Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Penghasilan sendiri dan penghasilan sebagai karyawan

  • Penghasilan sendiri dan penghasilan sebagai karyawan

     dius updated 14 years, 10 months ago 3 Members · 4 Posts
  • adpras16

    Member
    7 February 2010 at 6:53 am
  • adpras16

    Member
    7 February 2010 at 6:53 am

    Rekan ortax,
    Apabila WP mendapatkan penghasilan dari penghasilan sendiri (yang lalu menggunakan norma), kemudian WP tersebut juga secara bersamaan menjadi pegawai sebuah perusahaan (mendapatkan penghasilan sebagai karyawan).

    Pada situasi seperti ini, WP tersebut menggunakan SPT yang mana? Apakah penghasilan masing-masing dibuatkan SPT sendiri2 ? Atau bagaimana?

    Terimakasih.

  • wendry

    Member
    7 February 2010 at 7:41 am

    SPT 1770

  • dius

    Member
    7 February 2010 at 8:56 am

    ya, sangat setuju dengan rekan wendry,
    apabila WP memiliki usaha baik dengan pembukuan maupun norma, SPT yang digunakan adalah SPT 1770

    salam

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now