Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Penghasilan Pendeta termasuk obyek Pajak/tidak?
Penghasilan Pendeta termasuk obyek Pajak/tidak?
Mohon masukan dari Rekan-Rekan Ortax..
Saya ingin menanyakan:
1. Jika Pendeta mendapat gaji Rutin dari gereja, apakah itu juga termasuk obyek PPh 21? (karena gereja mendapat penghasilan 100% dari sumbangan jemaat)
2.Saat pendeta menerima uang sumbangan langsung dari jemaat (tanpa melalui gereja), apakah itu termasuk obyek pph/tidak?
3.Apakah Sumbangan Perkawinan itu juga termasuk dalam kategori sumbangan sesuai pasal 4 ayat 3 UU PPh?Saya sudah membaca artikel2 Ortax yang lalu ttg pendeta, tapi saya masih belum jelas ttg jawaban yang telah diberikan..
jika ada dasar hukum yang diberikan, Saya sangat berterima kasih sekali…pertanyaan pertama saya: 1. pendeta itu punya NPWP nga? 2. punya usaha/pekerjaan lain selain pendeta? ( maap.. karena saya punya teman yang orang tua nya pendeta tapi mempunyai usaha lain seperti berdagang yang modalnya itu dari penghasilan yang dikumpulkan selama jadi pendeta )
saya lebih cenderung bahwa penghasilan pendeta adalah obyek pajak
karena sumbangan ke gereja bukan obyek pajak, sehingga pada saat pembayaran rutin ke pendeta maka namanya bukan sumbangan lagi tapi menjadi penghasilan buat pendeta, penghasilan = obyek pajakMungkin perlu saya tambahkan :
Pendeta tersebut Punya NPWP & tidak mempunyai usaha lain (hanya sebagai pendeta)..
Mohon masukan dari rekan2 Ortax..
Terima kasih..gaji adalah penghasilan maka kena pajak, itulah kenapa yayasan keagamaan tetap harus punya NPWP, sebagai pemotong pajak. Sumbangan ke gereja bukan obyek pajak, karena bukan biaya bagi penyumbang. Sumbangan perkawinan sama dengan sumbangan lainnya, bukan penghasilan bagi penerima, bukan biaya bagi yang menyumbang. Mohon koreksi.
Apakah sumbangan ke gereja tersebut dikelola oleh suatu badan hukum (Yayasan) atau tidak ?
kalau dikelola oleh suatu yayasan, sehingga Yayasan tsb dpt menerbitkan bukti potong sehingga penghasilan Pendeta (gaji) menurut saya adalah Obyek pajak,Gereja merupakan Organisi yang tidak dikecualikan sbg subyek pajak dan memporoleh pendapatan dari sumbangan berasal dari anggota jemaat atau bkn anggota.Gereja sendiri. Gereja menurut saya adalah organisasi Sosial. UU PPH pasal 2 ayat 1b (baca penjelasan)
1. Gaji yang dibayarkan secara rutin kepada pendeta merupakan objek pajak. Pendeta merupakan profesinya atau pekerjaan dan ia berhak atas penghasilan tersebut dari sebuah organisasi. PER 15 PJ 2006-penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai atau penerima pensiun secara teratur berupa gaji
2. Sumbangan yang diberikan Jemaat langsung kepada Pendeta dan termasuk dalam criteria 4 ayat 3 UU PPH, Bukan Obyak Pajak.
3. yang dimaksud sumbanhan padal pasal 4 ayat 3 adalah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. Diakui sumbangan juga bisa… toh pada dasarnya tidak dapat sebagai pengurang penghasilan.Setuju dengan opini Mr. Ramces
Trima kasih atas tanggapan dari rekan-rekan Ortax yang telah memberikan tanggapan atas pertanyaan-pertanyaan saya, terutama mr.ramces yang telah memberikan penjelasan dengan jelas..
Regards,
Hkw