Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penghasilan Tidak Tetap
Apakah ada peraturan yang mengatur dan menjelaskan mengenai kategori penghasilan tetap (regular income) dan penghasilan tidak tetap (irregular income) dari sebuah perusahaan ?
penghasilan teratur dan penghasilan tidak teratur mungkin maksudnya rekan.
UU Nomor 36 tahun 2008 Pasal 25 ayat 5 huruf b
S-331/PJ.421/1998- Originaly posted by Robotman:
Apakah ada peraturan yang mengatur dan menjelaskan mengenai kategori penghasilan tetap (regular income) dan penghasilan tidak tetap (irregular income) dari sebuah perusahaan ?
Penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/ piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil.
maksudnya mau tau supaya bisa hitung berapa angsuran PPh 25 nya rekan? coba lihat di KEP – 537/PJ./2000
cmiiw