Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Penghasilan istri digabung suami

  • Penghasilan istri digabung suami

     hutomoming updated 12 years, 8 months ago 7 Members · 27 Posts
  • ekayanto

    Member
    27 August 2011 at 9:39 pm

    Kalo untuk tanggungan saya ga protes karena secara jelas diaturan disebutkan adanya pembatasan, namun untuk isteri yang penghasilannya digabung bisa juga kalo ada yang menginterpretasikan kata "seorang" istri bukan berarti 1 org.. tetapi kata "seorang" tsb untuk mempertegas bahwa isteri itu manusia maka disitu disebutkan "seorang" bukan sebuah atau seekor…he..he..

    trus yang kedua bisanya di peraturan mengenai pajak kalo ada pembatasan biasanya disebutkan secara ekplisit, tegas dan jelas…nah untuk yang ini masih agak absurd, salah satu bukti ke-absurd-an pasal tsb ya diskusi kita ini….

    Salam

  • adeq

    Member
    28 August 2011 at 3:04 am

    Renungan:

    Kalau PTKP diri WP kawin adalah Rp. 15.840.000
    coba bagi dengan 360 (hari dalam 1 tahun) hasilnya Rp. 44.000.

    kemudian PTKP tanggungan (1 anak) adalah Rp 1.320.000
    coba juga bagi dengan 360 (hari dalam 1 tahun) hasilnya Rp. 3.667 (dibulatkan saja menjadi Rp. 4.000)

    Apakah cukup uang senilai Rp. 44.000 untuk belanja sehari-hari, belum kebutuhan beli pulsa HP.

    Apakah cukup uang senilai Rp. 4.000 untuk sangu anak sehari-hari, belum lagi untuk bayar uang sekolah.

    Apa maksudnya : PTKP harus dinaikkan pak pajak …

  • adeq

    Member
    28 August 2011 at 3:12 am

    Catatan lain:

    Seorang isteri PNS Gol III bertanya:
    Isteri:
    Pak, mengapa dalam kitir gaji kok dipotong pajak, bapak kan tahu untuk kebutuhan makan dan minum saja uang sekian (sekitar 2jt) gak cukup, apalagi biaya sekolah yang mahal, walaupun ada BOS, masih ditagih uang buku dan iuran Komite.
    Enak saja orang pajak itu main potong, ntar dikempalang lagi olh pak Gayus ..

    Suami:
    Sabar Bu, kita memang rakyat kecil. Honor panitia juga dipotong juga lho bu.
    Dan tidak semua orang pajak seperti Gayus..

    Isteri:
    (bengong dan sedih) ……. (tidak bisa berkata apapun).

  • adeq

    Member
    28 August 2011 at 3:28 am

    Mengapa sang isteri gundah, perhitunganx sbb:

    Gaji 2.000.000 x 12 … = 24.000.000
    Bijab 5% dr Gaji …….. = 1.200.000
    Ipen ……………………. = 480.000
    PTKP kawin …………… = 15.840.000
    PTKP anak ……………. = 1.320.000
    ——————————————- (-)
    PhKP …………………… = 5.160.000
    PPh 21 ………………… = 258.000

    Kata sang isteri (jika diterjemahkan):
    Lumayan uang senilai Rp. 258.000 untuk beli beras Ikan Paus 25 kg lebih (satu zag = 25 kg) yang cukup untuk 30 hari.

  • ekayanto

    Member
    28 August 2011 at 7:11 am

    Misal..
    Tn. A NPWP aa.aaa.aaa.a.xxx.000 (dagang) Penghasilan netto setahun 100 jt setahun
    Istri Pertama NPWP bb.bbb.bbb.b.xxx.000 (dagang) penghasilan netto setahun 75 jt
    Istri kedua NPWP cc.ccc.ccc.c.xxx.000 (salon) penghasilan netto 8setahun 0 jt
    dari istri pertama punya 2 orang anak dari istri kedua punya 1 orang anak
    mohon ilustrasi penghitungan PPh yang benar…. Thanks

    Salam

  • ekayanto

    Member
    28 August 2011 at 7:13 am

    Ralat istri kedua penghasilan netto 80 jt setahun…

    thanks..

