Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PEnghasilan yang diakui fiskal seperti ini bukan?

  • PEnghasilan yang diakui fiskal seperti ini bukan?

     eko budi updated 9 years, 11 months ago 4 Members · 19 Posts
  • Rover

    Member
    20 May 2014 at 10:00 am

    OWh yah kl Untuk biaya, Misal:

    Biaya Transportasi Antar Barang Rp 1.000.000 Ditambah PPN jadi Rp 1.100.000

    Biaya Yang Diakui secara fiskal itu yang sebelum PPN atau yang sesudah PPN yah?

    Terima Kasih

  • eko budi

    Member
    20 May 2014 at 10:33 am
    Originaly posted by Rover:

    Biaya Yang Diakui secara fiskal itu yang sebelum PPN atau yang sesudah PPN yah?

    Jika sudah PKP
    sebelum PPN
    Biaya Transportasi Antar Barang Rp 1.000.000

    PPN di kreditkan ( PK – PM )

  • eko budi

    Member
    20 May 2014 at 10:33 am
    Originaly posted by Rover:

    Biaya Yang Diakui secara fiskal itu yang sebelum PPN atau yang sesudah PPN yah?

    Jika sudah PKP
    sebelum PPN
    Biaya Transportasi Antar Barang Rp 1.000.000

    PPN di kreditkan ( PK – PM )

  • eko budi

    Member
    20 May 2014 at 10:33 am
    Originaly posted by Rover:

    Biaya Yang Diakui secara fiskal itu yang sebelum PPN atau yang sesudah PPN yah?

    Jika sudah PKP
    sebelum PPN
    Biaya Transportasi Antar Barang Rp 1.000.000

    PPN di kreditkan ( PK – PM )

Viewing 16 - 19 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now