Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Penghasilan tanpa bukti potong sudah dikreditkan
Penghasilan tanpa bukti potong sudah dikreditkan
salam kenal rekan ortax semua, mau sharing soal penghasilan yang dipotong pph pasal 23.
di spt tahunan sudah dikreditkan pph 23 yang mengurangi pph badan terhutang, namun ternyata bbrapa transaksi ternyata tidak ada bukti potong dan memang pihak pemotong tidak pernah memotong pph 23 (selama ini penghasilan diterima full oleh pihak penerima penghasilan), atas kredit pajak pph tanpa bukti potong ini ditemukan oleh fiskus dan dianggap sbg pph badan yang belum disetor. apakah pihak wp hanya membayarkan kembali total jumlah pph 23 tanpa bukti potong yang telah dikreditkan sebagai kekurangan pph badan? atau kah ada mekanisme yang lain?
terima kasih sebelumnya
- Originaly posted by nemci:
atas kredit pajak pph tanpa bukti potong ini ditemukan oleh fiskus dan dianggap sbg pph badan yang belum disetor. apakah pihak wp hanya membayarkan kembali total jumlah pph 23 tanpa bukti potong yang telah dikreditkan sebagai kekurangan pph badan?
Betul, akan dikoreksi pada SPT PPh Badan bahwa masih terdapat PPh Pasal 29 yang kurang bayar karena tidak adanya bukti pemotongan Kredit pajak PPh 23. Fiskus kemudian akan menerbitkan SKPKB PPh Badan atas hal tersbut.
terima kasih rekan yuniffer atas tanggapannya,
apakah besaran kurang bayar nya sebesar pph 23 yang tanpa bukti potong saja?
karena konsultan kami menyarankan kami untuk menghitung kembali omzet dari pph 23 tanpa bukti potong, untuk kemudian ditambahkan kembali ke peredaran usaha, kemudian dihitung kembali pph terhutang dengan penghitungan pasal 31e. padahal untuk peredaran usaha yang telah dipotong tersebut sudah dimasukkan didalam penghitungan pph badan.
bagaimana yang sebenarnya?
- Originaly posted by nemci:
menghitung kembali omzet dari pph 23 tanpa bukti potong
sependapat
Originaly posted by nemci:kemudian ditambahkan kembali ke peredaran usaha
emangnya belum ditambahkan?
Originaly posted by nemci:kemudian dihitung kembali pph terhutang dengan penghitungan pasal 31e
sependapat
salam
- Originaly posted by nemci:
apakah pihak wp hanya membayarkan kembali total jumlah pph 23 tanpa bukti potong yang telah dikreditkan sebagai kekurangan pph badan?
Asumsi bahwa semua peredaran usahanya telah dilaporkan, maka buat pembetulan SPT Tahunan, dan bayarkan kekurangannya..
Contoh :
Semula :
PPh terutang = 100
Kredit Pajak = 80
PPh kurang bayar (PPh Ps 29) = 20Dibetulkan sbb :
PPh terutang = 100
Kredit Pajak = 60
PPh kurang bayar (PPh Ps 29) = 40 —> bayar lagi sebesar = 20 - Originaly posted by begawan5060:
bayar lagi sebesar = 20
rekan Begawan, ada denda berupa STP kan atas kekurangan tersebut? trims..
- Originaly posted by Fredy0819:
rekan Begawan, ada denda berupa STP kan atas kekurangan tersebut? trims..
Bukan denda, rekan… tetapi bunga terlambat bayar..
- Originaly posted by begawan5060:
Bukan denda, rekan… tetapi bunga terlambat bayar..
ok. trims.. hehehe.. yang bunga 2% itu kah ?
- Originaly posted by Fredy0819:
ok. trims.. hehehe.. yang bunga 2% itu kah ?
Ho'oh…
Rekan karbala, sebenarnya sudah ditambahkan, makanya saya jadi bingung kenapa harus ditambah lagi peredaran usahanya.
Rekan begawan,
saya jg berpendapat seperti saudara, sehingga di neraca pada SPT pembetulan, nilai PPh 23 akan berkurang dan Piutang usaha akan bertambah, betul spt ini rekan?
karena saya disarankan spti ini:
misal:
Peredaran usaha = 1000
PPh terutang = 280
Kredit Pajak = 80
PPh kurang bayar (PPh Ps 29) = 20ternyata ada PPh 23 tanpa bukti potong 20, shg dibetulkan sbb:
tambahan peredaran usaha = 20/2% = 1000, kemudian ditambahan kembali ke peredaran usaha dan dihitung kembali PPh terutangnya.
terima kasih sebelumnya atas sarannya
apa ada yang bisa berikan info peraturan sehubungan dengan PPh 23 spt SE, dll?
- Originaly posted by nemci:
karena konsultan kami menyarankan kami untuk menghitung kembali omzet dari pph 23 tanpa bukti potong, untuk kemudian ditambahkan kembali ke peredaran usaha
Kenapa harus ditambah lagi, apabila memang sudah dibukukan/dilaporkan? Tanyakan ke konsultan tsb..
Originaly posted by nemci:sehingga di neraca pada SPT pembetulan, nilai PPh 23 akan berkurang dan Piutang usaha akan bertambah, betul spt ini rekan?
Tidak seperti itu, rekan…
Misal :
Omset yang dipotong PPh Ps 23 = 5M —> dipotong PPh 23 = 100jt
Omset yang tidak dipotong PPh Ps 23 = 2M
Jumlah seluruh omset = 7M —> kalo ini sudah dibukukan/dilaporkan, kenapa menambah lagi omset/piutang usaha? Dapat dari mana? rekan begawan, untuk omset yang tidak dipotong sebesar 2M tersebut, sudah dijurnal sebagai berikut:
(D) Piutang usaha 2,16m
(D) PPh 23 40 jt
(K) peredaran usaha 2m
(K) ppn out 200 jtternyata pph 23 senilai 40 jt tersebut tidak bole dikreditkan, dlm neraca SPT pembetulan apa nilainya tidak perlu dikurangi lagi?
terima kasih banyak
- Originaly posted by nemci:
rekan begawan, untuk omset yang tidak dipotong sebesar 2M tersebut, sudah dijurnal sebagai berikut:
(D) Piutang usaha 2,16m
(D) PPh 23 40 jt
(K) peredaran usaha 2m
(K) ppn out 200 jtKarena belum tahu dipotong atau tidak bagi pihak yang membayarkan, saat membukukan piutang/tagihan, sebaiknya dijurnal sbb :
Piutang = 2.200.000.000
………….Penjualan = 2.000.000.000
………….PPN Keluaran = 200.000.000Setelah dilunasi dan benar-benar dipotong, dijurnal sbb :
Kas/bank = 2.160.000.000
Prepaid PPh Ps 23 = 40.000.000
………….Piutang = 2.200.000.000 - Originaly posted by nemci:
ternyata pph 23 senilai 40 jt tersebut tidak bole dikreditkan, dlm neraca SPT pembetulan apa nilainya tidak perlu dikurangi lagi?
Tidak boleh dikreditkan? Bukankah yang benar adalah tidak pernah dipotong? Dengan demikian, bukankah tidak pernah ada prepaid PPh sebesar 40jt? Jadi, jurnal/ledger harus dibetulkan (dikurangi)