Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan penghasilan komisi penjualan dari luar negeri

  • penghasilan komisi penjualan dari luar negeri

  • Dadang

    Member
    10 January 2014 at 5:09 pm
  • Dadang

    Member
    10 January 2014 at 5:09 pm

    1. Jika satu badan usaha bergerak dalam bidang agent penjualan perumahan dari perusahaan luar negeri, dimana objek yang di jual di Indonesia,
    ketika perusahaan memperoleh penghasilan berupa komisi penjualan, apakaha kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, (PPN, PPH pot put)?
    2. Perusahaan menggunakan jasa agen properti perorangan dan memberikan komisi penjualan, kewajiban kita sebagai perusahaan memotong pph 21 sebesar 5% kalau ber NPWP dan 6% kalau tidak betul tidak ?
    Thanks

  • Dadang

    Member
    10 January 2014 at 5:09 pm

    1. Jika satu badan usaha bergerak dalam bidang agent penjualan perumahan dari perusahaan luar negeri, dimana objek yang di jual di Indonesia,
    ketika perusahaan memperoleh penghasilan berupa komisi penjualan, apakaha kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, (PPN, PPH pot put)?
    2. Perusahaan menggunakan jasa agen properti perorangan dan memberikan komisi penjualan, kewajiban kita sebagai perusahaan memotong pph 21 sebesar 5% kalau ber NPWP dan 6% kalau tidak betul tidak ?
    Thanks

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now