Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Penghasilan komisi istri sebagai satu agen asuransi apakah termasuk final di SPT 1770 S suaminya ?
Penghasilan komisi istri sebagai satu agen asuransi apakah termasuk final di SPT 1770 S suaminya ?
Dear Rekan Ortax,
Mohon bantuan apakah penghasilan komisi dari satu agen asuransi selama 1 tahun dapat dikategorikan sebagai penghasilan istri dari satu pemberi kerja yg dianggap final pada SPT 1770 S suaminya? Atau penghasilannya harus digabung ? Form !770 S atau 1770 yang harus digunakan kalau penghasilannya digabung?Thanks
Dear Rekan Ortax,
Sebagai tambahan, suami ada pegawai pada satu perusahaan yang penghasilan brutonya di atas 60 juta.
Thanks sebelumnya
bupot Istri tersebut 1721 A1 kah rekan
salam
rekan junjungan sitohang..
bukti pemotongan bukan dalam bentuk form 1721 A1, tapi bukti pemotongan PPh ps. 21 atas komisi saja, tksdan dberikan secara perbulan.. tks
kalo begitu ph istri dari pekerjaan bebas (bukan pegawai)
Jadi penghasilan di gabung (form 1770)
Istri punya NPWP sendiri rekan??
Salam
- Originaly posted by b_ch11:
Mohon bantuan apakah penghasilan komisi dari satu agen asuransi selama 1 tahun dapat dikategorikan sebagai penghasilan istri dari satu pemberi kerja yg dianggap final pada SPT 1770 S suaminya?
Tidak…..
Merupakan penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.Originaly posted by b_ch11:Atau penghasilannya harus digabung ?
Benar…
Originaly posted by b_ch11:Form !770 S atau 1770 yang harus digunakan kalau penghasilannya digabung?
Form 1770..
Ph isteri dihitung ph netonya terlebih dulu…, bisa menggunakan pembukuan atau norma penghitungan.. Dear Rekan Bengawan dan Rekan Junjungan,
Terima kasih atas pencerahannya.
Salam