Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Penghasilan SPDN Dibawah PTKP, Apakah Ditetapkan Menjadi WP ?

  • Penghasilan SPDN Dibawah PTKP, Apakah Ditetapkan Menjadi WP ?

  • thelawnet69

    Member
    18 October 2021 at 7:37 am
  • thelawnet69

    Member
    18 October 2021 at 7:37 am

    Saya telah pajak UU pajak, di situ katanya Wajib Pajak harus memenuhi syaratan subjektif dan objektif. Kalau syaratan subjektif itu jelas, misalnya tinggal di Indonesia lebih 183 hari dalam setahun udah jadi SPDN. Ok.

    Terus katanya syaratan objektif itu

    "Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya."

    dan di UU PPh dijelaskan penghasilan termasuk dari dividen, hasil sewa, dll. Terus ada jenis pajak yang bersifat final, dan ada yang tidak.

    Nah, kalau ada orang yang tidak punya penghasilan selain hasil sewa tanah 2 juta per bulan, apakah orang tersebut Wajib Pajak, karena sifat pajaknya final? Atau bukan Wajib Pajak karena penghasilannya di bawah PTKP?

  • taxmin

    Member
    18 October 2021 at 8:50 am

    secara subjek kan sudah memenuhi,
    secara objek juga memenuhi,
    mau dibawah PTKP pun kalo subjek dan objek sudah memenuhi udah bisa jadi wajib pajak.

    cuman biasanya kalo punya penghasilan dibawah PTKP walaupun punya NPWP, nanti disaranin untuk jadi NE.

  • thelawnet69

    Member
    18 October 2021 at 11:52 am

    hmm, belum 100% jelas.

    Sebenarnya ada berapa beda istilah: WP, NPWP, SPT PPh.

    Jadi, SPLN yang punya penghasilan 2 juta per bulan dari gaji karyawan, sudah menjadi WP karena ada penghasilan, walaupun di bawah PKTP. Ok.

    Jadi kita ke PMK 147/2017 tentang NPWP, di situ katanya yang harus memperoleh NPWP adalah:

    a. Wajib Pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak; dan
    b. Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

    Nah, sesuai PER PJ 06/2020 tentang SPT PPh, di situ katanya semua Wajib Pajak harus lapor SPT PPh.

    Ok jadi sepertinya ada pertentangan, karena menurut 06/2020 semua WP harus melapor, sedangkan sesuai 147/2017 hanya yang punya penghasilan di atas PKTP yang harus melapor.

    Jadi kesimpulannya seperti ini?

    PPh final tidak perlu dibayar/lapor oleh orang yang punya penghasilan di bawah PKTP (kalau sudah dipotong oleh pihak lain sesuai peraturan, ya sudah, misalnya bunga bank). Jadi seandainya:

    a) A punya penghasilan gaji 200 juta per tahun, dan 50 juta per tahun penghasilan menyewa tanah kepada orang pribadi lain
    b) B tidak bekerja, dan punya penghasilan 50 juta per tahun menyewa tanah kepada orang pribadi lain

    Jadi A wajib menyetor PPh 4(2) 5 juta (10% dari 50 juta), sedangkan B gak perlu bayar PPh 4(2) atas penghasilan sewa tanah tersebut?

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now