Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Penghasilan UMKM Dibawah 500jt? Tenang, Pasti Bebas Pajak
Penghasilan UMKM Dibawah 500jt? Tenang, Pasti Bebas Pajak
Jakarta – Kabar gembira bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sebab, pemerintah melalui Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) membebaskan pajak bagi pelaku usaha yang pendapatannya di bawah Rp500 juta per tahun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan UU HPP ini memberikan keberpihakan pada pelaku UMKM.
“Ini terutama untuk UMKM. Saya ingin sampaikan juga bahwa Undang-Undang HPP ini memberikan keberpihakan kepada UMKM dengan sekarang memberikan batasan sama seperti PTKP untuk orang pribadi, maka untuk UMKM orang pribadi kalau pendapatan dari usahanya sampai Rp500 juta setahun maka dia tidak terkena PPh,†katanya dalam konferensi pers, Kamis (7/10/2021).
Ia pun mencontohkan, warung kopi ataupun makanan yang pendapatannya di bawah Rp500 juta tidak terkena pajak. Sebelumnya, mereka dikenai PPh Final sebesar 0,5%. “Jadi kalau ada para pengusaha apakah dia memiliki warung kopi, warung makanan dan pendapatannya tidak mencapai Rp500 juta per tahun mereka tidak dikenakan pajak,†katanya.
“Selama ini UMKM kita tidak ada yang disebut batas tadi, sehingga mau peredaran brutonya hanya Rp10 juta, Rp50 juta, Rp100 juta dia tetap kena pajak final 0,5%,†tambahnya. Dia kembali menegaskan, pelaku usaha dengan penghasilan di bawah Rp500 juta tak perlu lagi membayar pajak 0,5%. “Jadi ini sangat jelas banyak sekali usaha-usaha kecil, ultra mikro, mikro, KUR yang peredaran brutonya di bawah Rp500 juta mereka tidak lagi membayar tarif final 0,5%,†terangnya.
Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d- 5757732/cihuy-warung-kopi-cs-penghasilan-di-bawah- rp-500-jutatahun-bebas-pajak
lebih adil aja sih untuk kaum menengah kebawah yang mau mulai bisnis lewat UMKM nya. memang seharusnya seperti ini, tapi sayangnya kalau beberapa warung kopi / warung makan nya milik orang kaya lumayan juga ya hmmm…
gpp nanti dikenakan pajak penghasilan orang kayanya ahahah
Mantappppp
Hanya 6 bln pertama
tetap dibatasinn yak…
adakah detail peraturannya rekan?
mohon informasinya
Terimakasih