Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Penghasilan Lain-Lain PP 46 th 2013

  • Penghasilan Lain-Lain PP 46 th 2013

     priadiar4 updated 10 years, 8 months ago 5 Members · 41 Posts
  • begawan5060

    Member
    27 August 2013 at 1:29 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    ooh coba dijembreng pak..

    Kalo sudah dijembreng, kesimpulannya apa?
    Apakah kita bisa secara serta merta memasukkan segala jenis penghasilan?

  • begawan5060

    Member
    27 August 2013 at 1:30 pm
    Originaly posted by dydy:

    Kalau berupa gaji & komisi tetapi tidak mendapatkan buktipotong

    Tidak bisa diisikan di formulir 1770 S- I Bagian nomor 6

  • begawan5060

    Member
    27 August 2013 at 1:30 pm
    Originaly posted by dydy:

    Kalau berupa gaji & komisi tetapi tidak mendapatkan buktipotong

    Tidak bisa diisikan di formulir 1770 S- I Bagian nomor 6

  • priadiar4

    Member
    27 August 2013 at 1:31 pm
    Originaly posted by dydy:

    sales freelance atas barang

    Kalo penghasilan terkait dengan pekerjaan bebas tidak termasuk ke PP Final ini.

    Pasal 2

    (1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
    (2) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan
    menerima, penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

    (3) Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:

    tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
    pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
    olahragawan;
    penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
    pengarang, peneliti, dan penerjemah;.
    agen iklan;
    pengawas atau pengelola proyek;
    perantara;
    petugas penjaja barang dagangan;
    agen asuransi; dan
    distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.

  • priadiar4

    Member
    27 August 2013 at 1:31 pm
    Originaly posted by dydy:

    sales freelance atas barang

    Kalo penghasilan terkait dengan pekerjaan bebas tidak termasuk ke PP Final ini.

    Pasal 2

    (1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
    (2) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan
    menerima, penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

    (3) Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:

    tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
    pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
    olahragawan;
    penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
    pengarang, peneliti, dan penerjemah;.
    agen iklan;
    pengawas atau pengelola proyek;
    perantara;
    petugas penjaja barang dagangan;
    agen asuransi; dan
    distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.

  • priadiar4

    Member
    27 August 2013 at 1:32 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by priadiar4:
    ooh coba dijembreng pak..

    Kalo sudah dijembreng, kesimpulannya apa?
    Apakah kita bisa secara serta merta memasukkan segala jenis penghasilan?

    nih kenapa saya bertanya dan minta jambrengin

    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by dydy:
    Kalau berupa gaji & komisi tetapi tidak mendapatkan buktipotong

    Tidak bisa diisikan di formulir 1770 S- I Bagian nomor 6

  • priadiar4

    Member
    27 August 2013 at 1:32 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by priadiar4:
    ooh coba dijembreng pak..

    Kalo sudah dijembreng, kesimpulannya apa?
    Apakah kita bisa secara serta merta memasukkan segala jenis penghasilan?

    nih kenapa saya bertanya dan minta jambrengin

    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by dydy:
    Kalau berupa gaji & komisi tetapi tidak mendapatkan buktipotong

    Tidak bisa diisikan di formulir 1770 S- I Bagian nomor 6

  • ktfd

    Member
    28 August 2013 at 3:13 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    ooh coba dijembreng pak..

    Kalo sudah dijembreng, kesimpulannya apa?

    ngemeng2… dijembreng itu apa ya???

  • ktfd

    Member
    28 August 2013 at 3:13 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    ooh coba dijembreng pak..

    Kalo sudah dijembreng, kesimpulannya apa?

    ngemeng2… dijembreng itu apa ya???

  • priadiar4

    Member
    28 August 2013 at 4:15 pm
    Originaly posted by ktfd:

    ngemeng2… dijembreng itu apa ya???

    IMO dicantumkan/disodorin ke khalayak hehe

  • priadiar4

    Member
    28 August 2013 at 4:15 pm
    Originaly posted by ktfd:

    ngemeng2… dijembreng itu apa ya???

    IMO dicantumkan/disodorin ke khalayak hehe

Viewing 31 - 41 of 41 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now