Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Penghasilan luar negeri, kerja di indonesia
Penghasilan luar negeri, kerja di indonesia
Hello
Saya mau nanya mengenai kasus saya. Saya bekerja di luar negeri selama 5 tahun dan membayar pajak disana. Setelah itu, saya balik ke Indonesia dan bekerja disini. Yang saya salah adalah saya tidak melapor pendapatan saya selama bekerja di luar negeri. Apa yang harus saya lakukan untuk memperbaiki hal ini? Apakah saya akan didenda? Dan apakah saya harus membayar pajak untuk penghasilan saya di luar negeri?
Sewaktu bekerja diluar negeri, saya juga membeli sebuah apartment dengan cara menyicil selama 30 tahun. Sampai sekarang saya masih membayar cicilan tersebut. Saya juga menyewakan apartment tersebut sehingga saya mempunyai pendapatan diluar negeri meskipun saya juga bekerja di indonesia. Saya juga membayar pajak atas penghasilan saya diluar negeri tersebut. Yang saya ingin tanyakan adalah, bagaimana cara untuk melaporkan hasil pendapatan saya di luar negeri tersebut? Apakah saya harus bayar pajak juga disini?
Terima kasih.
maaf saya tidak tahu edit bagaimana.
Tambahan:
untuk info, saya sudah bekerja di jakarta selama lebih dari 5 tahun.Ada yang tahu konsultan pajak yang bagus untuk masalah ini? Terima kasih