Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › penghasilan ln
apakah penghasilan ln di catat sbs netto atau bruto pada laporan komersial dan lampiran khusus wp badan.
contoh :
penghs ln sblm pajak 50 jt
pajak di bayar di luar negeri 10 jt
kredit pajak pph 24 yang di perkenankan 5 jt…
jurnal ?
di lampiran spt kredit pajak luar negeri pada jumlah netto di masukkan nilai 45 atau 50 atau 40 jt ?
tq
Viewing 1 - 2 of 2 replies