Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › penghasilan istri lebih besar dari suami
penghasilan istri lebih besar dari suami
mohon sarannya,
penghasilan suami dibawah 60jt, npwp 00.000.000.0-000.000
penghasilan istri dari 1 pemberi kerja di atas 60jt
npwp istri ikut suami, 00.000.000.0-000.0001apakah dalam lapor spt tahunan, menggunakan 1770 SS (karena penghasilan suami kurang dari 60jt)
atau menggunakan 1770 S (penghasilan istri lebih dari 60jt)teirma kasih,
- Originaly posted by kikie:
penghasilan suami dibawah 60jt, npwp 00.000.000.0-000.000
Ph-nya diperoleh dari mana? Laba usaha atau gaji?
dua2 nya dari gaji pak
suami 1 pemberi kerja
istri dari 1 pemberi kerj- Originaly posted by kikie:
dua2 nya dari gaji pak
Menurut saya bisa menggunakan 1770S, Ph Kena Pajaksuami diisi Nihil, dan Ph istri diisikan dalam ph yang dikenai PPh bersifat final (lampiran).., tetapi terkadang ditolak oleh KPP karena tidak bisa melampirkan 1721-A1….
Daripada duakali kerja, lebih baik pake 1770 - Originaly posted by begawan5060:
tetapi terkadang ditolak oleh KPP karena tidak bisa melampirkan 1721-A1….
suami dan istri,,, masing2 ada kq 1721-A1 nya
kemarin saya sudah lapor menggunakan 1770SS
dengan melampirkan 2 lembar fotocopy 1721-A1
suami 1 lembar, istri 1 lembartp pertimbangan saya, karena induk di suami
dan suami dibawah 60jt, maka digunakan 1770SS
saya pikir ada peraturan nya, jika istri diatas 60jt
spt mana yg harus dipakai Inikan tidak memiliki NPWP… bukankah tidak diwajibkan lapor rekan.
Salam
maksudnya ada itu..hanya disensor..heheheheheeeee…
- Originaly posted by kikie:
00.000.000.0-000.000
hanya perumpamaan saja toh,, hehehehe jd malu..
Bukankah menggunakan 1770 S, utk Induk menyalin dari 1721 A1 suami, sedangkan penghasilan istri masuk lampiran II final.
Mohon koreksinya.Salam
walaupun suami dibawah 60 juta tetapi karena istri bekerja maka pakai 1770 S dan penghasilan istri dimasukkan ke penghasilan yang dikenai PPh bersifat final (lampiran).
identifikasi terlebih dahulu pekerjaannya…apakah bekerja kepada pemberi kerja atau punya usaha lain??kalo pun suami belum 60 juta karena istri lebih 60 juta karena sifatnya pengahsilan digabung sehingga menggunakan 1770 S atau 1770 untuk cari aman…bukan begitu sodara sodara..:)
berarti lebih cenderung ke 1770 S
bisa karena ada penghasilan isteri,,, atau karena isteri lebih dari 60 jt
saya akan buat saran ke 500200, agar menambahkan peraturan untuk kasus ini
jika sudah ada peraturan yang jelas,, maka wp tau, formulir mana yang harus digunakan
terima kasih atas bantuannyapakenya SPT 1770SS dengan melampirkan kedua bukti potong, tokh Istri sudah dipotong final yang penting bukti potong ada
- Originaly posted by kikie:
suami dan istri,,, masing2 ada kq 1721-A1 nya
karena masing2 ada 1721 A1nya, pake 1770 S aja. so.kekhawatiran rekan begawan pun sirna
Originaly posted by begawan5060:Menurut saya bisa menggunakan 1770S, Ph Kena Pajaksuami diisi Nihil, dan Ph istri diisikan dalam ph yang dikenai PPh bersifat final (lampiran).., tetapi terkadang ditolak oleh KPP karena tidak bisa melampirkan 1721-A1….
cmiiw
salam - Originaly posted by brevet70:
pakenya SPT 1770SS dengan melampirkan kedua bukti potong, tokh Istri sudah dipotong final yang penting bukti potong ada
menurut sy ga bisa,rekan..
1770 SS kan utk yg
1. ph brutonya <60 juta dan
2. dari satu pemberi kerja dan
3. tidak memiliki ph lain selain bunga bank/koperasi
klo istri punya penghasilan dr satu pemberi kerja, trs dianggap final..berarti kan ada penghasilan lain selain bunga bank/koperasi (tdk memenuhi angka 3).cmiiw
salam