Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Penghasilan Tidak Tetap

  • Penghasilan Tidak Tetap

     eddy_20 updated 5 years, 7 months ago 3 Members · 4 Posts
  • Robotman

    Member
    15 May 2019 at 10:50 am
  • Robotman

    Member
    15 May 2019 at 10:50 am

    Apakah ada peraturan yang mengatur dan menjelaskan mengenai kategori penghasilan tetap (regular income) dan penghasilan tidak tetap (irregular income) dari sebuah perusahaan ?

  • Levintz

    Member
    15 May 2019 at 1:35 pm

    penghasilan teratur dan penghasilan tidak teratur mungkin maksudnya rekan.

    UU Nomor 36 tahun 2008 Pasal 25 ayat 5 huruf b
    S-331/PJ.421/1998

  • eddy_20

    Member
    15 May 2019 at 2:39 pm
    Originaly posted by Robotman:

    Apakah ada peraturan yang mengatur dan menjelaskan mengenai kategori penghasilan tetap (regular income) dan penghasilan tidak tetap (irregular income) dari sebuah perusahaan ?

    Penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/ piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil.

    maksudnya mau tau supaya bisa hitung berapa angsuran PPh 25 nya rekan? coba lihat di KEP – 537/PJ./2000

    cmiiw

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now