Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › penghasilan Unit Link
Kawan-kawan mau tanya, apakah penghasilan dari unit link yang ditempatkan di polis asuransi, akan menjadi objek pajak penghasilan di perusahaaan, atau peghasilan tersebut mereupakan penghasilan final atau penghasilan yang bukan objek pjak, mohon bantuannya.
Terima kasihapabila rekan bocao mencairkan unit linknya sebelum tahun ke 3, maka nanti akan terkena pph final sebesar 20%
Terima kasih rekan dedy,bagaimana kalau sudah lewat dari 3 tahun?, apakah menjadi penghasilan yang bukan objek pajak,atau diakui sebagai penghasilan lain-lain yang akan dihitung dalam SPF tahunan
Viewing 1 - 4 of 4 replies