Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › penghasilan komisi penjualan dari luar negeri
penghasilan komisi penjualan dari luar negeri
1. Jika satu badan usaha bergerak dalam bidang agent penjualan perumahan dari perusahaan luar negeri, dimana objek yang di jual di Indonesia,
ketika perusahaan memperoleh penghasilan berupa komisi penjualan, apakaha kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, (PPN, PPH pot put)?
2. Perusahaan menggunakan jasa agen properti perorangan dan memberikan komisi penjualan, kewajiban kita sebagai perusahaan memotong pph 21 sebesar 5% kalau ber NPWP dan 6% kalau tidak betul tidak ?
Thanks1. Jika satu badan usaha bergerak dalam bidang agent penjualan perumahan dari perusahaan luar negeri, dimana objek yang di jual di Indonesia,
ketika perusahaan memperoleh penghasilan berupa komisi penjualan, apakaha kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, (PPN, PPH pot put)?
2. Perusahaan menggunakan jasa agen properti perorangan dan memberikan komisi penjualan, kewajiban kita sebagai perusahaan memotong pph 21 sebesar 5% kalau ber NPWP dan 6% kalau tidak betul tidak ?
Thanks