  • begawan5060

    Member
    28 August 2011 at 10:29 am
    Originaly posted by ekayanto:

    Tn. A NPWP aa.aaa.aaa.a.xxx.000 (dagang) Penghasilan netto setahun 100 jt setahun
    Istri Pertama NPWP bb.bbb.bbb.b.xxx.000 (dagang) penghasilan netto setahun 75 jt
    Istri kedua NPWP cc.ccc.ccc.c.xxx.000 (salon) penghasilan netto 8setahun 0 jt
    dari istri pertama punya 2 orang anak dari istri kedua punya 1 orang anak
    mohon ilustrasi penghitungan PPh yang benar…

    Ph neto suami = 100jt
    Ph neto isteri pertama = 75jt
    Ph neto isteri kedua = 80jt
    Jumlah Ph neto = 255jt (lihat penjelasan Ps 8 UU PPh)
    PTKP (K/I/3) = 36.960.000
    Ph Kena Pajak = 218.040.000
    Ph terutang = 27.706.000
    PPh suami = 100/255 X 27.706.000 = 10.865.098
    PPh isteri pertama = 75/255 X 27.706.000 = 8.148.824
    PPh isteri kedua = 80/255 X 27.706.000 = 8.692.078

  • begawan5060

    Member
    28 August 2011 at 10:36 am
    Originaly posted by ekayanto:

    Kalo untuk tanggungan saya ga protes karena secara jelas diaturan disebutkan adanya pembatasan, namun untuk isteri yang penghasilannya digabung bisa juga kalo ada yang menginterpretasikan kata "seorang" istri bukan berarti 1 org.. tetapi kata "seorang" tsb untuk mempertegas bahwa isteri itu manusia maka disitu disebutkan "seorang" bukan sebuah atau seekor…he..he..

    Meskipun misalnya menggunakan kata seorang/sebuah/seekor, artinya tetap 1 orang/1 buah/1 ekor. "Se" —> satu (1)
    Kalau lebih dari 1, ditulis 3 orang/3 sebuah/3 ekor
    Lain halnya apabila kata-katanya diubah menjadi :
    "tambahan untuk setiap isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat"
    atau :
    "tambahan untuk masing-masing isteri yang penghasilannya digabung
    dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat"

  • ekayanto

    Member
    28 August 2011 at 11:39 am

    Kenapa untuk menghitung PPh Istri pertama harus 75/255 X PPh gabungan keseluruhan, tidak antara Istri 1 dan suaminya saja (75/175)…
    Begitupun Istri kedua kenapa 80/255 bukan 80/180…

    boleh tau dasar hukumnya rekan?

  • begawan5060

    Member
    28 August 2011 at 3:12 pm
    Originaly posted by ekayanto:

    Kenapa untuk menghitung PPh Istri pertama harus 75/255 X PPh gabungan keseluruhan, tidak antara Istri 1 dan suaminya saja (75/175)…

    Kenapa juga penghitungannya seperti itu?

    Originaly posted by ekayanto:

    Begitupun Istri kedua kenapa 80/255 bukan 80/180…

    Kok bisa seperti itu?

    Originaly posted by ekayanto:

    boleh tau dasar hukumnya rekan?

    Penjelasan Ps 8 UU PPh :
    Sistem pengenaan pajak berdasarkan Undang-Undang ini menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.
    Namun, dalam hal-hal tertentu pemenuhan kewajiban pajak tersebut dilakukan secara terpisah.

    Selengkapnya, baca sendiri, ya..

  • ekayanto

    Member
    28 August 2011 at 7:00 pm

    Thanks rekan, meski tidak ada contoh perhitungannya, penjelasan rekan (terutama yg digarisbawahi) dapat diterima, sekali lagi thanks atas pencerahannya…

    Salam

  • hutomoming

    Member
    31 August 2011 at 12:36 am
    Originaly posted by Hendry99:

    Lalu bagaimana dengan maksud dari Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa penggabungan tersebut tidak dilakukan bila penghasilan istri tsb berasal dari satu pemberi kerja dan pekerjaan tsb tdk ada hubunganny dgn pekerjaan bebas suami. Thks

    apabila istri bekerja pada orang lain(perusahaan) tapi hanya satu boleh bekerja pada satu orang low. Maka penghasilannya tidak perlu digabung dengan penghasilan suami dan PPh 21 yang telah dipotong dianggap final

Viewing 16 - 27 of 27 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now