Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PEnghasilan yang diakui fiskal seperti ini bukan?
PEnghasilan yang diakui fiskal seperti ini bukan?
OWh yah kl Untuk biaya, Misal:
Biaya Transportasi Antar Barang Rp 1.000.000 Ditambah PPN jadi Rp 1.100.000
Biaya Yang Diakui secara fiskal itu yang sebelum PPN atau yang sesudah PPN yah?
Terima Kasih
- Originaly posted by Rover:
Biaya Yang Diakui secara fiskal itu yang sebelum PPN atau yang sesudah PPN yah?
Jika sudah PKP
sebelum PPN
Biaya Transportasi Antar Barang Rp 1.000.000PPN di kreditkan ( PK – PM )
- Originaly posted by Rover:
Biaya Yang Diakui secara fiskal itu yang sebelum PPN atau yang sesudah PPN yah?
Jika sudah PKP
sebelum PPN
Biaya Transportasi Antar Barang Rp 1.000.000PPN di kreditkan ( PK – PM )
- Originaly posted by Rover:
Biaya Yang Diakui secara fiskal itu yang sebelum PPN atau yang sesudah PPN yah?
Jika sudah PKP
sebelum PPN
Biaya Transportasi Antar Barang Rp 1.000.000PPN di kreditkan ( PK – PM )