Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Penghasilan tidak rutin & PPh 21
Penghasilan tidak rutin & PPh 21
Bagaimana sebenarnya sikap PPh 21 terkait definisi
penghasilan rutin & penghasilan tidak rutin
pegawai tetap marketing dgn model gaji per bulanan & fee
Marketing yg tidak rutin ia terima?Apkh fee marketing yg tidak rutin diterima bisa dikatagorikan
penghasilan tidak rutin sehingga dlm kasus slip gaji tsbt
fee tidak lah menjadi wajib masuk dlm
hitungan penghasilan rutin?Mohon penjelasannya. Terima kasih.
- Originaly posted by Brizkas:
Apkh fee marketing yg tidak rutin diterima bisa dikatagorikan
penghasilan tidak rutin sehingga dlm kasus slip gaji tsbt
fee tidak lah menjadi wajib masuk dlm
hitungan penghasilan rutin?Penghasilan Rutin – > Gaji Pokok, yang dikasihkan setiap bulan. (dikali 12) karena rutin anggapan nya per bulan pasti ada.
Penghasilan Tidak Rutin -> THR, Bonus, etc, yang tidak selalu ada tergantung kondisi atau ada syarat tertentu. (dimasukkan sebesar nominal seadanya dalam perhitungan tanpa dikali 12)
lebih jelasnya bisa dibaca PER-16 atau praktek kan sendiri di Kalkulator PPH 21 Ortax.