Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Penghasilan Neto atas Komisi
Penghasilan Neto atas Komisi
Dear rekan ortax,
Mohon penjelasannya, apabila seorang istri mendapat penghasilan berupa komisi (bukan MLM/Asuransi) dan mendapat Bukti Pot PPh21 bukan pegawai yang menerima penghasilan berkesinambungan atas komisi tsb. Pada saat pengisian SPT Tahunan suami (seorg kary tetap sebuah perusahaan), bagaimana cara menghitung penghasilan neto atas komisi istrinya tsb? dan dimasukkan di bagian mana dalam Form 1770?
Terima kasih.
- Originaly posted by mariagor0976:
apabila seorang istri mendapat penghasilan berupa komisi (bukan MLM/Asuransi) dan mendapat Bukti Pot PPh21 bukan pegawai yang menerima penghasilan berkesinambungan atas komisi tsb. Pada saat pengisian SPT Tahunan suami (seorg kary tetap sebuah perusahaan), bagaimana cara menghitung penghasilan neto atas komisi istrinya tsb?
Bisa dengan menggunakan norma penghitungan ph neto..
Originaly posted by mariagor0976:dan dimasukkan di bagian mana dalam Form 1770?
Ph neto istri digabungkan dengan ph neto suami trus dihitung pajaknya..
terima kasih rekan atas penjelasannya…