Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Penghasilan komisi istri sebagai satu agen asuransi apakah termasuk final di SPT 1770 S suaminya ?

  • Penghasilan komisi istri sebagai satu agen asuransi apakah termasuk final di SPT 1770 S suaminya ?

     b_ch11 updated 13 years, 9 months ago 3 Members · 9 Posts
  • b_ch11

    Member
    12 March 2011 at 11:39 am
  • b_ch11

    Member
    12 March 2011 at 11:39 am

    Dear Rekan Ortax,
    Mohon bantuan apakah penghasilan komisi dari satu agen asuransi selama 1 tahun dapat dikategorikan sebagai penghasilan istri dari satu pemberi kerja yg dianggap final pada SPT 1770 S suaminya? Atau penghasilannya harus digabung ? Form !770 S atau 1770 yang harus digunakan kalau penghasilannya digabung?

    Thanks

  • b_ch11

    Member
    12 March 2011 at 11:40 am

    Dear Rekan Ortax,

    Sebagai tambahan, suami ada pegawai pada satu perusahaan yang penghasilan brutonya di atas 60 juta.

    Thanks sebelumnya

  • junjungansitohang

    Member
    12 March 2011 at 11:43 am

    bupot Istri tersebut 1721 A1 kah rekan

    salam

  • b_ch11

    Member
    12 March 2011 at 11:47 am

    rekan junjungan sitohang..
    bukti pemotongan bukan dalam bentuk form 1721 A1, tapi bukti pemotongan PPh ps. 21 atas komisi saja, tks

  • b_ch11

    Member
    12 March 2011 at 11:48 am

    dan dberikan secara perbulan.. tks

  • junjungansitohang

    Member
    12 March 2011 at 11:52 am

    kalo begitu ph istri dari pekerjaan bebas (bukan pegawai)

    Jadi penghasilan di gabung (form 1770)

    Istri punya NPWP sendiri rekan??

    Salam

  • begawan5060

    Member
    12 March 2011 at 7:27 pm
    Originaly posted by b_ch11:

    Mohon bantuan apakah penghasilan komisi dari satu agen asuransi selama 1 tahun dapat dikategorikan sebagai penghasilan istri dari satu pemberi kerja yg dianggap final pada SPT 1770 S suaminya?

    Tidak…..
    Merupakan penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.

    Originaly posted by b_ch11:

    Atau penghasilannya harus digabung ?

    Benar…

    Originaly posted by b_ch11:

    Form !770 S atau 1770 yang harus digunakan kalau penghasilannya digabung?

    Form 1770..
    Ph isteri dihitung ph netonya terlebih dulu…, bisa menggunakan pembukuan atau norma penghitungan..

  • b_ch11

    Member
    14 March 2011 at 2:34 pm

    Dear Rekan Bengawan dan Rekan Junjungan,

    Terima kasih atas pencerahannya.

    Salam

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now