Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PEnghasilan yang diakui fiskal seperti ini bukan?

  • PEnghasilan yang diakui fiskal seperti ini bukan?

     eko budi updated 9 years, 11 months ago 4 Members · 19 Posts
  • Rover

    Member
    20 May 2014 at 9:04 am
  • Rover

    Member
    20 May 2014 at 9:04 am

    Teman-teman saya mau bertanya:
    Misal ada penghasilan sewa kendaraan Rp 10.000.000 lalu di potong pph 23 sebesar 2% jadi Rp 9.800.000,-

    yang jadi pertanyaan yang diakui sebagai penghasilan secara fiskal itu yang sebelum dipotong pph 23 atau yang sesudah dipotong pph 23 yah?

    Terima Kasih

  • Rover

    Member
    20 May 2014 at 9:04 am

    Teman-teman saya mau bertanya:
    Misal ada penghasilan sewa kendaraan Rp 10.000.000 lalu di potong pph 23 sebesar 2% jadi Rp 9.800.000,-

    yang jadi pertanyaan yang diakui sebagai penghasilan secara fiskal itu yang sebelum dipotong pph 23 atau yang sesudah dipotong pph 23 yah?

    Terima Kasih

  • Rover

    Member
    20 May 2014 at 9:04 am

    Teman-teman saya mau bertanya:
    Misal ada penghasilan sewa kendaraan Rp 10.000.000 lalu di potong pph 23 sebesar 2% jadi Rp 9.800.000,-

    yang jadi pertanyaan yang diakui sebagai penghasilan secara fiskal itu yang sebelum dipotong pph 23 atau yang sesudah dipotong pph 23 yah?

    Terima Kasih

  • qiqu567

    Member
    20 May 2014 at 9:18 am
    Originaly posted by Rover:

    ng jadi pertanyaan yang diakui sebagai penghasilan secara fiskal itu yang sebelum dipotong pph 23 atau yang sesudah dipotong pph 23 yah?

    Gross nya rekan yaitu 10 jt rupiah

  • qiqu567

    Member
    20 May 2014 at 9:18 am
    Originaly posted by Rover:

    ng jadi pertanyaan yang diakui sebagai penghasilan secara fiskal itu yang sebelum dipotong pph 23 atau yang sesudah dipotong pph 23 yah?

    Gross nya rekan yaitu 10 jt rupiah

  • qiqu567

    Member
    20 May 2014 at 9:18 am
    Originaly posted by Rover:

    ng jadi pertanyaan yang diakui sebagai penghasilan secara fiskal itu yang sebelum dipotong pph 23 atau yang sesudah dipotong pph 23 yah?

    Gross nya rekan yaitu 10 jt rupiah

  • evan212

    Member
    20 May 2014 at 9:21 am

    10.000.000

  • evan212

    Member
    20 May 2014 at 9:21 am

    10.000.000

  • evan212

    Member
    20 May 2014 at 9:21 am

    10.000.000

  • Rover

    Member
    20 May 2014 at 9:30 am

    wah Tq banget infonya Pak qiqu dan Pak Evan

  • Rover

    Member
    20 May 2014 at 9:30 am

    wah Tq banget infonya Pak qiqu dan Pak Evan

  • Rover

    Member
    20 May 2014 at 9:30 am

    wah Tq banget infonya Pak qiqu dan Pak Evan

  • Rover

    Member
    20 May 2014 at 10:00 am

    OWh yah kl Untuk biaya, Misal:

    Biaya Transportasi Antar Barang Rp 1.000.000 Ditambah PPN jadi Rp 1.100.000

    Biaya Yang Diakui secara fiskal itu yang sebelum PPN atau yang sesudah PPN yah?

    Terima Kasih

  • Rover

    Member
    20 May 2014 at 10:00 am

    OWh yah kl Untuk biaya, Misal:

    Biaya Transportasi Antar Barang Rp 1.000.000 Ditambah PPN jadi Rp 1.100.000

    Biaya Yang Diakui secara fiskal itu yang sebelum PPN atau yang sesudah PPN yah?

    Terima Kasih

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now