Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PEnghasilan yang diakui fiskal seperti ini bukan?
PEnghasilan yang diakui fiskal seperti ini bukan?
Teman-teman saya mau bertanya:
Misal ada penghasilan sewa kendaraan Rp 10.000.000 lalu di potong pph 23 sebesar 2% jadi Rp 9.800.000,-yang jadi pertanyaan yang diakui sebagai penghasilan secara fiskal itu yang sebelum dipotong pph 23 atau yang sesudah dipotong pph 23 yah?
Terima Kasih
Teman-teman saya mau bertanya:
Misal ada penghasilan sewa kendaraan Rp 10.000.000 lalu di potong pph 23 sebesar 2% jadi Rp 9.800.000,-yang jadi pertanyaan yang diakui sebagai penghasilan secara fiskal itu yang sebelum dipotong pph 23 atau yang sesudah dipotong pph 23 yah?
Terima Kasih
Teman-teman saya mau bertanya:
Misal ada penghasilan sewa kendaraan Rp 10.000.000 lalu di potong pph 23 sebesar 2% jadi Rp 9.800.000,-yang jadi pertanyaan yang diakui sebagai penghasilan secara fiskal itu yang sebelum dipotong pph 23 atau yang sesudah dipotong pph 23 yah?
Terima Kasih
- Originaly posted by Rover:
ng jadi pertanyaan yang diakui sebagai penghasilan secara fiskal itu yang sebelum dipotong pph 23 atau yang sesudah dipotong pph 23 yah?
Gross nya rekan yaitu 10 jt rupiah
- Originaly posted by Rover:
ng jadi pertanyaan yang diakui sebagai penghasilan secara fiskal itu yang sebelum dipotong pph 23 atau yang sesudah dipotong pph 23 yah?
Gross nya rekan yaitu 10 jt rupiah
- Originaly posted by Rover:
ng jadi pertanyaan yang diakui sebagai penghasilan secara fiskal itu yang sebelum dipotong pph 23 atau yang sesudah dipotong pph 23 yah?
Gross nya rekan yaitu 10 jt rupiah
10.000.000
10.000.000
10.000.000
wah Tq banget infonya Pak qiqu dan Pak Evan
wah Tq banget infonya Pak qiqu dan Pak Evan
wah Tq banget infonya Pak qiqu dan Pak Evan
OWh yah kl Untuk biaya, Misal:
Biaya Transportasi Antar Barang Rp 1.000.000 Ditambah PPN jadi Rp 1.100.000
Biaya Yang Diakui secara fiskal itu yang sebelum PPN atau yang sesudah PPN yah?
Terima Kasih
OWh yah kl Untuk biaya, Misal:
Biaya Transportasi Antar Barang Rp 1.000.000 Ditambah PPN jadi Rp 1.100.000
Biaya Yang Diakui secara fiskal itu yang sebelum PPN atau yang sesudah PPN yah?
Terima Kasih