Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penghasilan yang belum dilaporkan
Rekan-rekan ortax, mohon tanggapannya atas kasus yang sedang kami alami saat ini, kondisinya seperti ini,, Tahun 2008 PT A mendapatkan Proyek dari Dept.X kemudian PT A mentransfer uang kepada kami (PT B)untuk melaksanakan proyek tersebut, karena kami belum PKP maka untuk impor barang kami memakai PT C untuk pengadaan barang2..nah yang jadi masalah adalah bagaimana kami (PT B) melaporkan uang masuk di rekening kami tersebut? karena yang menerbitkan FP adalah PT C langsung ke PT A dalam hal pengadaan barang..tolong bantuannya rekan2…terimakasih
ya dilapor sebagai pendapatan.
apa hubungannya antara uang masuk dengan FP
Mohon dijelaskan lagi masalahnyaSalam
- Originaly posted by pitu:
Rekan-rekan ortax, mohon tanggapannya atas kasus yang sedang kami alami saat ini, kondisinya seperti ini,, Tahun 2008 PT A mendapatkan Proyek dari Dept.X kemudian PT A mentransfer uang kepada kami (PT B)untuk melaksanakan proyek tersebut, karena kami belum PKP maka untuk impor barang kami memakai PT C untuk pengadaan barang2..nah yang jadi masalah adalah bagaimana kami (PT B) melaporkan uang masuk di rekening kami tersebut? karena yang menerbitkan FP adalah PT C langsung ke PT A dalam hal pengadaan barang..tolong bantuannya rekan2…terimakasih
berarti PT.B mendapatkan penghasilan jasa dari PT A. atas penghasilan tersebut karena belom pkp maka PT. B tidak menerbitkan faktur pajak.
yang kita laporkan sebagai pendapatan berarti nilai yang ditransfer oleh PT A kan? kita akui sebagai penjualan tetapi masalahnya kami tidak bisa mengakui pembeliannya karena FP diterbitkan oleh PT C langsung kepada PT A.. begitu rekan hanif…Apakah kami harus mengakui semua omset ( uang yg ditransfer PT A) sebagai laba?
rekan nt1 apakah penghasilan yg kami dapatkan sebagai jasa? padahal kami melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan pembuatan bahan plastik dan karpet.
- Originaly posted by pitu:
yang kita laporkan sebagai pendapatan berarti nilai yang ditransfer oleh PT A kan? kita akui sebagai penjualan tetapi masalahnya kami tidak bisa mengakui pembeliannya karena FP diterbitkan oleh PT C langsung kepada PT A.. begitu rekan hanif…Apakah kami harus mengakui semua omset ( uang yg ditransfer PT A) sebagai laba?
karena bukan PKP, FP tidak perlu.
yang perlu adalah invoicenya atau bukti bahwa atas pembelian barang tersebut kita yang bayarSalam
- Originaly posted by pitu:
rekan nt1 apakah penghasilan yg kami dapatkan sebagai jasa? padahal kami melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan pembuatan bahan plastik dan karpet.
bahan baku semuanya tidak dibeli atas nama PT.B
dengan kata lain semua bahan disediakan oleh PT.A. Jika omzet nya sudah lebih dari batasan non PKP gimana? ada sanksi ga nanti? untuk thn 2009 kita sdh jadi PKP.