Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Penghasilan yang diterima dari internet

  • Penghasilan yang diterima dari internet

     adyudha updated 16 years ago 6 Members · 9 Posts
  • lutfan1708

    Member
    24 January 2008 at 1:01 pm
  • lutfan1708

    Member
    24 January 2008 at 1:01 pm

    Jika perusahaan, menerima penghasilan dari internet atas wabsite yang dibuatnya, apakah terutang PPh, tarifnya berapa?

    trimakasih.

  • Onorus

    Member
    24 January 2008 at 2:14 pm

    Kalo penghasilan itu berasal dari pemasangan iklan di website mk penerima penghasilan dipotong PPh pasal 23 sebesar 1,5%.

    Mohon koreksinya..

  • Nurdin

    Member
    24 January 2008 at 3:58 pm

    Jika perusahaan, menerima penghasilan dari internet atas wabsite yang dibuatnya, apakah terutang PPh, tarifnya berapa?

    apakah perusahaan yg dimaksud bergerak di bidang jasa pembuatan website ? atau hanya menjual barang/jasa melalui internet (e-commerce) ? atau seperti yang dikatakan Pa' Onorus, perusahaan yang dimaksud menjual banner utk space iklan di websitenya ? masing2 memiliki treatment pajak yang berbeda. Mohon Pa' lutfan1708 memberikan penjelasan lebih detail..

  • lutfan1708

    Member
    25 January 2008 at 11:24 am

    Disini kami membuat pemasangan iklan dan search, lewat internet, jika di potong pajak bagaimana caranya karena kami dapat dari pihak google. com (kiriman cek)

  • Onorus

    Member
    25 January 2008 at 2:18 pm

    Berarti tdk perlu dipotong PPh Pasal 23, tetapi dikenakan PPh pasal 17.

  • fajri

    Member
    11 April 2008 at 12:04 am

    bagaimana dgn perusahaan yg menjual barangnya lewat situs internet? terutama situs seperti e-bay atau semacamnya yg memiliki pelanggan di indonesia, apakah situs tersebut dikenakan pajak jg di indonesia?
    terimakasih..

  • LIVIE

    Member
    11 April 2008 at 1:34 pm

    Pada prinsipnya PPh Pasal 23 menganut sistem POSITIVE LIST artinya sepanjang jasa2 yang tercantum pada lampiran PER-70/2007 maka jasa tsb terutang PPh Pasal 23. Menurut saya, jasa yang dimaksud termasuk kategori JASA PENYEDIAAN TEMPAT DAN/ATAU WAKTU DALAM MEDIA MASSA, MEDIA LUAR RUANG ATAU MEDIA LAIN UNTUK PENYAMPAIAN INFORMASI.
    Namun apabila pemberi jasa merupakan WP Luar Negeri yang tidak memiliki BUT di Indonesia, maka pengguna jasa (perusahaan Indonesia) wajib memotong PPh Pasal 26 atau sesuai dengan ketentuan Tax Treaty.
    Mohon koreksinya… thx

  • adyudha

    Member
    14 April 2008 at 10:40 am

    menurut saya, tergantung bagaimana men-state jenis jasa yang diberikan.

    Kalau di-state sebagai jenis jasa internet, maka mengacu pada PER-70 tidak dipotong PPh pasal 23. Tapi kalau di-state sebagai jasa penyediaan tempat …, maka dipotong PPh Pasal 23.

    Thanks.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now