Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Penghasilan sendiri dan penghasilan sebagai karyawan
Penghasilan sendiri dan penghasilan sebagai karyawan
Rekan ortax,
Apabila WP mendapatkan penghasilan dari penghasilan sendiri (yang lalu menggunakan norma), kemudian WP tersebut juga secara bersamaan menjadi pegawai sebuah perusahaan (mendapatkan penghasilan sebagai karyawan).Pada situasi seperti ini, WP tersebut menggunakan SPT yang mana? Apakah penghasilan masing-masing dibuatkan SPT sendiri2 ? Atau bagaimana?
Terimakasih.
SPT 1770
ya, sangat setuju dengan rekan wendry,
apabila WP memiliki usaha baik dengan pembukuan maupun norma, SPT yang digunakan adalah SPT 1770salam
Viewing 1 - 4 of 4 replies