Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Penghasilan istri digabung suami
Penghasilan istri digabung suami
Kalo untuk tanggungan saya ga protes karena secara jelas diaturan disebutkan adanya pembatasan, namun untuk isteri yang penghasilannya digabung bisa juga kalo ada yang menginterpretasikan kata "seorang" istri bukan berarti 1 org.. tetapi kata "seorang" tsb untuk mempertegas bahwa isteri itu manusia maka disitu disebutkan "seorang" bukan sebuah atau seekor…he..he..
trus yang kedua bisanya di peraturan mengenai pajak kalo ada pembatasan biasanya disebutkan secara ekplisit, tegas dan jelas…nah untuk yang ini masih agak absurd, salah satu bukti ke-absurd-an pasal tsb ya diskusi kita ini….
Salam
Renungan:
Kalau PTKP diri WP kawin adalah Rp. 15.840.000
coba bagi dengan 360 (hari dalam 1 tahun) hasilnya Rp. 44.000.kemudian PTKP tanggungan (1 anak) adalah Rp 1.320.000
coba juga bagi dengan 360 (hari dalam 1 tahun) hasilnya Rp. 3.667 (dibulatkan saja menjadi Rp. 4.000)Apakah cukup uang senilai Rp. 44.000 untuk belanja sehari-hari, belum kebutuhan beli pulsa HP.
Apakah cukup uang senilai Rp. 4.000 untuk sangu anak sehari-hari, belum lagi untuk bayar uang sekolah.
Apa maksudnya : PTKP harus dinaikkan pak pajak …
Catatan lain:
Seorang isteri PNS Gol III bertanya:
Isteri:
Pak, mengapa dalam kitir gaji kok dipotong pajak, bapak kan tahu untuk kebutuhan makan dan minum saja uang sekian (sekitar 2jt) gak cukup, apalagi biaya sekolah yang mahal, walaupun ada BOS, masih ditagih uang buku dan iuran Komite.
Enak saja orang pajak itu main potong, ntar dikempalang lagi olh pak Gayus ..Suami:
Sabar Bu, kita memang rakyat kecil. Honor panitia juga dipotong juga lho bu.
Dan tidak semua orang pajak seperti Gayus..Isteri:
(bengong dan sedih) ……. (tidak bisa berkata apapun).Mengapa sang isteri gundah, perhitunganx sbb:
Gaji 2.000.000 x 12 … = 24.000.000
Bijab 5% dr Gaji …….. = 1.200.000
Ipen ……………………. = 480.000
PTKP kawin …………… = 15.840.000
PTKP anak ……………. = 1.320.000
——————————————- (-)
PhKP …………………… = 5.160.000
PPh 21 ………………… = 258.000Kata sang isteri (jika diterjemahkan):
Lumayan uang senilai Rp. 258.000 untuk beli beras Ikan Paus 25 kg lebih (satu zag = 25 kg) yang cukup untuk 30 hari.Misal..
Tn. A NPWP aa.aaa.aaa.a.xxx.000 (dagang) Penghasilan netto setahun 100 jt setahun
Istri Pertama NPWP bb.bbb.bbb.b.xxx.000 (dagang) penghasilan netto setahun 75 jt
Istri kedua NPWP cc.ccc.ccc.c.xxx.000 (salon) penghasilan netto 8setahun 0 jt
dari istri pertama punya 2 orang anak dari istri kedua punya 1 orang anak
mohon ilustrasi penghitungan PPh yang benar…. ThanksSalam
Ralat istri kedua penghasilan netto 80 jt setahun…
thanks..
- Originaly posted by ekayanto:
Tn. A NPWP aa.aaa.aaa.a.xxx.000 (dagang) Penghasilan netto setahun 100 jt setahun
Istri Pertama NPWP bb.bbb.bbb.b.xxx.000 (dagang) penghasilan netto setahun 75 jt
Istri kedua NPWP cc.ccc.ccc.c.xxx.000 (salon) penghasilan netto 8setahun 0 jt
dari istri pertama punya 2 orang anak dari istri kedua punya 1 orang anak
mohon ilustrasi penghitungan PPh yang benar…Ph neto suami = 100jt
Ph neto isteri pertama = 75jt
Ph neto isteri kedua = 80jt
Jumlah Ph neto = 255jt (lihat penjelasan Ps 8 UU PPh)
PTKP (K/I/3) = 36.960.000
Ph Kena Pajak = 218.040.000
Ph terutang = 27.706.000
PPh suami = 100/255 X 27.706.000 = 10.865.098
PPh isteri pertama = 75/255 X 27.706.000 = 8.148.824
PPh isteri kedua = 80/255 X 27.706.000 = 8.692.078 - Originaly posted by ekayanto:
Kalo untuk tanggungan saya ga protes karena secara jelas diaturan disebutkan adanya pembatasan, namun untuk isteri yang penghasilannya digabung bisa juga kalo ada yang menginterpretasikan kata "seorang" istri bukan berarti 1 org.. tetapi kata "seorang" tsb untuk mempertegas bahwa isteri itu manusia maka disitu disebutkan "seorang" bukan sebuah atau seekor…he..he..
Meskipun misalnya menggunakan kata seorang/sebuah/seekor, artinya tetap 1 orang/1 buah/1 ekor. "Se" —> satu (1)
Kalau lebih dari 1, ditulis 3 orang/3 sebuah/3 ekor
Lain halnya apabila kata-katanya diubah menjadi :
"tambahan untuk setiap isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat"
atau :
"tambahan untuk masing-masing isteri yang penghasilannya digabung
dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat" Kenapa untuk menghitung PPh Istri pertama harus 75/255 X PPh gabungan keseluruhan, tidak antara Istri 1 dan suaminya saja (75/175)…
Begitupun Istri kedua kenapa 80/255 bukan 80/180…boleh tau dasar hukumnya rekan?
- Originaly posted by ekayanto:
Kenapa untuk menghitung PPh Istri pertama harus 75/255 X PPh gabungan keseluruhan, tidak antara Istri 1 dan suaminya saja (75/175)…
Kenapa juga penghitungannya seperti itu?
Originaly posted by ekayanto:Begitupun Istri kedua kenapa 80/255 bukan 80/180…
Kok bisa seperti itu?
Originaly posted by ekayanto:boleh tau dasar hukumnya rekan?
Penjelasan Ps 8 UU PPh :
Sistem pengenaan pajak berdasarkan Undang-Undang ini menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.
Namun, dalam hal-hal tertentu pemenuhan kewajiban pajak tersebut dilakukan secara terpisah.Selengkapnya, baca sendiri, ya..
Thanks rekan, meski tidak ada contoh perhitungannya, penjelasan rekan (terutama yg digarisbawahi) dapat diterima, sekali lagi thanks atas pencerahannya…
Salam
- Originaly posted by Hendry99:
Lalu bagaimana dengan maksud dari Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa penggabungan tersebut tidak dilakukan bila penghasilan istri tsb berasal dari satu pemberi kerja dan pekerjaan tsb tdk ada hubunganny dgn pekerjaan bebas suami. Thks
apabila istri bekerja pada orang lain(perusahaan) tapi hanya satu boleh bekerja pada satu orang low. Maka penghasilannya tidak perlu digabung dengan penghasilan suami dan PPh 21 yang telah dipotong dianggap final