Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Penghasilan tidak rutin & PPh 21

  • Penghasilan tidak rutin & PPh 21

     Afreezal updated 4 years, 9 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Brizkas

    Member
    2 March 2020 at 11:57 pm

    Bagaimana sebenarnya sikap PPh 21 terkait definisi
    penghasilan rutin & penghasilan tidak rutin
    pegawai tetap marketing dgn model gaji per bulanan & fee
    Marketing yg tidak rutin ia terima?

    Apkh fee marketing yg tidak rutin diterima bisa dikatagorikan
    penghasilan tidak rutin sehingga dlm kasus slip gaji tsbt
    fee tidak lah menjadi wajib masuk dlm
    hitungan penghasilan rutin?

    Mohon penjelasannya. Terima kasih.

  • Brizkas

    Member
    2 March 2020 at 11:57 pm
  • Afreezal

    Member
    3 March 2020 at 1:15 am
    Originaly posted by Brizkas:

    Apkh fee marketing yg tidak rutin diterima bisa dikatagorikan
    penghasilan tidak rutin sehingga dlm kasus slip gaji tsbt
    fee tidak lah menjadi wajib masuk dlm
    hitungan penghasilan rutin?

    Penghasilan Rutin – > Gaji Pokok, yang dikasihkan setiap bulan. (dikali 12) karena rutin anggapan nya per bulan pasti ada.

    Penghasilan Tidak Rutin -> THR, Bonus, etc, yang tidak selalu ada tergantung kondisi atau ada syarat tertentu. (dimasukkan sebesar nominal seadanya dalam perhitungan tanpa dikali 12)

    lebih jelasnya bisa dibaca PER-16 atau praktek kan sendiri di Kalkulator PPH 21 Ortax.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now