Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi penghasilan istri lebih besar dari suami

  • penghasilan istri lebih besar dari suami

     ajisumantoro updated 12 years ago 11 Members · 19 Posts
  • kikie

    Member
    11 April 2012 at 4:18 pm

    mohon sarannya,
    penghasilan suami dibawah 60jt, npwp 00.000.000.0-000.000
    penghasilan istri dari 1 pemberi kerja di atas 60jt
    npwp istri ikut suami, 00.000.000.0-000.0001

    apakah dalam lapor spt tahunan, menggunakan 1770 SS (karena penghasilan suami kurang dari 60jt)
    atau menggunakan 1770 S (penghasilan istri lebih dari 60jt)

    teirma kasih,

  • kikie

    Member
    11 April 2012 at 4:18 pm
  • begawan5060

    Member
    11 April 2012 at 4:27 pm
    Originaly posted by kikie:

    penghasilan suami dibawah 60jt, npwp 00.000.000.0-000.000

    Ph-nya diperoleh dari mana? Laba usaha atau gaji?

  • kikie

    Member
    11 April 2012 at 4:33 pm

    dua2 nya dari gaji pak
    suami 1 pemberi kerja
    istri dari 1 pemberi kerj

  • begawan5060

    Member
    11 April 2012 at 4:40 pm
    Originaly posted by kikie:

    dua2 nya dari gaji pak

    Menurut saya bisa menggunakan 1770S, Ph Kena Pajaksuami diisi Nihil, dan Ph istri diisikan dalam ph yang dikenai PPh bersifat final (lampiran).., tetapi terkadang ditolak oleh KPP karena tidak bisa melampirkan 1721-A1….
    Daripada duakali kerja, lebih baik pake 1770

  • kikie

    Member
    11 April 2012 at 4:45 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    tetapi terkadang ditolak oleh KPP karena tidak bisa melampirkan 1721-A1….

    suami dan istri,,, masing2 ada kq 1721-A1 nya
    kemarin saya sudah lapor menggunakan 1770SS
    dengan melampirkan 2 lembar fotocopy 1721-A1
    suami 1 lembar, istri 1 lembar

    tp pertimbangan saya, karena induk di suami
    dan suami dibawah 60jt, maka digunakan 1770SS
    saya pikir ada peraturan nya, jika istri diatas 60jt
    spt mana yg harus dipakai

  • ArdiPratangga

    Member
    11 April 2012 at 5:22 pm

    Inikan tidak memiliki NPWP… bukankah tidak diwajibkan lapor rekan.

    Salam

  • Ar0

    Member
    11 April 2012 at 5:26 pm

    maksudnya ada itu..hanya disensor..heheheheheeeee…

  • ArdiPratangga

    Member
    11 April 2012 at 5:29 pm
    Originaly posted by kikie:

    00.000.000.0-000.000

    hanya perumpamaan saja toh,, hehehehe jd malu..

    Bukankah menggunakan 1770 S, utk Induk menyalin dari 1721 A1 suami, sedangkan penghasilan istri masuk lampiran II final.
    Mohon koreksinya.

    Salam

  • edisuryadi2

    Member
    11 April 2012 at 6:33 pm

    walaupun suami dibawah 60 juta tetapi karena istri bekerja maka pakai 1770 S dan penghasilan istri dimasukkan ke penghasilan yang dikenai PPh bersifat final (lampiran).

  • Ar0

    Member
    11 April 2012 at 6:51 pm

    identifikasi terlebih dahulu pekerjaannya…apakah bekerja kepada pemberi kerja atau punya usaha lain??kalo pun suami belum 60 juta karena istri lebih 60 juta karena sifatnya pengahsilan digabung sehingga menggunakan 1770 S atau 1770 untuk cari aman…bukan begitu sodara sodara..:)

  • kikie

    Member
    17 April 2012 at 4:09 pm

    berarti lebih cenderung ke 1770 S
    bisa karena ada penghasilan isteri,,, atau karena isteri lebih dari 60 jt
    saya akan buat saran ke 500200, agar menambahkan peraturan untuk kasus ini
    jika sudah ada peraturan yang jelas,, maka wp tau, formulir mana yang harus digunakan
    terima kasih atas bantuannya

  • Brevet70

    Member
    18 April 2012 at 11:12 am

    pakenya SPT 1770SS dengan melampirkan kedua bukti potong, tokh Istri sudah dipotong final yang penting bukti potong ada

  • rhj

    Member
    18 April 2012 at 11:41 am
    Originaly posted by kikie:

    suami dan istri,,, masing2 ada kq 1721-A1 nya

    karena masing2 ada 1721 A1nya, pake 1770 S aja. so.kekhawatiran rekan begawan pun sirna

    Originaly posted by begawan5060:

    Menurut saya bisa menggunakan 1770S, Ph Kena Pajaksuami diisi Nihil, dan Ph istri diisikan dalam ph yang dikenai PPh bersifat final (lampiran).., tetapi terkadang ditolak oleh KPP karena tidak bisa melampirkan 1721-A1….

    cmiiw
    salam

  • rhj

    Member
    18 April 2012 at 11:41 am
    Originaly posted by brevet70:

    pakenya SPT 1770SS dengan melampirkan kedua bukti potong, tokh Istri sudah dipotong final yang penting bukti potong ada

    menurut sy ga bisa,rekan..
    1770 SS kan utk yg
    1. ph brutonya <60 juta dan
    2. dari satu pemberi kerja dan
    3. tidak memiliki ph lain selain bunga bank/koperasi
    klo istri punya penghasilan dr satu pemberi kerja, trs dianggap final..berarti kan ada penghasilan lain selain bunga bank/koperasi (tdk memenuhi angka 3).

    cmiiw
    salam

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now