Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Penghasilan Tidak Kena Pajak

  • Penghasilan Tidak Kena Pajak

  • bamvank89

    Member
    24 November 2021 at 2:33 pm

    Halo rekan rekan ortax saya ingin bertanya Apakah K/1 digunakan oleh wajib pajak yang sudah menikah tapi istrinya tidak bekerja dan untuk wajib pajak yang memiliki status PH/MT ? Lalu apakah K/I/1 digunakan oleh wajib pajak yang menikah dan memiliki status KK ataupun wajib pajak yang menikah di mana istrinya sudah memiliki penghasilan baik itu menjadi karyawan atau memiliki usaha ?

    Terima Kasih sebelumnya

  • Riyanto

    Member
    25 November 2021 at 8:31 am

    Sepemahaman saya kalau K/I itu penghasilan suami istri digabung. Kalau tidak digabung, suami statusnya K + jumlah tanggungan, kalau istrinya TK/0.

  • Ngobrol Pajak

    Member
    25 November 2021 at 9:03 am

    K/I/1 untuk pengihutangan penghasilan suami istri yang mempunyai usaha.

    kalo istri cuman memiliki penghasilan dari 1 pemberi kerja (karyawan) pake K/1. karena penghasilan istri masuk ke kolom penghasilan final.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now