Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penghasilan yang menjadi dasar Penghitungan Angsuran
Penghasilan yang menjadi dasar Penghitungan Angsuran
Rekan Ortax mohon masukan,
-Penghasilan yang menjadi dasar Penghitungan Angsuran, apakah termasuk laba/rugi selisih kurs ??
Tks- Originaly posted by tatie:
-Penghasilan yang menjadi dasar Penghitungan Angsuran, apakah termasuk laba/rugi selisih kurs ??
tidak termasuk..
- Originaly posted by nt1:
tidak termasuk..
sependapat
Salam
saya juga sependapat dengan rekan hanif & nt1
karena keuntungan selisih kurs. merupakan pendapatan diluar usaha perusahaan.
jadi yang menjadi dasar perhitungan angsuran merupakan murni dari pendapatan usaha saja. Dalam SPT tahunan jika saudara tati tidak ingin memasukan pendapatan diluar usaha sebagai dasar perhitungan angsuran maka saudara tati bisa membuat perhitungan sendiri angsuran pajak berikutnya.salam.
- Originaly posted by desbaritani:
Dalam SPT tahunan jika saudara tati tidak ingin memasukan pendapatan diluar usaha sebagai dasar perhitungan angsuran maka saudara tati bisa membuat perhitungan sendiri angsuran pajak berikutnya.
Apakah boleh utk WP Badan ya?
- Originaly posted by AriAriyani:
Apakah boleh utk WP Badan ya?
boleh..
- Originaly posted by desbaritani:
saya juga sependapat dengan rekan hanif & nt1
karena keuntungan selisih kurs. merupakan pendapatan diluar usaha perusahaan.
jadi yang menjadi dasar perhitungan angsuran merupakan murni dari pendapatan usaha saja. Dalam SPT tahunan jika saudara tati tidak ingin memasukan pendapatan diluar usaha sebagai dasar perhitungan angsuran maka saudara tati bisa membuat perhitungan sendiri angsuran pajak berikutnya.rekan des…
dasarnya bukan penghasilan dari usaha atau tidak dari usaha.
Tapi dari teratur atau tidaknya penghasilan tersebut.
laba/ rugi selisih kurs termasuk sebagai penghasilan yang sifatnya tidak teratur. Artinya, tahun depan, bisa ada lagi bisa juga tidak.
Jadi, kalau ada penghasilan dari luar usaha yang sifatnya teratur atau kemungkinan besar tahun depannya akan ada lagi, harus dimasukkan sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 25Salam
- Originaly posted by AriAriyani:
Originaly posted by desbaritani:
Dalam SPT tahunan jika saudara tati tidak ingin memasukan pendapatan diluar usaha sebagai dasar perhitungan angsuran maka saudara tati bisa membuat perhitungan sendiri angsuran pajak berikutnya.Apakah boleh utk WP Badan ya?
Originaly posted by bayem:boleh..
Tolong dibagi2 aturan pajaknya.
- Originaly posted by AriAriyani:
Apakah boleh utk WP Badan ya?
Rekan AriAriyani….,
Sangat boleh…
Coba baca buku petunjuk pengisian SPT…
Jadi yang diisikan ke form 1771 hal. 2 nomor 14.a = penghasilan teratur saja, dengan demikian yang wajib membuat lembar tersendiri adalah cara menghitung ph teraturnya.. Iya… sangat jelas pak bega, penghasilan teratur atau tidak teratur poinnya. bukan penghasilan di luar usaha ya?
Hal sama seperti pak hanif jelaskan.selesai dan trimakasih.
Mohon petunjuk nah kalo seandainya kasusnya seperti ini ??
dari data/spt tahun 2009
untuk Perhitungan Angsuran PPh 25 tahun 2010
Penghasilan Neto 3.000.000.000
Penghasilan tidak teratur
Laba Kurs Atas Deposito 50.000.000
Laba Kurs Atas Hutang Usaha 2.000.000.000
Jumlah Penghasil Tidak Teratur 2.050.000.000 -/-a. Perhitungan yang menjadi Dasar Angsuran 950.000.000 b.Kompensasi Kerugian 0 -/-
c. Penghasilan Kena Pajak 950.000.000d. PPh yang Terhutang 266.000.000
e.Kredit Pajak Tahun Pajak yang Lalu Pot/ Put Pihak lain
PPh 22 1.003.000.000
PPh 23 200.000+/+
Jumlah Kredit Pajak 1.003.200.000f.PPh yang harus Dibayar sendiri ( 14d-14e) (737.200.000)
g.PPh Pasal 25 : (1/12x 14 f ) (61.433.333)
keterangan tambahan:
Angsuran PPh 25 tahun lalu/ tahun 2009 1.5000.000Pertanyaan Nya ??
1. Angsuran PPh Pasal 25 2010 = Tahun lalu 1.5000.000
atau
2. Angsuran PPh Pasal 25 2010 = Nol (nihil)Mohon petunjuk
Salam
Sundul…ahh..""
Nol (nihil)
Salam
- Originaly posted by hanif:
Nol (nihil)
Salam
Okay, terimaksih rekan hanif, berarti yang menjadi dasar adalah KEP – 537/PJ./2000 Pasal 2 (3),..??
saya pikir itu hanya berlaku untuk Wajib Pajak yang berhak atas kompensasi kerugian.. 🙂
nah…
Pertanyaan selanjutnya :
1. apakah hal ini dapat dikatakan wajar dalam arti tidak menimbulkan kecurigaan bagi pihak fiskus berkaitan angsuran pph tahun sebelumnya tidak nihil ( asumsi kasus diatas adalah 15.000.000), mohon penjelasan yang lebih lanjuttttttttttttt…….Salam