am

    Sundul…ahh..""

  • Hanif

    Member
    26 April 2010 at 12:00 pm

    Nol (nihil)

    Salam

  • ecooce

    Member
    26 April 2010 at 1:36 pm
    Originaly posted by hanif:

    Nol (nihil)

    Salam

    Okay, terimaksih rekan hanif, berarti yang menjadi dasar adalah KEP – 537/PJ./2000 Pasal 2 (3),..??
    saya pikir itu hanya berlaku untuk Wajib Pajak yang berhak atas kompensasi kerugian.. 🙂
    nah…
    Pertanyaan selanjutnya :
    1. apakah hal ini dapat dikatakan wajar dalam arti tidak menimbulkan kecurigaan bagi pihak fiskus berkaitan angsuran pph tahun sebelumnya tidak nihil ( asumsi kasus diatas adalah 15.000.000), mohon penjelasan yang lebih lanjuttttttttttttt…….

    Salam

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now